
Bola.net - FIFA memutuskan Persija Jakarta harus membayar Rp7 miliar kepada mantan pemainnya, Marko Simic. Jika Persija tak mematuhi keputusan FIFA tersebut, maka ada hukuman berat yang siap menanti.
Marko Simic tidak menjadi bagian dari Persija pada musim 2022/2023 ini. Akan tetapi urusan pemain asal Kroasia itu dengan Persija belum usai. Beberapa waktu lalu, Simic membuat gugatan ke FIFA soal tunggakan gaji.
Dalam rilis dari FIFA yang diterima Bola.com, Persija Jakarta memiliki kewajiban membayar tunggakan gaji Marko Simic pada Mei 2020-April 2022.
Dalam rilis sepanjang 23 halaman tersebut, FIFA menjelaskan bahwa tunggakan gaji Simic yang harus dibayar Persija mencapai Rp7 Miliar. Yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini ya Bolaneters.
Persija Punya Waktu 45 Hari untuk Bayar Simic
Nominal tersebut memang cukup besar. Sebab, nominal itu tak hanya mengenai gaji saja. Namun, ada bonus dan bunga dengan besaran lima persen yang wajib dibayar kubu Macan Kemayoran ke kepada pemain asal Kroasia itu.
Persija Jakarta memiliki waktu selama 45 hari untuk melunasi gaji Marko Simic. Jika tidak dilaksanakan, Macan Kemayoran bisa mendapatkan hukuman yang berat. Satu yang akan paling terasa adalah mereka tak bisa mendaftarkan pemain baru dalam bursa transfer terdekat.
Pernyataan Sikap Marko Simic

Marko Simic sudah sempat angkat bicara mengenai situasi yang melanda dirinya dengan Persija Jakarta. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (26/4/2022), Simic menyampaikan bahwa ia mengakhiri kontrak dengan Persija.
Hal itu terjadi menjelang BRI Liga 1 musim 2022-2023 bergulir. Dalam unggahan tersebut, Marko Simic mengaku mengakhiri kontrak di Persija secara sepihak karena Persija masih menunggak gajinya.
Menurut pengakuan striker asal Korasia tersebut, manajemen Macan Kemayoran telah menunggak gajinya selama satu tahun.
"Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis Simic pada akun Instagram resmi miliknya.
Klaim Pihak Persija Jakarta

Pihak Persija Jakarta membantah pernyataan yang dikeluarkan oleh Marko Simic hampir setahun yang lalu. Melalui Presiden Mohamad Prapanca, Persija menegaskan posisinya sebagai klub yang taat hukum.
Prapanca menganggap tuduhan Simic adalah hal yang tidak benar. Prapanca hanya menyebut adanya penyesuaian gaji di Persija Jakarta karena adanya Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan berdampak pada tidak bisa diputarnya roda kompetisi.
"Persija adalah klub yang patuh dan taat hukum. Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun," ujar Prapanca.
"Adapun penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI terkait pemberhentian kompetisi karena adanya pandemi Covid-19. Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020," lanjutnya saat itu.
Klasemen BRI Liga 1
Disadur dari Bola.com: Hery Kurniawan/Benediktus Gerendo, 16 Maret 2023
Advertisement
Berita Terkait
-
Liga Champions 20 Januari 2026 21:09 -
Liga Champions 20 Januari 2026 20:49 -
Bola Indonesia 20 Januari 2026 20:14Update Transfer Resmi 18 Klub BRI Super League pada Januari 2026
-
Liga Inggris 19 Januari 2026 22:24Bara Api di Old Trafford: Tensi Tinggi Roy Keane dengan Istri Michael Carrick
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 20 Januari 2026 21:41 -
Olahraga Lain-Lain 20 Januari 2026 21:37 -
Liga Champions 20 Januari 2026 21:09 -
Liga Champions 20 Januari 2026 21:04 -
Liga Champions 20 Januari 2026 20:55 -
Liga Champions 20 Januari 2026 20:49
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478013/original/077005300_1768888136-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478745/original/092374700_1768918121-Anggota_DPRD_Kudus_terbukti_judi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4122595/original/078298900_1660371996-063_1414340675.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5317774/original/014808500_1755405615-IMG-20250817-WA0095.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357559/original/067046200_1758532798-10.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478699/original/008256800_1768912854-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_19.21.37.jpeg)

