
Bola.net - Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, merasa korban Tragedi Kanjuruhan hingga kini belum mendapat keadilan. Secara khusus, keadilan yang dimaksud Anis Hidayah adalah di bidang hukum.
"Kita mendorong rehabilitasi bagi keluarga korban, termasuk mendorong proses hukum yang berkeadilan bagi korban, tapi faktanya kan justru vonis bebas ya bagi terduga pelaku," kata Anis Hidayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anis Hidayah ketika hadir pada acara Konferensi Hak Asasi Manusia (HAM) ketujuh di Universitas Brawijaya.
Pada kesempatan itu, Anis menyebut Komnas HAM sudah melakukan investigasi dan pemantauan terkait Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, pada Oktober 2023, Komnas HAM juga membuat beberapa rekomendasi termasuk pada pihak kepolisian.
Pada rekomendasi itu, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk tidak memakai kekuatan berlebih dalam pengamanan. Selain itu, Komnas HAM juga mengeluarkan larangan penggunaan senjata pengaman tertentu seperti gas air mata, granat asap ataupun senjata api di lokasi pertandingan.
"Kami sudah merekomendasikan cukup keras pada pemerintah terkait dengan bagaimana pengamanan yang tidak proper, penggunaan kekuatan yang berlebih," kata Anis.
Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan yang Mengecewakan

Anis Hidayah melihat proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum memberi keadilan bagi korban dan keluarga korban. Dia kecewa berat ketika hakim memberikan vonis ringan pada para terduga pelaku.
"Itu cukup mengecewakan kita semua dan melukai keadilan bagi para korban dan keadilan publik," kata Anis Hidayah.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Menurut data resmi, ada 135 orang meninggal pada tragedi tersebut.
Berdasarkan pada keputusan di Mahkamah Agung (MA), ada lima orang yang dihukum karena Tragedi Kanjuruhan. Berikut adalah daftarnya:
- Abdul Haris (2 tahun penjara)
- Suko Sutrisno (1 tahun penjara)
- Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan)
- AKP Bambang Sidik Achmadi (2 tahun penjara)
- Kompol Wahyu Setyo Pranoto (2,5 tahun penjara)
Di mata Anis Hidayah, keputusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi korban dan publik secara umum. Anis Hidayah merasa pilu dengan keputusan itu dan berharap ada perbaikan kinerja pihak-pihak terkait ke depannya.
"Kita terus mendorong Komisi Yudisial misalnya bisa bekerja lebih baik dalam mendorong hakim-hakim bekerja untuk memberikan keadilan bagi korban termasuk pada kasus Kanjuruhan yang kita tahu sangat pilu," tutup Anis Hidayah.
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 9 Mei 2025 12:18 -
Bola Indonesia 12 Agustus 2024 17:39Spanduk tentang Tragedi Kanjuruhan Terbentang di Stadion Soepriadi Blitar
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 17 Januari 2026 03:51 -
Liga Spanyol 17 Januari 2026 03:43 -
Liga Spanyol 17 Januari 2026 03:36 -
Liga Spanyol 17 Januari 2026 02:58 -
Liga Italia 17 Januari 2026 02:45 -
Liga Inggris 17 Januari 2026 02:34
MOST VIEWED
- Rumor Bursa Transfer Paruh Musim BRI Super League Persija: Kapan Fajar Fathur Rahman Diumumkan? Nama Kiper Brasil Mengemuka
- Rencana Besar John Herdman: 3 Minggu Lagi Staf Pelatih Timnas Indonesia Rampung, Prioritaskan Talenta Lokal
- Cerminan Ambisi Persib untuk Jaga Standar Tinggi hingga Akhir Musim BRI Super League
- Tekad Persija Jakarta Jadi Tim Lebih Kuat di Putaran Kedua BRI Super League 2025/26
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)
