
Bola.net - Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, merasa korban Tragedi Kanjuruhan hingga kini belum mendapat keadilan. Secara khusus, keadilan yang dimaksud Anis Hidayah adalah di bidang hukum.
"Kita mendorong rehabilitasi bagi keluarga korban, termasuk mendorong proses hukum yang berkeadilan bagi korban, tapi faktanya kan justru vonis bebas ya bagi terduga pelaku," kata Anis Hidayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anis Hidayah ketika hadir pada acara Konferensi Hak Asasi Manusia (HAM) ketujuh di Universitas Brawijaya.
Pada kesempatan itu, Anis menyebut Komnas HAM sudah melakukan investigasi dan pemantauan terkait Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, pada Oktober 2023, Komnas HAM juga membuat beberapa rekomendasi termasuk pada pihak kepolisian.
Pada rekomendasi itu, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk tidak memakai kekuatan berlebih dalam pengamanan. Selain itu, Komnas HAM juga mengeluarkan larangan penggunaan senjata pengaman tertentu seperti gas air mata, granat asap ataupun senjata api di lokasi pertandingan.
"Kami sudah merekomendasikan cukup keras pada pemerintah terkait dengan bagaimana pengamanan yang tidak proper, penggunaan kekuatan yang berlebih," kata Anis.
Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan yang Mengecewakan
Anis Hidayah melihat proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum memberi keadilan bagi korban dan keluarga korban. Dia kecewa berat ketika hakim memberikan vonis ringan pada para terduga pelaku.
"Itu cukup mengecewakan kita semua dan melukai keadilan bagi para korban dan keadilan publik," kata Anis Hidayah.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Menurut data resmi, ada 135 orang meninggal pada tragedi tersebut.
Berdasarkan pada keputusan di Mahkamah Agung (MA), ada lima orang yang dihukum karena Tragedi Kanjuruhan. Berikut adalah daftarnya:
- Abdul Haris (2 tahun penjara)
- Suko Sutrisno (1 tahun penjara)
- Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan)
- AKP Bambang Sidik Achmadi (2 tahun penjara)
- Kompol Wahyu Setyo Pranoto (2,5 tahun penjara)
Di mata Anis Hidayah, keputusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi korban dan publik secara umum. Anis Hidayah merasa pilu dengan keputusan itu dan berharap ada perbaikan kinerja pihak-pihak terkait ke depannya.
"Kita terus mendorong Komisi Yudisial misalnya bisa bekerja lebih baik dalam mendorong hakim-hakim bekerja untuk memberikan keadilan bagi korban termasuk pada kasus Kanjuruhan yang kita tahu sangat pilu," tutup Anis Hidayah.
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 9 Mei 2025 12:18
-
Bola Indonesia 12 Agustus 2024 17:39
Spanduk tentang Tragedi Kanjuruhan Terbentang di Stadion Soepriadi Blitar
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 18 Oktober 2025 20:25
-
Liga Spanyol 18 Oktober 2025 20:15
-
Otomotif 18 Oktober 2025 20:00
-
Liga Inggris 18 Oktober 2025 20:00
-
Otomotif 18 Oktober 2025 19:55
-
Liga Inggris 18 Oktober 2025 19:38
MOST VIEWED
- 4 Pemain Cape Verde yang Pernah Bermain di BRI Super League: Dari Pemain Gagal Persib hingga Top Skor Arema FC
- Prediksi BRI Super League: PSBS Biak vs Persib Bandung 17 Oktober 2025
- Prediksi BRI Super League: Dewa United vs Madura United 16 Oktober 2025
- Hasil BRI Super League PSBS Biak vs Persib Bandung: Maung Bandung 'Hanya' Cetak 3 Gol dari 28 Shot!
HIGHLIGHT
- 3 Alasan Kuat Manchester United Harus Lepas Ruben ...
- 5 Pelatih yang Berpeluang Besar Gantikan Ruben Amo...
- Carvajal dan Trent Cedera, Ini 5 Pemain yang Bisa ...
- 5 Pemain Super yang Pernah Bermain untuk Barcelona...
- Ruben Amorim di Ujung Tanduk, 5 Pemain MU yang Bis...
- 5 Manajer yang Paling Sering Tampil di Premier Lea...
- 5 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions, Mbappe M...