
Bola.net - PT Liga Indonesia (PT LI) harus bersiap-siap mendapatkan kritikan pedas dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Pasalnya, Roy mengaku akan meninjau ulang pelaksanaan kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2012/2013, pada 6 Februari mendatang.
Hal tersebut, menyusul masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan klub kontestan ISL yang berada di bawah kendali PT LI. Roy mencontohkan di antaranya terkait masalah tunggakan gaji pemain.
"ISL memang harus dievaluasi. Jika pada tanggal tersebut tunggakan gaji belum terselesaikan secara signifikan, kami akan mengambil langkah tegas. Misalnya saja, menghentikan jalannya kompetisi ISL," tuturnya.
Ditambahkannya, apa yang dilakukannya mengacu pada Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 13 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan jika pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
"Dalam arti lain, menghentikan kegiatan cabang olahraga yang telah menyalahi aturan," tegasnya.
Informasi penunggakan gaji yang dilakukan klub ISL, Roy mengaku mendapatkan masukan dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Dikatakannya, terhitung 24 Januari 2013, hanya ada enam klub ISL yang tidak bermasalah dengan pembayaran gaji pemain. Keenam klub tersebut adalah Mitra Kukar, Persipura Jayapura, Persiram Raja Ampat, Persegres Gresik, Persisam Samarinda, dan Persib Bandung.
"Artinya, lebih banyak klub yang tidak memenuhi kewajibannya dari pada yang menjalankannya," tutupnya. (esa/dzi)
Hal tersebut, menyusul masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan klub kontestan ISL yang berada di bawah kendali PT LI. Roy mencontohkan di antaranya terkait masalah tunggakan gaji pemain.
"ISL memang harus dievaluasi. Jika pada tanggal tersebut tunggakan gaji belum terselesaikan secara signifikan, kami akan mengambil langkah tegas. Misalnya saja, menghentikan jalannya kompetisi ISL," tuturnya.
Ditambahkannya, apa yang dilakukannya mengacu pada Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 13 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan jika pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
"Dalam arti lain, menghentikan kegiatan cabang olahraga yang telah menyalahi aturan," tegasnya.
Informasi penunggakan gaji yang dilakukan klub ISL, Roy mengaku mendapatkan masukan dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Dikatakannya, terhitung 24 Januari 2013, hanya ada enam klub ISL yang tidak bermasalah dengan pembayaran gaji pemain. Keenam klub tersebut adalah Mitra Kukar, Persipura Jayapura, Persiram Raja Ampat, Persegres Gresik, Persisam Samarinda, dan Persib Bandung.
"Artinya, lebih banyak klub yang tidak memenuhi kewajibannya dari pada yang menjalankannya," tutupnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
News 20 November 2025 16:00Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Pengacara Klaim Berkat Doa dan Simpati Publik
LATEST UPDATE
-
Voli 20 Januari 2026 14:35 -
Liga Champions 20 Januari 2026 14:23 -
Liga Champions 20 Januari 2026 14:18 -
Otomotif 20 Januari 2026 14:10 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 14:01 -
Liga Champions 20 Januari 2026 13:59
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401360/original/036528900_1762165227-Gunung_Kerinci.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478144/original/057142400_1768893018-Menteri_Hukum_Supratman_Andi_Agtas.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478116/original/036851400_1768892502-Polisi_mengamankan_pelaku_penusukan_di_Pringsewu__Lampung_yang_sempat_diamuk_massa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478094/original/098715900_1768891355-Siswa-VS-Guru.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443020/original/019202300_1765613354-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478056/original/027625600_1768890018-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_13.13.51.jpeg)
