
Bola.net - Kuasa hukum para tersangka kasus ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin, menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Ia menilai dukungan dan simpati publik menjadi faktor dominan yang memengaruhi keputusan tersebut.
“Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Khozinudin kemudian meminta masyarakat tidak terpengaruh isu yang beredar, terutama klaim pihak-pihak tertentu yang mengaku berperan atau memiliki akses khusus sehingga para kliennya diperbolehkan pulang seusai pemeriksaan. Ia menegaskan narasi tersebut tidak sesuai kenyataan.
“Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan daftar ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Terdapat sedikitnya empat ahli, antara lain ahli bahasa linguistik forensik, ahli hukum pidana, dan ahli IT.
Ajukan 11 Saksi yang Meringankan
Menurut Khozinudin, para ahli tersebut membutuhkan waktu untuk dipanggil karena berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan harus memperoleh izin institusi masing-masing.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan, sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan agar ada keseimbangan dari keterangan-keterangan ahli hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik,” jelasnya.
Selain daftar ahli, pihak kuasa hukum juga menyerahkan 11 saksi yang dianggap meringankan untuk tahap penyidikan. Adapun saksi yang disiapkan untuk persidangan akan diajukan secara terpisah.
“Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan nya nanti di persidangan,” katanya.
Roy Suryo Tetap pada Sikap Awal
Khozinudin menegaskan bahwa Roy Suryo dan Rismon tidak akan mengubah pandangan atau menarik ucapan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
“Ingat, justru sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai dan hari ini kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja kami melakukan deklarasi pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
“Dan itu tidak mungkin dilakukan terutama oleh Pak Roy dan Pak Rismon yang selama ini sudah meyakinkan kita, 99% ijazah itu palsu, 11.000 triliun apa ijazah itu palsu dan seluruh rakyat sudah ikut meyakini keyakinan dari Pak Roy dan Pak Rismon,” sambungnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa tim hukum tetap melanjutkan langkah mereka. Dukungan masyarakat kembali diminta untuk menjaga konsistensi sikap para kliennya dalam menjalani proses hukum.
“Karena itu mohon doa dukungannya, kami akan tetap istiqomah, konsisten untuk berjuang untuk membersihkan legacy bangsa Indonesia dari dugaan pernah dipimpin oleh seorang presiden berijazah palsu,” tandasnya.
Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Baca Ini Juga:
- Erupsi Semeru Meningkat, Jalur Logistik Perbatasan Malang-Lumajang Resmi Ditutup
- Surge Wifi Internet Rakyat Resmi Meluncur: Tarif Mulai Rp100 Ribu dan Gunakan Teknologi FWA 5G
- CEO Cloudflare Ungkap Penyebab X dan ChatGPT Lumpuh: Bukan Serangan Siber
- Beda Arah Harga Emas 19 November 2025: Antam Stabil, Pegadaian Terkoreksi
- OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
- Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 28 Agustus 2026 23:59Link Streaming Palace vs Man City, 29 Agustus 2026
-
Liga Italia 28 Agustus 2026 23:30Link Streaming AC Milan vs Venezia, Sabtu 29 Agustus 2026
-
Liga Italia 28 Agustus 2026 23:00Alamak! Kenan Yildiz Harus Menepi dari Juventus Cukup Lama!
-
Liga Italia 28 Agustus 2026 22:43Here We Go! Rafael Leao Lanjutkan Karir di Galatasaray
-
Liga Inggris 28 Agustus 2026 22:30Michael Carrick Pastikan Debut Carlos Baleba di MU Fix Tertunda!
-
Liga Italia 28 Agustus 2026 22:00Jelang Penutupan Bursa Transfer, Juventus Bakal Impor Striker dari Inggris?
BERITA LAINNYA
-
news 27 Agustus 2026 15:16Semarak Merah Putih di Pujon Kidul, BRI Dorong Ekonomi Desa dan Berdayakan UMKM
-
news 10 Agustus 2026 15:27BRI Kantor Cabang Batu Malang Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp934 Juta
SOROT
-
Liputan6 29 Agustus 2026 00:34Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
-
Liputan6 29 Agustus 2026 00:21Prabowo Temui Warga Relokasi Senen di Rumah Baru, Pesannya Sederhana
-
Liputan6 28 Agustus 2026 23:57Dituduh Kirim Santet, Nelayan di Sukabumi Dibacok Saat Tidur
-
Liputan6 28 Agustus 2026 23:17Akal-akalan Polisi Gadungan Peras Pacar Pakai Rekaman Video Call
-
Liputan6 28 Agustus 2026 22:58Malam-Malam Prabowo Cek Hunian Baru Warga Bantaran Rel Senen
-
Liputan6 28 Agustus 2026 22:41Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331876/original/056381600_1787576354-84108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335278/original/007639100_1787938248-presidenri.go.id-28082026232735-6a91b6f7dc3815.02911061-e1787934476542.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335277/original/080158600_1787936227-440257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335272/original/058120200_1787934023-IMG-20260828-WA0090.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335267/original/029161900_1787932689-IMG-20260828-WA0096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084581/original/080157900_1736332469-20250108-Sidang_MK-HER_1.jpg)
