Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Pengacara Klaim Berkat Doa dan Simpati Publik

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Pengacara Klaim Berkat Doa dan Simpati Publik
Pakar telematika, Roy Suryo (c) Liputan6.com/Miftahul Hayat

Bola.net - Kuasa hukum para tersangka kasus ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin, menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Ia menilai dukungan dan simpati publik menjadi faktor dominan yang memengaruhi keputusan tersebut.

“Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

Khozinudin kemudian meminta masyarakat tidak terpengaruh isu yang beredar, terutama klaim pihak-pihak tertentu yang mengaku berperan atau memiliki akses khusus sehingga para kliennya diperbolehkan pulang seusai pemeriksaan. Ia menegaskan narasi tersebut tidak sesuai kenyataan.

“Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan daftar ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Terdapat sedikitnya empat ahli, antara lain ahli bahasa linguistik forensik, ahli hukum pidana, dan ahli IT.

1 dari 2 halaman

Ajukan 11 Saksi yang Meringankan

Menurut Khozinudin, para ahli tersebut membutuhkan waktu untuk dipanggil karena berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan harus memperoleh izin institusi masing-masing.

“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan, sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan agar ada keseimbangan dari keterangan-keterangan ahli hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik,” jelasnya.

Selain daftar ahli, pihak kuasa hukum juga menyerahkan 11 saksi yang dianggap meringankan untuk tahap penyidikan. Adapun saksi yang disiapkan untuk persidangan akan diajukan secara terpisah.

“Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan nya nanti di persidangan,” katanya.

2 dari 2 halaman

Roy Suryo Tetap pada Sikap Awal

Khozinudin menegaskan bahwa Roy Suryo dan Rismon tidak akan mengubah pandangan atau menarik ucapan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.

“Ingat, justru sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai dan hari ini kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja kami melakukan deklarasi pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

“Dan itu tidak mungkin dilakukan terutama oleh Pak Roy dan Pak Rismon yang selama ini sudah meyakinkan kita, 99% ijazah itu palsu, 11.000 triliun apa ijazah itu palsu dan seluruh rakyat sudah ikut meyakini keyakinan dari Pak Roy dan Pak Rismon,” sambungnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa tim hukum tetap melanjutkan langkah mereka. Dukungan masyarakat kembali diminta untuk menjaga konsistensi sikap para kliennya dalam menjalani proses hukum.

“Karena itu mohon doa dukungannya, kami akan tetap istiqomah, konsisten untuk berjuang untuk membersihkan legacy bangsa Indonesia dari dugaan pernah dipimpin oleh seorang presiden berijazah palsu,” tandasnya.

Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi