Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Pakar telematika, Roy Suryo (c) Liputan6.com/Miftahul Hayat

Bola.net - Direskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini terkait dengan persoalan ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh para tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah melibatkan banyak ahli dan pihak eksternal, termasuk Propam.

"8 Orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan olh bapak Joko Widodo," jelas Kapolda Metro.

Dalam proses penyelidikannya, polisi menemukan adanya upaya mengedit ijazah Jokowi yang kemudian disebarkan di media sosial oleh para pelaku.

"Ini murni penegakan hukum," tegas dia.

Kapolda juga menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan klarifikasi perkara. Proses tersebut juga melibatkan ahli dan pengawas dari internal maupun eksternal kepolisian.

1 dari 1 halaman

Dibagi Menjadi Dua Klaster

Kedelapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi tersebut dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda.

Klaster Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dikenakan pasal 310 dan/atau 311 dan/atau pasal 160 KUHP, serta pasal 27 a juncto 45 ayat 4 dan ayat 6 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara tiga tersangka yang masuk dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Untuk klaster ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Disadur dari Liputan6.com/Ady Anugrahadi