
Bola.net - Direskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini terkait dengan persoalan ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh para tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah melibatkan banyak ahli dan pihak eksternal, termasuk Propam.
"8 Orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan olh bapak Joko Widodo," jelas Kapolda Metro.
Dalam proses penyelidikannya, polisi menemukan adanya upaya mengedit ijazah Jokowi yang kemudian disebarkan di media sosial oleh para pelaku.
"Ini murni penegakan hukum," tegas dia.
Kapolda juga menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan klarifikasi perkara. Proses tersebut juga melibatkan ahli dan pengawas dari internal maupun eksternal kepolisian.
Dibagi Menjadi Dua Klaster
Kedelapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi tersebut dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda.
Klaster Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dikenakan pasal 310 dan/atau 311 dan/atau pasal 160 KUHP, serta pasal 27 a juncto 45 ayat 4 dan ayat 6 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara tiga tersangka yang masuk dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Untuk klaster ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Disadur dari Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Advertisement
Berita Terkait
-
News 29 Desember 2025 11:06Tok! DJP Resmi Tunjuk Pemilik ChatGPT Jadi Pemungut Pajak Digital
-
News 24 Desember 2025 16:43Harga Pangan Jelang Nataru Mulai Terkendali, Cabai Berangsur Turun dan Beras Tetap Aman
-
News 24 Desember 2025 16:38 -
News 23 Desember 2025 20:16Kiai Ma'ruf Amin Mundur dari MUI: Pilih Istirahat demi Regenerasi Ulama
-
News 23 Desember 2025 20:1411 OTT Sepanjang 2025: KPK Ungkap Sisi Gelap Layanan Publik hingga Jual Beli Jabatan
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 30 Desember 2025 12:34 -
Liga Spanyol 30 Desember 2025 11:36 -
Tim Nasional 30 Desember 2025 11:34 -
Bola Indonesia 30 Desember 2025 11:25 -
Liga Inggris 30 Desember 2025 11:07 -
Bola Indonesia 30 Desember 2025 10:47
HIGHLIGHT
- 3 Pemain Terbaik Dunia Versi Luka Modric: Lamine Y...
- 5 Pemain yang Bisa Dibidik Liverpool di Januari Ji...
- Salah hingga Drogba, 7 Pemain Terhebat yang Tak Pe...
- 4 Pelatih yang Bisa Diboyong Chelsea jika Enzo Mar...
- 10 Pemain dengan Gaji Termahal di Piala Afrika 202...
- 4 Opsi Transfer Darurat Manchester United Usai Bru...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458257/original/014933200_1767075819-WhatsApp_Image_2025-12-30_at_12.26.41.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4019602/original/055672200_1652264923-polri_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453682/original/002276300_1766486598-Screenshot_2025-12-23_172753.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458165/original/052587800_1767072518-sidang_etik_bripda_MS_tersangka_pembunuhan_mahasiswi.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4112234/original/067345000_1659540708-Anggota_Komisi_X_DPR_RI_Andreas_Hugo_Pareira.jpg)
