
Bola.net - Semangat PSSI menyampaikan kebenaran atas hasil yang sudah diputuskan Komisi Informasi Pusat (KIP), tidak pernah padam.
Sebelumnya, KIP menyatakan bahwa PSSI merupakan badan publik non pemerintah lantaran melakukan fungsi negara, di dalam menyelenggarakan sepakbola nasional dan pernah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Konsekuensi dari status PSSI sebagai badan publik tersebut, yakni diwajibkan untuk membuka laporan keuangan dari kurun waktu 2005-2014 dan membuka semua kontrak hak siar tim nasional.
Sehingga apapun yang mengenai laporan keuangan PSSI, bersifat terbuka dan dilindungi Undang-Undang KIP untuk dapat diperoleh masyarakat. Putusan dibuat KIP usai tiga bulan FDSI (pemohon) dan PSSI (termohon) menjalani serangkaian sidang.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan jika putusan KIP tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat. Selain itu, dikatakannya lagi, PSSI juga menilai putusan sidang yang jatuh Senin (8/12), tanpa disertai mekanisme dan prosedur laporan keuangan yang harus dibuat.
"PSSI bakal mengajukan memori keberatan. Memori keberatan selambat-lambatnya akan disampaikan pekan depan. Ada waktu 14 hari untuk kami mempelajari putusan tersebut," tegasnya.
"Apa kami (PSSI) mesti melaporkan pengelolaan anggarannya kepada masyarakat luas. Sebab, prosedurnya tidak dijelaskan KIP," kata Aristo.
Menurut Aristo, hal ini sebenarnya bukan persoalan besar sehingga PSSI harus menutup-nutupi laporan. Tidak ada bencana sama sekali ketika laporan tersebut harus dibuka sekalipun ke masyarakat luas.
Hanya saya ditegaskannya lagi, PSSI hanya patuh terhadap peraturan organisasi. Dalam hal ini, PSSI yang menyebut laporan keuangan menjadi mutlak milik anggota. [initial]
(esa/pra)
Sebelumnya, KIP menyatakan bahwa PSSI merupakan badan publik non pemerintah lantaran melakukan fungsi negara, di dalam menyelenggarakan sepakbola nasional dan pernah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Konsekuensi dari status PSSI sebagai badan publik tersebut, yakni diwajibkan untuk membuka laporan keuangan dari kurun waktu 2005-2014 dan membuka semua kontrak hak siar tim nasional.
Sehingga apapun yang mengenai laporan keuangan PSSI, bersifat terbuka dan dilindungi Undang-Undang KIP untuk dapat diperoleh masyarakat. Putusan dibuat KIP usai tiga bulan FDSI (pemohon) dan PSSI (termohon) menjalani serangkaian sidang.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan jika putusan KIP tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat. Selain itu, dikatakannya lagi, PSSI juga menilai putusan sidang yang jatuh Senin (8/12), tanpa disertai mekanisme dan prosedur laporan keuangan yang harus dibuat.
"PSSI bakal mengajukan memori keberatan. Memori keberatan selambat-lambatnya akan disampaikan pekan depan. Ada waktu 14 hari untuk kami mempelajari putusan tersebut," tegasnya.
"Apa kami (PSSI) mesti melaporkan pengelolaan anggarannya kepada masyarakat luas. Sebab, prosedurnya tidak dijelaskan KIP," kata Aristo.
Menurut Aristo, hal ini sebenarnya bukan persoalan besar sehingga PSSI harus menutup-nutupi laporan. Tidak ada bencana sama sekali ketika laporan tersebut harus dibuka sekalipun ke masyarakat luas.
Hanya saya ditegaskannya lagi, PSSI hanya patuh terhadap peraturan organisasi. Dalam hal ini, PSSI yang menyebut laporan keuangan menjadi mutlak milik anggota. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Eks Bintang Timnas Ini Mengaku Pernah Terima Suap
- Ingin Awasi PSSI, Menpora Disebut Bisanya Cuma Menyalahkan
- 'Menpora Sebaiknya Benahi Infrastruktur, Bukan Intervensi PSSI'
- Puji Kinerja PSSI, Jakmania Bandingkan Prestasi Indonesia dengan Inggris
- Jakmania Ingatkan Suporter Tak Terpancing Pembekuan PSSI
- Djohar Bantah PSSI Tak Transparan Soal Keuangan
- FDSI: Ini Kemenangan Bagi Pecinta Sepakbola Nasional
- FDSI: Pelan-pelan, Kebenaran Pasti Yang Akan Menang
- KIP Putuskan PSSI Adalah Badan Publik
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 5 Juni 2026 22:03Timnas Indonesia Sikat Oman, 4 Pemain Curi Perhatian
-
Liputan6 5 Juni 2026 21:35Amirul Hajj Dorong Budaya Haji Ramah Lingkungan: Bagian dari Ibadah
MOST VIEWED
Tinggalkan Persib Bandung, Layvin Kurzawa Kirim Pesan Perpisahan yang Menyentuh
Persib Tampil pada 4 Kompetisi Musim 2026/2027, Pelatih Igor Tolic Mulai Susun Program Pramusim
Persib Lepas Layvin Kurzawa dengan Penuh Respek: Terima Kasih atas Dedikasi, Kerja Keras, Profesionalisme, dan Komitmen
Jadwal Persib vs Manila Digger di Play-off ACL Two 2026/27: Bobotoh Dilarang Nonton di Stadion
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...














:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7851333/original/088695500_1780674474-352358.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826788/original/068129800_1538825965-002716100_1426131106-1842092shutterstock-175158260780x390__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/7847078/original/022355100_1780669520-20260605AA_Timnas_Indonesia_vs_Oman-04.JPG)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7847649/original/067096200_1780670141-Sampah_tertinggal_di_Muzdalifah_setelah_seluruh_jemaah_haji_Indonesia_diberangkatkan_ke_Mina__28_Mei_2026.__dok._Media_Center_Haji__.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7843097/original/050595500_1780664870-IMG_2203.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7844577/original/081229800_1780666500-timnas_indonesia.jpg)
