
Bola.net - Semangat PSSI menyampaikan kebenaran atas hasil yang sudah diputuskan Komisi Informasi Pusat (KIP), tidak pernah padam.
Sebelumnya, KIP menyatakan bahwa PSSI merupakan badan publik non pemerintah lantaran melakukan fungsi negara, di dalam menyelenggarakan sepakbola nasional dan pernah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Konsekuensi dari status PSSI sebagai badan publik tersebut, yakni diwajibkan untuk membuka laporan keuangan dari kurun waktu 2005-2014 dan membuka semua kontrak hak siar tim nasional.
Sehingga apapun yang mengenai laporan keuangan PSSI, bersifat terbuka dan dilindungi Undang-Undang KIP untuk dapat diperoleh masyarakat. Putusan dibuat KIP usai tiga bulan FDSI (pemohon) dan PSSI (termohon) menjalani serangkaian sidang.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan jika putusan KIP tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat. Selain itu, dikatakannya lagi, PSSI juga menilai putusan sidang yang jatuh Senin (8/12), tanpa disertai mekanisme dan prosedur laporan keuangan yang harus dibuat.
"PSSI bakal mengajukan memori keberatan. Memori keberatan selambat-lambatnya akan disampaikan pekan depan. Ada waktu 14 hari untuk kami mempelajari putusan tersebut," tegasnya.
"Apa kami (PSSI) mesti melaporkan pengelolaan anggarannya kepada masyarakat luas. Sebab, prosedurnya tidak dijelaskan KIP," kata Aristo.
Menurut Aristo, hal ini sebenarnya bukan persoalan besar sehingga PSSI harus menutup-nutupi laporan. Tidak ada bencana sama sekali ketika laporan tersebut harus dibuka sekalipun ke masyarakat luas.
Hanya saya ditegaskannya lagi, PSSI hanya patuh terhadap peraturan organisasi. Dalam hal ini, PSSI yang menyebut laporan keuangan menjadi mutlak milik anggota. [initial]
(esa/pra)
Sebelumnya, KIP menyatakan bahwa PSSI merupakan badan publik non pemerintah lantaran melakukan fungsi negara, di dalam menyelenggarakan sepakbola nasional dan pernah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Konsekuensi dari status PSSI sebagai badan publik tersebut, yakni diwajibkan untuk membuka laporan keuangan dari kurun waktu 2005-2014 dan membuka semua kontrak hak siar tim nasional.
Sehingga apapun yang mengenai laporan keuangan PSSI, bersifat terbuka dan dilindungi Undang-Undang KIP untuk dapat diperoleh masyarakat. Putusan dibuat KIP usai tiga bulan FDSI (pemohon) dan PSSI (termohon) menjalani serangkaian sidang.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan jika putusan KIP tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat. Selain itu, dikatakannya lagi, PSSI juga menilai putusan sidang yang jatuh Senin (8/12), tanpa disertai mekanisme dan prosedur laporan keuangan yang harus dibuat.
"PSSI bakal mengajukan memori keberatan. Memori keberatan selambat-lambatnya akan disampaikan pekan depan. Ada waktu 14 hari untuk kami mempelajari putusan tersebut," tegasnya.
"Apa kami (PSSI) mesti melaporkan pengelolaan anggarannya kepada masyarakat luas. Sebab, prosedurnya tidak dijelaskan KIP," kata Aristo.
Menurut Aristo, hal ini sebenarnya bukan persoalan besar sehingga PSSI harus menutup-nutupi laporan. Tidak ada bencana sama sekali ketika laporan tersebut harus dibuka sekalipun ke masyarakat luas.
Hanya saya ditegaskannya lagi, PSSI hanya patuh terhadap peraturan organisasi. Dalam hal ini, PSSI yang menyebut laporan keuangan menjadi mutlak milik anggota. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Eks Bintang Timnas Ini Mengaku Pernah Terima Suap
- Ingin Awasi PSSI, Menpora Disebut Bisanya Cuma Menyalahkan
- 'Menpora Sebaiknya Benahi Infrastruktur, Bukan Intervensi PSSI'
- Puji Kinerja PSSI, Jakmania Bandingkan Prestasi Indonesia dengan Inggris
- Jakmania Ingatkan Suporter Tak Terpancing Pembekuan PSSI
- Djohar Bantah PSSI Tak Transparan Soal Keuangan
- FDSI: Ini Kemenangan Bagi Pecinta Sepakbola Nasional
- FDSI: Pelan-pelan, Kebenaran Pasti Yang Akan Menang
- KIP Putuskan PSSI Adalah Badan Publik
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
indonesia 21 Juli 2026 19:26Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
-
indonesia 21 Juli 2026 19:02Singapura Umumkan Skuad Resmi, Siap Tebar Ancaman di Piala AFF 2026
-
indonesia 17 Juli 2026 18:02Persib Bandung Mulai Cari Pengganti Frans Putros
SOROT
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:23Keluarga Dokter Icha Minta Jaminan Perlindungan LPSK
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:02Istana Beri Sinyal Anggaran MBG Dipangkas
-
Liputan6 21 Juli 2026 18:39Motif dan Cara Sadis Pelaku Aniaya Kekasih di Bekasi
-
Liputan6 21 Juli 2026 18:12Begini Awal Mula Penganiayaan dan Penyekapan Kekasih di Bekasi
-
Liputan6 21 Juli 2026 18:00Febrie Adriansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Hukum Tak Tebang Pilih
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303479/original/076653200_1784636631-175941.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303356/original/032748400_1784627628-IMG_5798.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550839/original/029409500_1775710216-foto2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/527394/original/aniaya-ilustrasi-131207b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/938053/original/002913100_1437993639-PIC-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5479718/original/000932800_1768987416-saan_mustopa.jpg)
