
Bola.net - Komisi Banding (Komding) PSSI akhirnya menggelar sidang terkait pemain Persiwa Wamena, Edison Pieter Romaropen, di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5) pagi.
Ketua Komding PSSI, Muhammad Muhdar, mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan namun melegakan bagi pihak Pieter dan Persiwa Wamena, selaku pemohon banding.
"Berdasarkan pemeriksaan kembali dan pertimbangan hukum yang diambil Komisi Disiplin (Komdis) serta Pasal 150, kami menjatuhkan sanksi bagi Pieter berupa larangan aktif di pentas sepakbola selama satu tahun dan wajib membayar denda materi sebesar Rp100 juta," kata Muhdar.
Muhdar melanjutkan, denda tersebut harus dibayarkan pihak Persiwa, selaku pemohon banding Pieter. Jika manajemen Persiwa menolak atau tidak membayar hingga batas waktu 31 Mei, maka Pieter akan dianggap sebagai pemain ilegal.
"Otomatis, Pieter akan mendapatkan sanksi tambahan. Hukum tersebut, digagas untuk memberikan aspek keselarasan, termasuk dalam sepak bola," sambungnya.
Dalam mengeluarkan keputusan yang sekaligus menganulir putusan Komdis, Muhdar beralasan jika pihaknya mengedepankan aspek kemanusiaan. Salah satunya mempertimbangkan usia mantan skuad Timnas U-23 di SEA Games 2005, yang mustahil jika tetap dijatuhkan sanksi berupa larangan aktif di pentas sepakbola seumur hidup.
"Pertimbangan lainnya, dia sebagai kepala rumah tangga dan harus memberikan nafkah. Setahun dia menjalani sanksi, namun di tahun berikutnya bisa kembali aktif sebagai pemain maupun pelatih," imbuhnya.
"Selain itu, pertimbangan sanksi yang kami putuskan karena harus diimbangi perbaikan dari hulu ke hilir. Misalnya saja, tidak hanya menuntut perbaikan dari pemain, namun juga wasit. Sebab sejauh ini, tidak ada pemeriksaan untuk wasit yang dianggap memicu keributan dalam pertandingan," ujarnya.
Sebelumnya, pemain kelahiran Biak Numfor, Papua, 13 November 1983 tersebut, dijatuhi sanksi dari Komdis PSSI, berupa larangan beraktivitas di pentas sepakbola nasional semur hidup akibat melakukan pemukulan kepada wasit Muhaimin.
Kejadian ini berlangsung, ketika Persiwa melawan Pelita Bandung Raya (PBR), dalam lanjutan kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2012/2013, pada 21 April lalu.
Kasus tersebut, bahkan menjadi sorotan dari media-media olahraga terkenal seperti Guardian.
Sebelumnya, Komding merencanakan menggelar sidang pada Jumat (17/5). Sayangnya, sidang tersebut mengalami penundaan dan baru kembali digelar Kamis (23/5) pagi. (esa/dzi)
Ketua Komding PSSI, Muhammad Muhdar, mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan namun melegakan bagi pihak Pieter dan Persiwa Wamena, selaku pemohon banding.
"Berdasarkan pemeriksaan kembali dan pertimbangan hukum yang diambil Komisi Disiplin (Komdis) serta Pasal 150, kami menjatuhkan sanksi bagi Pieter berupa larangan aktif di pentas sepakbola selama satu tahun dan wajib membayar denda materi sebesar Rp100 juta," kata Muhdar.
Muhdar melanjutkan, denda tersebut harus dibayarkan pihak Persiwa, selaku pemohon banding Pieter. Jika manajemen Persiwa menolak atau tidak membayar hingga batas waktu 31 Mei, maka Pieter akan dianggap sebagai pemain ilegal.
"Otomatis, Pieter akan mendapatkan sanksi tambahan. Hukum tersebut, digagas untuk memberikan aspek keselarasan, termasuk dalam sepak bola," sambungnya.
Dalam mengeluarkan keputusan yang sekaligus menganulir putusan Komdis, Muhdar beralasan jika pihaknya mengedepankan aspek kemanusiaan. Salah satunya mempertimbangkan usia mantan skuad Timnas U-23 di SEA Games 2005, yang mustahil jika tetap dijatuhkan sanksi berupa larangan aktif di pentas sepakbola seumur hidup.
"Pertimbangan lainnya, dia sebagai kepala rumah tangga dan harus memberikan nafkah. Setahun dia menjalani sanksi, namun di tahun berikutnya bisa kembali aktif sebagai pemain maupun pelatih," imbuhnya.
"Selain itu, pertimbangan sanksi yang kami putuskan karena harus diimbangi perbaikan dari hulu ke hilir. Misalnya saja, tidak hanya menuntut perbaikan dari pemain, namun juga wasit. Sebab sejauh ini, tidak ada pemeriksaan untuk wasit yang dianggap memicu keributan dalam pertandingan," ujarnya.
Sebelumnya, pemain kelahiran Biak Numfor, Papua, 13 November 1983 tersebut, dijatuhi sanksi dari Komdis PSSI, berupa larangan beraktivitas di pentas sepakbola nasional semur hidup akibat melakukan pemukulan kepada wasit Muhaimin.
Kejadian ini berlangsung, ketika Persiwa melawan Pelita Bandung Raya (PBR), dalam lanjutan kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2012/2013, pada 21 April lalu.
Kasus tersebut, bahkan menjadi sorotan dari media-media olahraga terkenal seperti Guardian.
Sebelumnya, Komding merencanakan menggelar sidang pada Jumat (17/5). Sayangnya, sidang tersebut mengalami penundaan dan baru kembali digelar Kamis (23/5) pagi. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 4 Juni 2026 22:46Alasan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN
-
Liputan6 4 Juni 2026 22:11Indonesia Kecam Rencana Perluasan Pendudukan Gaza oleh Israel
-
Liputan6 4 Juni 2026 21:33KPK: Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas Hasil Pemerasan
-
Liputan6 4 Juni 2026 20:59Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN 8 Juni
-
Liputan6 4 Juni 2026 20:45IHSG Sempat Anjlok 5%, BEI Pastikan Tak Ubah Aturan Trading Halt
MOST VIEWED
Persebaya Berpisah dengan Bruno Moreira: Sudah Ditawari Gaji Lebih Besar tapi Menolak
Persib Tampil pada 4 Kompetisi Musim 2026/2027, Pelatih Igor Tolic Mulai Susun Program Pramusim
Jadwal Persib vs Manila Digger di Play-off ACL Two 2026/27: Bobotoh Dilarang Nonton di Stadion
Akhir Perjalanan Milos Raickovic di Persebaya Surabaya Diwarnai Pesan Misterius
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5546355/original/068481300_1775289352-MBG_Nanik.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7774042/original/093874100_1780585863-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_21.34.14.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734496/original/082984800_1780540375-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550396/original/088397900_1775689022-WhatsApp_Image_2026-04-09_at_05.41.12.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3267160/original/026445700_1602658743-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4411433/original/029651100_1682935761-IMG20230501112847.jpg)

