
Bola.net - Komisi Banding (Komding) PSSI akhirnya menggelar sidang terkait pemain Persiwa Wamena, Edison Pieter Romaropen, di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5) pagi.
Ketua Komding PSSI, Muhammad Muhdar, mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan namun melegakan bagi pihak Pieter dan Persiwa Wamena, selaku pemohon banding.
"Berdasarkan pemeriksaan kembali dan pertimbangan hukum yang diambil Komisi Disiplin (Komdis) serta Pasal 150, kami menjatuhkan sanksi bagi Pieter berupa larangan aktif di pentas sepakbola selama satu tahun dan wajib membayar denda materi sebesar Rp100 juta," kata Muhdar.
Muhdar melanjutkan, denda tersebut harus dibayarkan pihak Persiwa, selaku pemohon banding Pieter. Jika manajemen Persiwa menolak atau tidak membayar hingga batas waktu 31 Mei, maka Pieter akan dianggap sebagai pemain ilegal.
"Otomatis, Pieter akan mendapatkan sanksi tambahan. Hukum tersebut, digagas untuk memberikan aspek keselarasan, termasuk dalam sepak bola," sambungnya.
Dalam mengeluarkan keputusan yang sekaligus menganulir putusan Komdis, Muhdar beralasan jika pihaknya mengedepankan aspek kemanusiaan. Salah satunya mempertimbangkan usia mantan skuad Timnas U-23 di SEA Games 2005, yang mustahil jika tetap dijatuhkan sanksi berupa larangan aktif di pentas sepakbola seumur hidup.
"Pertimbangan lainnya, dia sebagai kepala rumah tangga dan harus memberikan nafkah. Setahun dia menjalani sanksi, namun di tahun berikutnya bisa kembali aktif sebagai pemain maupun pelatih," imbuhnya.
"Selain itu, pertimbangan sanksi yang kami putuskan karena harus diimbangi perbaikan dari hulu ke hilir. Misalnya saja, tidak hanya menuntut perbaikan dari pemain, namun juga wasit. Sebab sejauh ini, tidak ada pemeriksaan untuk wasit yang dianggap memicu keributan dalam pertandingan," ujarnya.
Sebelumnya, pemain kelahiran Biak Numfor, Papua, 13 November 1983 tersebut, dijatuhi sanksi dari Komdis PSSI, berupa larangan beraktivitas di pentas sepakbola nasional semur hidup akibat melakukan pemukulan kepada wasit Muhaimin.
Kejadian ini berlangsung, ketika Persiwa melawan Pelita Bandung Raya (PBR), dalam lanjutan kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2012/2013, pada 21 April lalu.
Kasus tersebut, bahkan menjadi sorotan dari media-media olahraga terkenal seperti Guardian.
Sebelumnya, Komding merencanakan menggelar sidang pada Jumat (17/5). Sayangnya, sidang tersebut mengalami penundaan dan baru kembali digelar Kamis (23/5) pagi. (esa/dzi)
Ketua Komding PSSI, Muhammad Muhdar, mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan namun melegakan bagi pihak Pieter dan Persiwa Wamena, selaku pemohon banding.
"Berdasarkan pemeriksaan kembali dan pertimbangan hukum yang diambil Komisi Disiplin (Komdis) serta Pasal 150, kami menjatuhkan sanksi bagi Pieter berupa larangan aktif di pentas sepakbola selama satu tahun dan wajib membayar denda materi sebesar Rp100 juta," kata Muhdar.
Muhdar melanjutkan, denda tersebut harus dibayarkan pihak Persiwa, selaku pemohon banding Pieter. Jika manajemen Persiwa menolak atau tidak membayar hingga batas waktu 31 Mei, maka Pieter akan dianggap sebagai pemain ilegal.
"Otomatis, Pieter akan mendapatkan sanksi tambahan. Hukum tersebut, digagas untuk memberikan aspek keselarasan, termasuk dalam sepak bola," sambungnya.
Dalam mengeluarkan keputusan yang sekaligus menganulir putusan Komdis, Muhdar beralasan jika pihaknya mengedepankan aspek kemanusiaan. Salah satunya mempertimbangkan usia mantan skuad Timnas U-23 di SEA Games 2005, yang mustahil jika tetap dijatuhkan sanksi berupa larangan aktif di pentas sepakbola seumur hidup.
"Pertimbangan lainnya, dia sebagai kepala rumah tangga dan harus memberikan nafkah. Setahun dia menjalani sanksi, namun di tahun berikutnya bisa kembali aktif sebagai pemain maupun pelatih," imbuhnya.
"Selain itu, pertimbangan sanksi yang kami putuskan karena harus diimbangi perbaikan dari hulu ke hilir. Misalnya saja, tidak hanya menuntut perbaikan dari pemain, namun juga wasit. Sebab sejauh ini, tidak ada pemeriksaan untuk wasit yang dianggap memicu keributan dalam pertandingan," ujarnya.
Sebelumnya, pemain kelahiran Biak Numfor, Papua, 13 November 1983 tersebut, dijatuhi sanksi dari Komdis PSSI, berupa larangan beraktivitas di pentas sepakbola nasional semur hidup akibat melakukan pemukulan kepada wasit Muhaimin.
Kejadian ini berlangsung, ketika Persiwa melawan Pelita Bandung Raya (PBR), dalam lanjutan kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2012/2013, pada 21 April lalu.
Kasus tersebut, bahkan menjadi sorotan dari media-media olahraga terkenal seperti Guardian.
Sebelumnya, Komding merencanakan menggelar sidang pada Jumat (17/5). Sayangnya, sidang tersebut mengalami penundaan dan baru kembali digelar Kamis (23/5) pagi. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 6 Maret 2026 19:50 -
Tim Nasional 6 Maret 2026 19:47 -
Liga Italia 6 Maret 2026 19:45 -
Liga Inggris 6 Maret 2026 19:44 -
Tim Nasional 6 Maret 2026 19:35 -
Bola Indonesia 6 Maret 2026 18:51
MOST VIEWED
- Hasil Persija vs Borneo FC: Imbang 2-2, Bikin Persib Nyaman di Puncak Klasemen
- Live Streaming Persija Jakarta vs Borneo FC: Main Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- Nyesek! Baru Main 23 Menit untuk Persija di BRI Super League Musim Ini, Mauro Zijlstra Malah Alami Cedera
- 3 Hal yang Disesali Persija Usai Imbang 2-2 Lawan Borneo FC: Peluang Terbuang dan Kesalahan Detik Terakhir
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523289/original/085319700_1772799874-IMG_2126.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523266/original/008018700_1772798368-IMG_8865.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523084/original/092448800_1772788632-Jepretan_Layar_2026-03-04_pukul_16.12.24.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3053460/original/085562800_1582011008-20200218-Layanan-Lansia-dan-Disabilitas-di-Perpustakaan-Nasional-ANGGA-9.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5235659/original/024370500_1748427364-kursi_roda2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523180/original/008500300_1772793409-4604.jpg)

