
Bola.net - - PT Kinantan Medan Indonesia yang saat ini menjadi payung hukum PSMS Medan diberi waktu sepekan untuk merespons somasi PT Pesemes Medan. Jika diabaikan, maka PT Pesemes Medan akan melakukan tuntutan secara perdata.
PT Pesemes Medan yang mengklaim sebagai pemilik hak cipta nama dan logo PSMS, secara resmi telah melaporkan PT Kinantan Medan Indonesia secara Pidana ke Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Pada nomor laporan HI-O7.03.16.02.08 per tanggal 4 April 2018 itu, PT Kinantan Medan Indonesia dianggap telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pelaporan ini merupakan buntut dari somasi yang dilakukan PT Pesemes Medan terhadap PT Kinantan Medan Indonesia yang telah menggunakan logo dan merek PSMS tanpa izin. Pada somasi yang dikeluarkan per tanggal 24 Maret 2018, surat peringatan juga diberikan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga 1 dan DJ Sport Apparel selaku sponsor yang memproduksi dan memasarkan jersey PSMS.
PT Pesemes Medan pun memberikan deadline kepada PT Kinantan Medan Indonesia dan PT LIB untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada titik terang, maka PT Pesemes Medan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Paling tidak dengan waktu satu minggu ke depan kami akan tetap membuka diri, membuka kesempatan kepada PT LIB selaku operator penyelenggara Liga 1, kemudian kepada PT Kinantan Medan Indonesia selaku manajemen yang membawa tim PSMS untuk datang ke kami," ujar Pengacara PT Pesemes Medan, Fadillah Hutri Lubis di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
"Jika mereka tidak membuka diri tentunya kami akan menempuh upaya hukum. Kami kemarin sudah membuat pengaduan secara Pidana di Kementerian Hukum dan HAM. Kami juga akan mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan secara Keperdataan juga karena UU Nomor 20 tahun 2016 itu memungkinkan juga bagi kami untuk menuntut ganti rugi," lanjutnya.
"Termasuk itu di dalamnya kami akan mengajukan tuntutan operasional kepada hakim agar keberadaan PSMS Medan di Liga ini dihentikan kegiatannya. Artinya tidak diikutsertakan sebagai peserta dari Liga 1," tutupnya.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 20:49Jude Bellingham Bersinar, Debat Nomor 10 Inggris Mereda
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 19:23Prediksi Piala Dunia 2026: Kolombia vs RD Kongo 24 Juni 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 19 Juni 2026 16:45Saddil Ramdani Dapat Banyak Pelajaran Berharga dari Piala Dunia 2026
SOROT
-
Liputan6 21 Juni 2026 18:07DPR Setujui Ribuan Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer
-
Liputan6 21 Juni 2026 17:35Operasional MBG Depok Berhenti Sementara, Pekerja Dapur Ikut Diliburkan
-
Liputan6 21 Juni 2026 16:46LRT Velodrome-Manggarai Diresmikan Agustus 2026
-
Liputan6 21 Juni 2026 15:50Ibu dan Dua Anak Diduga Keracunan Susu MBG, Ini Kata Pengelola SPPG
-
Liputan6 21 Juni 2026 14:45Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Ar...
5 Pemain yang Bisa Direkrut Liverpool Setelah Penu...
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Jua...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261358/original/022817400_1781697976-WhatsApp_Image_2026-06-17_at_18.59.09.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263960/original/010628400_1782037170-20250508_121105.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516574/original/086754200_1772331275-unnamed__60_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5536975/original/096471500_1774370290-LRT_Libur.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263910/original/058008400_1782032116-367472.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257083/original/063600800_1781194889-siaranpers_pemprov_dki-20260611220603_engu4y_744.jpg)
