
Bola.net - Seolah menyadari kesalahan yang diperbuatnya terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ketua Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi, menolak memberikan komentar.
Hari-hari Apung kini dipastikan tidak lagi berjalan nyaman dalam melakukan aktifitasnya. Pasalnya, PSSI tidak segan-segan membawa kasus tersebut ke wilayah hukum lantaran Apung dinilai telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong.
"Nanti saja, jangan sekarang," tulisnya singkat dalam BBM kepada Bola.net.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika memberikan Apung kesempatan untuk menjelaskan pernyatannya dalam akun jejaring sosial. Apa yang ditulis Apung, diterangkan Aristo, sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan.
Dipaparkannya, hukum Indonesia mengatur masalah pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan KUHP pasal 14 ayat 1.
"Ancaman hukuman dari pasal ini sampai tiga tahun penjara. Karena itu, PSSI memberikan waktu 2x24 jam, terhitung sejak Senin (10/2). Jika tidak dapat berikan bukti, maka kami pastikan hal ini merupakan penghinaan, pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong," tegas Aristo
"Sejauh ini, tulisan tersebut telah dihapus Apung. Namun bagi PSSI, hal tersebut tetap tidak mengurungkan niat untuk menunggu penjelasan. Walau sudah dihapus, tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Kami punya bukti-bukti yang lengkap. Ini pelajaran buat semua orang agar jangan menyebar berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik," tuntas Aristo. (esa/pra)
Hari-hari Apung kini dipastikan tidak lagi berjalan nyaman dalam melakukan aktifitasnya. Pasalnya, PSSI tidak segan-segan membawa kasus tersebut ke wilayah hukum lantaran Apung dinilai telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong.
"Nanti saja, jangan sekarang," tulisnya singkat dalam BBM kepada Bola.net.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika memberikan Apung kesempatan untuk menjelaskan pernyatannya dalam akun jejaring sosial. Apa yang ditulis Apung, diterangkan Aristo, sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan.
Dipaparkannya, hukum Indonesia mengatur masalah pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan KUHP pasal 14 ayat 1.
"Ancaman hukuman dari pasal ini sampai tiga tahun penjara. Karena itu, PSSI memberikan waktu 2x24 jam, terhitung sejak Senin (10/2). Jika tidak dapat berikan bukti, maka kami pastikan hal ini merupakan penghinaan, pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong," tegas Aristo
"Sejauh ini, tulisan tersebut telah dihapus Apung. Namun bagi PSSI, hal tersebut tetap tidak mengurungkan niat untuk menunggu penjelasan. Walau sudah dihapus, tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Kami punya bukti-bukti yang lengkap. Ini pelajaran buat semua orang agar jangan menyebar berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik," tuntas Aristo. (esa/pra)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 22 Oktober 2025 06:47
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 06:06
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 05:59
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 05:51
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 05:45
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 05:42
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Hasil Persebaya vs Persija: Macan Kemayoran Mengaum, Bantai Bajul Ijo 3-1 di GBT
- Kata-Kata Thom Haye Usai Pamer Kualitas Tingkat Tinggi Saat Persib Bantai PSBS di BRI Super League: Beberapa Hari Terakhir Benar-Benar Berat
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...