
Bola.net - Seolah menyadari kesalahan yang diperbuatnya terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ketua Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi, menolak memberikan komentar.
Hari-hari Apung kini dipastikan tidak lagi berjalan nyaman dalam melakukan aktifitasnya. Pasalnya, PSSI tidak segan-segan membawa kasus tersebut ke wilayah hukum lantaran Apung dinilai telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong.
"Nanti saja, jangan sekarang," tulisnya singkat dalam BBM kepada Bola.net.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika memberikan Apung kesempatan untuk menjelaskan pernyatannya dalam akun jejaring sosial. Apa yang ditulis Apung, diterangkan Aristo, sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan.
Dipaparkannya, hukum Indonesia mengatur masalah pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan KUHP pasal 14 ayat 1.
"Ancaman hukuman dari pasal ini sampai tiga tahun penjara. Karena itu, PSSI memberikan waktu 2x24 jam, terhitung sejak Senin (10/2). Jika tidak dapat berikan bukti, maka kami pastikan hal ini merupakan penghinaan, pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong," tegas Aristo
"Sejauh ini, tulisan tersebut telah dihapus Apung. Namun bagi PSSI, hal tersebut tetap tidak mengurungkan niat untuk menunggu penjelasan. Walau sudah dihapus, tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Kami punya bukti-bukti yang lengkap. Ini pelajaran buat semua orang agar jangan menyebar berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik," tuntas Aristo. (esa/pra)
Hari-hari Apung kini dipastikan tidak lagi berjalan nyaman dalam melakukan aktifitasnya. Pasalnya, PSSI tidak segan-segan membawa kasus tersebut ke wilayah hukum lantaran Apung dinilai telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong.
"Nanti saja, jangan sekarang," tulisnya singkat dalam BBM kepada Bola.net.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika memberikan Apung kesempatan untuk menjelaskan pernyatannya dalam akun jejaring sosial. Apa yang ditulis Apung, diterangkan Aristo, sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan.
Dipaparkannya, hukum Indonesia mengatur masalah pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan KUHP pasal 14 ayat 1.
"Ancaman hukuman dari pasal ini sampai tiga tahun penjara. Karena itu, PSSI memberikan waktu 2x24 jam, terhitung sejak Senin (10/2). Jika tidak dapat berikan bukti, maka kami pastikan hal ini merupakan penghinaan, pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong," tegas Aristo
"Sejauh ini, tulisan tersebut telah dihapus Apung. Namun bagi PSSI, hal tersebut tetap tidak mengurungkan niat untuk menunggu penjelasan. Walau sudah dihapus, tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Kami punya bukti-bukti yang lengkap. Ini pelajaran buat semua orang agar jangan menyebar berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik," tuntas Aristo. (esa/pra)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 4 Maret 2026 05:25 -
Liga Spanyol 4 Maret 2026 05:14 -
Liga Italia 4 Maret 2026 05:04 -
Liga Inggris 4 Maret 2026 03:15 -
Liga Inggris 4 Maret 2026 02:30 -
Liga Inggris 4 Maret 2026 02:30
MOST VIEWED
- Link Live Streaming Persebaya vs Persib: Main Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- Live Streaming BRI Super League: Persebaya vs Persib Bandung Hari Ini
- Prediksi BRI Super League: Persebaya vs Persib 2 Maret 2026
- Sikap Tak Biasa Bojan Hodak Usai Duel Panas Persebaya vs Persib: Hadiri Jumpa Pers hanya untuk Hormati Jurnalis
HIGHLIGHT
- Dari Eks Chelsea hingga Barcelona: 5 Pemain yang P...
- 5 Transfer Ideal untuk Michael Carrick Jika Jadi M...
- 10 Pemain dengan Gaji Tertinggi di Premier League:...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519274/original/033382000_1772542081-WhatsApp_Image_2026-03-03_at_19.25.46.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519448/original/089867100_1772560362-Presiden_ketujuh_Joko_Widodo_usai_mengikuti_pertemuan_dengan_Presiden_Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5511263/original/070944400_1771903291-1771858579699c6a93c5a61_739127da_62ac_48e3_b8e8_9bf0791a78f1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519443/original/073344100_1772558390-Presiden_Prabowo_gelar_pertemuan_dengan_mantan_presiden_dan_sejumlah_tokoh_penting.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5517105/original/074789800_1772403944-AP26060612167407.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5518454/original/062017900_1772508952-mbappe.jpg)

