Siarkan Highlight Pertandingan Ilegal, Pesohor Instagram Diciduk

Siarkan Highlight Pertandingan Ilegal, Pesohor Instagram Diciduk
Ilustrasi Streaming Ilegal (c) Mola

Bola.net - Kembali cuplikan pertandingan ilegal berujung ke pengadilan. Terbaru yang dialami akun media sosial Instagram dan Telegram, @jadwal.bola.tv. Pemilik akun yang berinisial AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.

Berkas perkara cuplikan pertandingan dari Mola TV itu telah memenuhi persyaratan untuk disidangkan. AM didakwa menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal, melalui akun tadi dan afiliasinya.

Kasus yang menimpa AM ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada 10 Agustus 2021 lalu.

Masalah serupa juga menimpa terdakwa berinisial BS dan JR. Keduanya telah melakukan penjuangan voucher ZalTV, yang isinya tayangan MOLA Content & Channels, secara ilegal.

Persidangan untuk terdakwa BS dan JR telah digelar pada 3 Agustus 2021. Bertempat di PN Tangerang.

Para terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo, Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo, Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Seperti apa ancaman hukuman yang para terdakwa ini hadapi? Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

1 dari 2 halaman

Upaya Hukum yang Terpaksa

Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin mengatakan, upaya hukum ini sebetulnya adalah tindakan yang terpaksa. Sebab, Mola sudah mengumumkan memiliki hak tayangan Mola Content & Channels.

Ditambah ketika muncul kasus ini, Mola sudah mengirimkan surat peringatan. Tapi, peringatan tersebut tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Uba Rialin, dalam rilis yang diterima Bola.net.

2 dari 2 halaman

Hak Ekonomi Mola TV

Lebih lanjut, Uba Rialin mengatakan, dalam seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat hak ekonomi Mola TV. Itu artinya, tidak dapat dipergunakan secara bebas tanpa adanya kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis dari Mola TV.

Oleh sebab itu, konsekuensinya ketika ada penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun di wilayah NKRI yang dilakukan tanpa izin di area komersil adalah pelenggaran hukum. Ada sanksi pidana dan denda yang menanti.

Aparat penegak hukum secara intensif juga terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum. Termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.

(Bola.net/Fitri Apriani)