
Bola.net - Kembali cuplikan pertandingan ilegal berujung ke pengadilan. Terbaru yang dialami akun media sosial Instagram dan Telegram, @jadwal.bola.tv. Pemilik akun yang berinisial AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.
Berkas perkara cuplikan pertandingan dari Mola TV itu telah memenuhi persyaratan untuk disidangkan. AM didakwa menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal, melalui akun tadi dan afiliasinya.
Kasus yang menimpa AM ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada 10 Agustus 2021 lalu.
Masalah serupa juga menimpa terdakwa berinisial BS dan JR. Keduanya telah melakukan penjuangan voucher ZalTV, yang isinya tayangan MOLA Content & Channels, secara ilegal.
Persidangan untuk terdakwa BS dan JR telah digelar pada 3 Agustus 2021. Bertempat di PN Tangerang.
Para terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo, Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo, Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Seperti apa ancaman hukuman yang para terdakwa ini hadapi? Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Upaya Hukum yang Terpaksa
Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin mengatakan, upaya hukum ini sebetulnya adalah tindakan yang terpaksa. Sebab, Mola sudah mengumumkan memiliki hak tayangan Mola Content & Channels.
Ditambah ketika muncul kasus ini, Mola sudah mengirimkan surat peringatan. Tapi, peringatan tersebut tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Uba Rialin, dalam rilis yang diterima Bola.net.
Hak Ekonomi Mola TV
Lebih lanjut, Uba Rialin mengatakan, dalam seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat hak ekonomi Mola TV. Itu artinya, tidak dapat dipergunakan secara bebas tanpa adanya kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis dari Mola TV.
Oleh sebab itu, konsekuensinya ketika ada penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun di wilayah NKRI yang dilakukan tanpa izin di area komersil adalah pelenggaran hukum. Ada sanksi pidana dan denda yang menanti.
Aparat penegak hukum secara intensif juga terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum. Termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
- Waduh! Toko Resmi Real Madrid di Santiago Bernabeu Kemalingan, Banyak Jersey Hilang
- Edan! Tisu Bekas Lionel Messi Dijual Seharga Rp14,3 Miliar!
- Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan dari Mesut Ozil Bikin Netizen Indonesia Tersentuh
- Dari AC Milan Sampai Man United, Ini Deretan Klub Top Eropa yang Ucapkan Dirgahayu RI ke-76
Advertisement
Berita Terkait
-
Liga Inggris 25 Februari 2024 17:30Link Nonton Live Streaming Chelsea vs Liverpool - Final Carabao Cup 2023/2024
-
Liga Inggris 25 Februari 2024 09:13Jadwal Final Carabao Cup 2023/2024: Chelsea vs Liverpool
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 5 September 2026 17:00Link Live Streaming Borneo FC vs Persija Jakarta di BRI Super League 2026/2027
-
Bola Indonesia 5 September 2026 16:00Prediksi BRI Super League: Persib vs PSM Makassar 6 September 2026
-
Liga Inggris 5 September 2026 16:00Perasaan Alexander Isak Usai Liverpool Menang Perdana di Premier League
-
Bola Indonesia 5 September 2026 15:33Prediksi BRI Super League: Java United vs Garudayaksa 6 September 2026
-
Bola Indonesia 5 September 2026 15:25Prediksi BRI Super League: Madura United vs Persijap Jepara 6 September 2026
-
Bola Indonesia 5 September 2026 15:19Link Live Streaming PSIM vs Persita di BRI Super League 2026/2027
BERITA LAINNYA
-
lain lain 4 September 2026 12:38KapanLagi Book Club Gelar Silent Reading di Tengah Karya Seni Museum MACAN
-
lain lain 25 Agustus 2026 08:00Workout Selesai, Nongkrong Menanti: Ini Cara Balik Fresh Tanpa Extra Time
SOROT
-
Liputan6 5 September 2026 17:00KDKMP Didorong Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa Terintegrasi
-
Liputan6 5 September 2026 16:50Kasus Vilmei, Terungkap Saldo TikTok Dipakai Bayar Kos hingga Cicilan Kendaraan
-
Liputan6 5 September 2026 16:01Pramono Terbitkan Pergub Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Jakarta
-
Liputan6 5 September 2026 15:00Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN, Efisiensi Capai Rp 100 Triliun
-
Liputan6 5 September 2026 13:02Anak Krakatau Erupsi, Penyeberangan Bakauheni-Merak Masih Normal
-
Liputan6 5 September 2026 12:51Kamera Pantau Anak Krakatau Rusak Terkena Material Letusan
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341338/original/022451200_1788602441-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_16.35.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341012/original/083242300_1788567510-69527447-8ccb-4633-93be-32d48763a33e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326112/original/042407300_1786957191-5e286dcc-ca7b-4a5e-b3b8-99c4d11146bb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341196/original/008956100_1788588574-IMG-20260905-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341195/original/022478300_1788588168-20241222_114216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341030/original/089042000_1788575033-1001630942.jpg)
