
Bola.net - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas dana pesangon dan pensiun.
Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Purbaya justru menyiratkan keyakinan penuh bahwa pemerintah akan memenangkan perkara ini. Gugatan ini sendiri dilayangkan oleh sepuluh warga negara yang mayoritas berprofesi sebagai pekerja.
Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberatkan. Secara spesifik, yang dipersoalkan adalah penetapan pesangon dan dana pensiun sebagai objek pajak berjenjang.
Argumentasi para pemohon berakar pada pandangan filosofis bahwa dana tersebut bukanlah keuntungan. Dana itu dianggap sebagai tabungan hasil jerih payah seumur hidup yang seharusnya dilindungi.
Kini, pertarungan argumentasi hukum antara warga negara dan pemerintah siap memasuki babak baru di ruang sidang. Proses ini akan menguji konstitusionalitas salah satu pasal krusial dalam reformasi perpajakan nasional.
Respons Tegas dari Puncak Kementerian Keuangan
Merespons kabar gugatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan singkat namun tegas. Ia menunjukkan sikap optimistis meski belum mendalami detail permohonan yang diajukan.
"Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Ke kita bukan?" kata Menkeu Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, ditulis Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan rekam jejak Kementerian Keuangan dalam menghadapi persoalan hukum serupa. Keyakinan untuk memenangkan perkara ini disampaikannya secara lugas kepada awak media.
"Kalau kita jangan sampai kalah. Saya tidak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," ujar Purbaya.
Landasan Hukum yang Menjadi Perdebatan
Pokok permasalahan gugatan ini berpusat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pemohon, yang di antaranya adalah Aldha Reza Rizkiansyah dan Jamson Frans Gultom, menyoroti dua pasal spesifik.
Ketentuan yang dipermasalahkan adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh serta Pasal 17 UU HPP Tahun 2021. Regulasi tersebut secara eksplisit memasukkan pesangon dan manfaat pensiun sebagai objek pajak penghasilan dengan skema tarif progresif.
Menurut para pemohon, kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi karena dinilai memberatkan masyarakat kecil. Terutama bagi para pekerja yang menjadikan pesangon dan dana pensiun sebagai sandaran utama di hari tua.
Uji Materiil dan Jadwal Sidang Perdana
Argumentasi para pemohon tidak hanya berlandaskan pada aspek yuridis, tetapi juga menyentuh sisi filosofis. Mereka menegaskan adanya perbedaan fundamental antara dana pesangon dengan keuntungan dari aktivitas bisnis.
Dalam berkas permohonannya, tertulis, "Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya."
Gugatan ini telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi sejak 10 Oktober 2025. Sidang pendahuluan untuk perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 20 Oktober 2025 mendatang.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 10 September 2026 18:05
Jadwal BRI Super League Pekan Ini di Indosiar, 11-13 September 2026
-
Lain Lain 10 September 2026 17:25KapanLagi Pensi Bareng 2026 Dimulai, SMAN 3 Jakarta Jadi Sekolah Pertama
-
Liga Champions 10 September 2026 17:18Jadwal Liga Champions di SCTV Pekan Ini, 8-11 September 2026
-
Liga Champions 10 September 2026 17:13Melihat Barcelona Sebagai Tim Terbaik di Dunia
BERITA LAINNYA
-
news 27 Agustus 2026 15:16Semarak Merah Putih di Pujon Kidul, BRI Dorong Ekonomi Desa dan Berdayakan UMKM
-
news 10 Agustus 2026 15:27BRI Kantor Cabang Batu Malang Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp934 Juta
SOROT
-
Liputan6 10 September 2026 17:47Cerita Nelayan Papasan dengan Rombongan Jurnalis, Sempat Ingatkan Cuaca Buruk
-
Liputan6 10 September 2026 17:10130 Nelayan Pulau Sebesi Ikut Cari 5 Jurnalis Hilang, Sinyal HP di Dermaga
-
Liputan6 10 September 2026 16:26'Saya Yakin Bagus Selamat', Harapan Istri Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Liputan6 10 September 2026 16:19BMKG: Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Tak Lagi Terdeteksi di Wilayah RI
-
Liputan6 10 September 2026 15:46Jaksa KPK Putar Video Pidato Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji
-
Liputan6 10 September 2026 15:38Kondisi Cuaca Sekitar Anak Krakatau Sebelum 5 Jurnalis Hilang Kontak
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345570/original/006470400_1789037771-1001651944.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345531/original/002372900_1789035958-1001651694.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345349/original/072382000_1789029774-WhatsApp_Image_2026-09-10_at_3.28.02_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345140/original/019988300_1789021509-1001648010.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345386/original/009046900_1789030414-IMG_20260910_151127_353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343868/original/065633000_1788923588-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_10.09.35.jpeg)
