
Bola.net - Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2025 jatuh pada hari Jumat tanggal 26 Desember. Keputusan ini menjadi acuan vital bagi pelaku bisnis dan pekerja dalam menyusun kalender operasional akhir tahun.
Penetapan tanggal tersebut secara otomatis menciptakan skema akhir pekan panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut. Momen ini dimulai dari hari libur nasional Natal pada Kamis hingga hari Minggu.
Kepastian ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat terkait simpang siur tanggal cuti bersama antara 24 atau 26 Desember. Landasan kebijakan tersebut tertuang jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional.
Selain jadwal libur, terdapat kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara untuk bekerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). Aturan ini berlaku pada jeda hari kerja antara Natal dan Tahun Baru untuk menjaga produktivitas.
Pemahaman mendalam mengenai rincian tanggal merah dan regulasi kerja fleksibel ini sangat penting untuk efisiensi perencanaan. Berikut adalah analisis lengkap mengenai jadwal libur dan mekanisme kerja yang berlaku.
Kepastian Tanggal Cuti Bersama Desember 2025
Menjelang penutup tahun, kepastian mengenai tanggal merah menjadi informasi krusial untuk manajemen waktu. Pemerintah telah memutuskan bahwa cuti bersama Natal tidak jatuh pada tanggal 24 Desember.
Berdasarkan ketentuan resmi, tanggal 26 Desember 2025 dipilih sebagai hari cuti bersama. Kebijakan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri yang mengatur agenda libur nasional tahun 2025.
Penetapan ini mempertimbangkan posisi Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Kamis, 25 Desember 2025. Pemberian cuti pada hari Jumat bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu libur secara optimal.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mencatat bahwa tanggal 24 Desember tetap merupakan hari kerja efektif biasa. Perencanaan kegiatan ekonomi maupun perjalanan dapat disesuaikan dengan skema resmi ini.
Potensi Libur Panjang Akhir Pekan
Struktur kalender akhir tahun 2025 membentuk rangkaian libur yang sangat strategis bagi sektor pariwisata dan konsumsi. Masyarakat dapat menikmati waktu istirahat tanpa jeda mulai dari Kamis hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Bagi pekerja yang ingin memperpanjang durasi rehat, terdapat rekomendasi pengambilan cuti tahunan di tanggal tertentu. Tanggal yang disarankan untuk cuti tambahan adalah Rabu, 24 Desember 2025.
Selain itu, rekomendasi cuti tambahan juga mencakup tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025. Pengambilan cuti pada periode ini memungkinkan penggabungan libur hingga Tahun Baru 2026.
Strategi pengambilan cuti ini tentu harus tetap memperhatikan kebijakan internal perusahaan masing-masing. Peluang ini memberikan fleksibilitas bagi individu untuk mengatur keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.
Regulasi Fleksibilitas Kerja ASN
Pemerintah juga menerbitkan kebijakan spesifik terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di penghujung tahun. Terdapat aturan yang memperbolehkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).
Izin fleksibilitas ini berlaku efektif selama tiga hari kerja menjelang pergantian tahun. Periode pelaksanaan WFA ditetapkan mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Ketentuan tersebut diatur secara formal melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Surat bernomor B/531/M.KT.02/2025 ini mengatur teknis pelaksanaan tugas kedinasan pada instansi pemerintah.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi dinamika akhir tahun tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik. Instansi pemerintah diberikan wewenang untuk menerapkan kebijakan ini sesuai kondisi lingkungan kerja masing-masing.
Instruksi Resmi Pemerintah
Dasar penerapan kebijakan WFA ini merujuk pada permohonan koordinasi lintas kementerian bidang ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja birokrasi di tengah momen libur nasional.
"Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," demikian bunyi keterangan tertulis dalam surat tersebut.
Para pimpinan instansi diharapkan dapat menindaklanjuti arahan ini dengan bijak. Fleksibilitas yang diberikan tetap menuntut akuntabilitas kinerja dari setiap pegawai.
Penerapan aturan ini terbatas pada tanggal yang telah disebutkan dalam surat edaran resmi. Selanjutnya, aktivitas perkantoran akan kembali normal setelah libur Tahun Baru 1 Januari 2026 usai.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 22 Desember 2025 10:40Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
News 21 Desember 2025 18:11Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
-
News 19 Desember 2025 23:22Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
-
News 19 Desember 2025 23:19Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 Desember 2025 11:53 -
Liga Inggris 22 Desember 2025 11:45 -
Otomotif 22 Desember 2025 11:40 -
Otomotif 22 Desember 2025 11:40 -
Liga Inggris 22 Desember 2025 11:29 -
Bulu Tangkis 22 Desember 2025 11:06
MOST VIEWED
- Roblox Down Hari Ini: Error 9007 Bikin Ribuan Gamer Frustrasi, Server Lumpuh Total!
- Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
- Year in Review 2025: Tahun Kejayaan Streaming Konten Lokal, Konten Olahraga Masih jadi Raja di Indonesia
- Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
HIGHLIGHT
- 5 Calon Pengganti Mohamed Salah di Liverpool jika ...
- Dari Salah hingga Neymar, 8 Pemain Top yang Anjlok...
- Jika Arne Slot Lengser, Ini 11 Pelatih Nganggur ya...
- Jika Diambil Alih Arab Saudi, Inilah Prediksi Star...
- 5 Calon Pengganti Mohamed Salah yang Wajib Diperti...
- 6 Opsi Klub Baru Marcus Rashford jika Tak Diperman...
- 5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Ser...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450929/original/094525300_1766209814-Kelas_DIY_Bersama.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5292222/original/022875000_1753247405-efee62e2-84c3-4d97-89c6-32bf7b5f099d.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451878/original/045235900_1766376733-pelaku_pembunuhan_pelajar_SMK_di_Lampung.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451861/original/087288700_1766375997-Bus_kecelakaan_di_exit_Tol_Semarang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451844/original/057734400_1766375701-Google_Doodle_Hari_Ibu_2025_01.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451837/original/071305400_1766375003-Gereja_Ayam_di_Magelang.jpeg)
