
Bola.net - Pemerintah resmi menggulirkan skema KUR Perumahan untuk menopang program strategis nasional. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen baru dalam percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan program ini bertujuan membebaskan rakyat dari jeratan rentenir. Perbankan nasional, khususnya bank Himbara, didorong untuk mengambil peran sentral.
Inisiatif pembiayaan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memberikan akses finansial yang lebih mudah, murah, dan cepat bagi masyarakat.
Untuk memperkuat landasan hukumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025. Aturan ini menjadi payung hukum yang merinci besaran subsidi bunga KPR.
Sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini. Pemerintah pusat secara aktif menggandeng pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia.
Lantas, bagaimana detail skema pembiayaan ini dan langkah strategis apa saja yang disiapkan pemerintah untuk memastikan dampaknya benar-benar terasa di masyarakat? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Perintah Presiden dan Peran Sentral Perbankan
Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa dorongan untuk program ini adalah amanat langsung dari Presiden. Fokus utamanya adalah melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari praktik lintah darat.
Menurutnya, negara harus hadir sebagai solusi konkret bagi berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga kaum buruh.
"Sekitar dua setengah sampai tiga bulan lalu, Bapak Presiden menyampaikan dalam deklarasi Koperasi Merah Putih bahwa kita harus bantu rakyat, ibu-ibu, petani, nelayan, buruh, dan UMKM agar lepas dari rentenir," ujar Maruarar Sirait dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
"Maka, bank harus hadir dengan solusi yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah bagi rakyat. Itu semangat yang sama dengan KUR Perumahan," tegasnya.
Sinergi Pusat-Daerah dan Sosialisasi Masif
Untuk mempercepat implementasi, Kementerian PKP proaktif melakukan sosialisasi ke berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya adalah dengan menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik program ini dengan menyatakan dukungan penuh. Sebanyak 19.809 unit rumah bahkan telah disiapkan untuk menopang target pemerintah pusat.
"Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung, karena hari ini sudah membuat kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan di Balaikota, Jakarta," kata Ara.
"Tolong sosialisasikan secara masif KUR Perumahan dan Program Rumah Subsidi. Negara ini punya banker dan pengawas hebat. Harusnya kita bisa membuat sistem yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat bagi rakyat," tuturnya.
Rincian Subsidi Bunga dan Manfaat bagi UMKM
Payung hukum program ini, PMK Nomor 65 Tahun 2025, telah merinci skema subsidi bunga KPR. Besaran subsidi bagi masyarakat ditentukan berdasarkan plafon kredit yang diajukan.
Untuk plafon kecil antara Rp10 juta hingga Rp100 juta, subsidinya ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara untuk plafon menengah dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidinya adalah 5,5 persen.
Skema ini diyakini tidak hanya membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Program ini juga dinilai sangat bermanfaat bagi para pengembang dan pelaku UMKM di sektor perumahan.
"Kita melakukan sosialisasi kredit program perumahan yang sangat bermakna bagi developer maupun bagi orang yang akan membangun dan terlibat dalam sektor ini. Secara terbuka, mereka juga menyatakan bahwa program ini sangat baik dan bermanfaat bagi UMKM, developer dan masyarakat," urai Menteri PKP.
Penetapan skema subsidi ini menjadi landasan operasional bagi perbankan untuk segera menyalurkan pembiayaan. Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian target program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Otomotif 6 Maret 2026 13:14 -
Asia 6 Maret 2026 12:46 -
Liga Inggris 6 Maret 2026 12:17 -
Otomotif 6 Maret 2026 12:04 -
Liga Inggris 6 Maret 2026 11:45 -
Bola Indonesia 6 Maret 2026 11:37
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5348217/original/023747500_1757803800-AP25256710850102.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5360814/original/069450900_1758765244-alvarez_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521459/original/081365100_1772690548-bde4837f-f216-4971-9188-1fb54f1af9f4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5522200/original/038772400_1772725445-IMG-20260305-WA0063.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5522619/original/008439700_1772770817-97e5ac98-0dbd-49ab-af87-337b5e7e5732.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5522592/original/086641300_1772769941-1001716059.jpg)
