
Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menghentikan sejumlah tunjangan bagi para anggotanya. Kebijakan ini merupakan hasil dari keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
Beberapa fasilitas yang resmi disetop antara lain tunjangan perumahan, biaya langganan listrik dan telepon, hingga tunjangan transportasi. Pemangkasan ini diumumkan secara resmi kepada publik oleh pimpinan DPR.
Meskipun sejumlah tunjangan telah dipangkas, total hak keuangan yang diterima anggota DPR per bulan masih terbilang besar. Angka bersih yang dapat dibawa pulang atau take home pay mencapai Rp65,59 juta per bulan.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen pendapatan yang masih berlaku. Komponen terbesarnya justru tidak berasal dari gaji pokok, melainkan dari pos tunjangan konstitusional.
Gaji pokok seorang anggota dewan sebenarnya hanya sebesar Rp4,2 juta per bulan. Namun, berbagai tunjangan melekat dan tunjangan lainnya membuat total pendapatan mereka menjadi berlipat ganda.
Lantas, tunjangan apa saja yang kini resmi dihentikan dan bagaimana rincian komponen pendapatan yang masih diterima para anggota dewan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan pemangkasan ini pada Jumat (5/9) kemarin. Tunjangan perumahan menjadi salah satu fasilitas utama yang secara resmi telah dihentikan oleh DPR.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025."
Selain tunjangan untuk rumah, Dasco melanjutkan, beberapa fasilitas lain juga telah dievaluasi dan dipangkas. Hal ini termasuk biaya-biaya yang menunjang kebutuhan operasional bulanan para anggota dewan.
"Meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," terangnya.
Lebih lanjut, Dasco juga menegaskan adanya kebijakan baru terkait anggota yang dinonaktifkan oleh partainya. Hak keuangan bagi anggota dengan status non aktif tersebut dipastikan tidak akan dibayarkan lagi oleh negara.
Rincian Hak Keuangan Pasca Pemangkasan
Setelah adanya pemangkasan, hak keuangan anggota DPR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional. Jika diakumulasi, total pendapatan bruto per bulan dapat mencapai Rp74,21 juta.
Secara rinci, gaji pokok anggota dewan adalah Rp4,2 juta, ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta. Jika ditotal dengan tunjangan melekat lainnya, angkanya mencapai Rp16,77 juta per bulan.
Namun, komponen terbesar dari pendapatan mereka berasal dari pos tunjangan konstitusional yang totalnya mencapai Rp57,43 juta. Di dalamnya termasuk tunjangan kehormatan dan honorarium untuk peningkatan fungsi dewan.
Tunjangan dengan nominal terbesar adalah untuk biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat. Pos anggaran untuk tunjangan ini dialokasikan sekitar Rp20 juta per bulan untuk setiap anggota.
Setelah total pendapatan bruto tersebut dikurangi oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen atau senilai Rp8,61 juta, maka pendapatan bersih atau take home pay yang diterima adalah sebesar Rp65,59 juta per bulan.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Liga Eropa UEFA 4 November 2026 12:04Prediksi Real Sociedad vs Lyon 6 November 2026
-
Liga Eropa UEFA 4 November 2026 10:09Prediksi AZ vs Juventus 6 November 2026
-
Liga Eropa UEFA 4 November 2026 09:50Prediksi Milan vs Ferencvaros 6 November 2026
-
Liga Champions 4 November 2026 08:20Di Balik Penalti Bruno Fernandes yang Diulang
-
Liga Champions 4 November 2026 08:14Mengungkap Penyebab Roma Gagal Bendung Kebangkitan Manchester United
BERITA LAINNYA
-
news 31 Oktober 2026 17:13BRI Tulungagung dan PWI Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Kampung Pemulung
-
news 27 Oktober 2026 17:27BRI Kepanjen Salurkan KUR Rp496 Miliar kepada 10 Ribu Nasabah, Dorong UMKM Naik Kelas
-
news 26 Oktober 2026 05:39BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud dalam Kasus KUR Fiktif BRI Kepanjen
SOROT
-
Liputan6 4 November 2026 13:00Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Bakal Batasi Media Sosial
-
Liputan6 4 November 2026 12:18Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Istana: Mengarah ke Makar
-
Liputan6 4 November 2026 12:043 Pati Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Pastikan Tetap Solid
-
Liputan6 4 November 2026 11:52Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
-
Liputan6 4 November 2026 11:45Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Bisa Tekan IHSG, Ini Kata Analis
-
Liputan6 4 November 2026 10:41Geger Temuan Granat dan 41 Amunisi Aktif di Lamongan
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389747/original/012986700_1793772599-Screenshot_2026-11-04_130915.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383805/original/006884000_1793099058-147653.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389393/original/091576400_1793712915-c78527e7-754a-4d24-807e-5ed68e31d421.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020530/original/079906900_1578913890-20200113-Rupiah-Perkasa_-IHSG-Ditutup-Cerah--ANGGA-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389619/original/071817600_1793763682-site_1_image_870x_6aea90c8d9120.jpg)
