Agum Gumelar Sebut KLB Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya
Editor Bolanet | 22 Februari 2016 22:45
KLB harus dilakukan dengan jalur dan sistem. KLB itu harus ada permintaan dari dua per tiga pemegang hak suara dari PSSI, ujar Agum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Sesuai statuta FIFA, KLB hanya bisa dilakukan apabila diminta anggota dan disetujui komite eksekutif. Selain itu, juga harus disupervisi FIFA-AFC. Selama itu bisa terpenuhi artinya dalam jalur sistem, maka KLB sah saja. Semua bisa saja terjadi, ungkap Agum.
KLB setiap saat bisa dilakukan kalau memenuhi persyaratan. Kalau seandainya sepuluh bulan lagi memenuhi syarat ya mungkin saja, tambahnya.
Seperti diketahui, KLB merupakan salah satu syarat agar pemerintah mau bergabung dengan komite. Syarat itu diberikan usai Menpora Imam Nahrawi bertemu Agum Gumelar beberapa waktu lalu. [initial]
Baca Ini Juga:
- Indonesia Tak Masuk Agenda Kongres FIFA
- Menghadap AFC dan FIFA, Hari Ini Tim Ad-Hoc Terbang ke Malaysia
- Belum Dapat Perintah dari Presiden, Pemerintah Enggan Gabung Komite Ad-Hoc
- La Nyalla Belum Sepenuhnya Satu Visi dengan Imam Nahrawi
- La Nyalla: KLB Untuk Apa?
- Agum Gumelar Kembali Undang Pemerintah di Rapat Komite Ad Hoc
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadi Ketum PSSI, Erick Thohir Akui Ditunggu Tantangan Berat
Bola Indonesia 16 Februari 2023, 17:16
-
Diduga Banyak Kertas Suara Hilang, Pemilihan Wakil Ketua Umum PSSI Diulang
Bola Indonesia 16 Februari 2023, 15:57
-
Prioritas Pertama Erick Thohir di PSSI: Bikin Blueprint Sepak Bola Indonesia
Bola Indonesia 16 Februari 2023, 15:55
LATEST UPDATE
-
Magis Liam Rosenior! Ada Trik Pochettino dalam Misi Kebangkitan Chelsea
Liga Inggris 7 Maret 2026, 04:44
-
Kylian Mbappe Akhirnya Punya SIM, Tertangkap Nyetir Mobil Mini di Paris
Bolatainment 7 Maret 2026, 00:17
-
Prediksi Milan vs Inter 9 Maret 2026
Liga Italia 6 Maret 2026, 23:13
-
Prediksi Genoa vs Roma 9 Maret 2026
Liga Italia 6 Maret 2026, 22:45

















