Dibekukan, PSSI Resmi Gugat Menpora
Editor Bolanet | 22 April 2015 15:05
- PSSI akhirnya benar-benar mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (22/4).
Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan jika gugatan tersebut terkait pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015.
Gugatan hukum yang dilakukan PSSI bukan berarti menafikan keberadaan negara. Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan, tutur Aristo.
Keputusan Menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu tentang peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan olahraga nasional, lanjutnya.
Aristo Pangaribuan mendaftarkan gugatan ke PTUN
Kemenpora sendiri beralasan jika keputusan pembekuan tersebut diambil setelah PSSI memilih mengabaikan surat peringatan ketiga yang dilayangkan perihal status dua klub di kompetisi ISL, yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
Kita harus jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Menpora melampaui wewenangnya dalam membekukan PSSI. Menpora tidak hak untuk membekukan PSSI. tutupnya. [initial]
(esa/pra)
Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan jika gugatan tersebut terkait pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015.
Gugatan hukum yang dilakukan PSSI bukan berarti menafikan keberadaan negara. Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan, tutur Aristo.
Keputusan Menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu tentang peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan olahraga nasional, lanjutnya.
Kemenpora sendiri beralasan jika keputusan pembekuan tersebut diambil setelah PSSI memilih mengabaikan surat peringatan ketiga yang dilayangkan perihal status dua klub di kompetisi ISL, yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
Kita harus jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Menpora melampaui wewenangnya dalam membekukan PSSI. Menpora tidak hak untuk membekukan PSSI. tutupnya. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Digugat ke PTUN, Kemenpora Jalan Terus
- Dibekukan, PSSI Gugat Kemenpora ke PTUN
- Menpora Siap Kembali Terima Kunjungan PSSI
- PSSI Dibekukan, QNB League Tetap Jalan dengan 18 Tim
- PSSI Dibekukan, Pusamania Borneo FC Pusing Soal Nasib QNB League
- Sepakbola Indonesia Ruwet, Ini Komentar Eks MU
- PSSI Dibekukan, Ini Kriteria Tim Transisi Bentukan Kemenpora
- Dibekukan Kemenpora, PSSI Masih Belum Lapor ke FIFA
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Klasemen Perolehan Medali Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025
Olahraga Lain-Lain 24 Oktober 2025, 11:17
-
Kata Allegri, 95 Menit Kerja Keras Milan Bisa Hancur karena Satu Momen Ini, Apa Itu?
Liga Italia 24 Oktober 2025, 11:14
-
Teken Kontrak Baru di Inter Miami, Berapa Gaji Lionel Messi?
Bola Dunia Lainnya 24 Oktober 2025, 10:48
-
5 Bek di Pusaran Persaingan MU: Dilema Manis untuk Ruben Amorim
Liga Inggris 24 Oktober 2025, 10:40
-
Hasil FP1 MotoGP Malaysia 2025: Fermin Aldeguer dan Pecco Bagnaia Terdepan
Otomotif 24 Oktober 2025, 10:39
-
Transfer Joao Mario ke Juventus Berujung Kekecewaan?
Liga Italia 24 Oktober 2025, 10:26
-
Link Live Streaming Pertandingan French Open 2025 di Vidio, 21-26 Oktober 2025
Bulu Tangkis 24 Oktober 2025, 10:08
-
Jadwal Lengkap Pertandingan French Open 2025, 21-26 Oktober 2025
Bulu Tangkis 24 Oktober 2025, 10:08
LATEST EDITORIAL
-
3 Manajer Premier League yang Kontraknya Habis pada Musim Panas 2026
Editorial 23 Oktober 2025, 21:39
-
10 Gelandang Tengah Terbaik di Dunia Saat Ini: Dari Vitinha hingga Mac Allister
Editorial 23 Oktober 2025, 20:56












