Dibekukan, PSSI Resmi Gugat Menpora
Editor Bolanet | 22 April 2015 15:05
- PSSI akhirnya benar-benar mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (22/4).
Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan jika gugatan tersebut terkait pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015.
Gugatan hukum yang dilakukan PSSI bukan berarti menafikan keberadaan negara. Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan, tutur Aristo.
Keputusan Menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu tentang peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan olahraga nasional, lanjutnya.
Aristo Pangaribuan mendaftarkan gugatan ke PTUN
Kemenpora sendiri beralasan jika keputusan pembekuan tersebut diambil setelah PSSI memilih mengabaikan surat peringatan ketiga yang dilayangkan perihal status dua klub di kompetisi ISL, yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
Kita harus jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Menpora melampaui wewenangnya dalam membekukan PSSI. Menpora tidak hak untuk membekukan PSSI. tutupnya. [initial]
(esa/pra)
Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan jika gugatan tersebut terkait pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015.
Gugatan hukum yang dilakukan PSSI bukan berarti menafikan keberadaan negara. Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan, tutur Aristo.
Keputusan Menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu tentang peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan olahraga nasional, lanjutnya.
Kemenpora sendiri beralasan jika keputusan pembekuan tersebut diambil setelah PSSI memilih mengabaikan surat peringatan ketiga yang dilayangkan perihal status dua klub di kompetisi ISL, yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
Kita harus jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Menpora melampaui wewenangnya dalam membekukan PSSI. Menpora tidak hak untuk membekukan PSSI. tutupnya. [initial]
Jangan Lewatkan!
Digugat ke PTUN, Kemenpora Jalan Terus
Dibekukan, PSSI Gugat Kemenpora ke PTUN
Menpora Siap Kembali Terima Kunjungan PSSI
PSSI Dibekukan, QNB League Tetap Jalan dengan 18 Tim
PSSI Dibekukan, Pusamania Borneo FC Pusing Soal Nasib QNB League
Sepakbola Indonesia Ruwet, Ini Komentar Eks MU
PSSI Dibekukan, Ini Kriteria Tim Transisi Bentukan Kemenpora
Dibekukan Kemenpora, PSSI Masih Belum Lapor ke FIFA
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Emi Martinez Pertimbangkan Mundur dari Timnas Argentina
Piala Dunia 22 Juli 2026, 01:18
-
Kejutan Bursa Transfer: Real Madrid Pantau Ferran Torres!
Liga Spanyol 22 Juli 2026, 00:15
-
Arda Guler Jadi Pilar Proyek Baru Jose Mourinho di Real Madrid
Liga Spanyol 21 Juli 2026, 23:59
-
FIFA Hapus Kartu Merah Leandro Paredes di Final Piala Dunia 2026
Piala Dunia 21 Juli 2026, 22:29
-
Real Madrid dan Seragam Putih yang Lahir dari Sebuah Mimpi di Inggris
Liga Spanyol 21 Juli 2026, 22:10
-
Pemain PSG di Piala Dunia 2026: Fabian Ruiz Juara, Dembele Bersinar
Piala Dunia 21 Juli 2026, 21:21
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55














