Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra
Editor Bolanet | 19 Mei 2016 20:16
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, terdakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, ia dituntut hukuman 14 tahun penjara. [initial]
Baca Ini Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026
Piala Dunia 4 Juni 2026, 17:02
-
Prediksi Paraguay vs Nikaragua 6 Juni 2026
Piala Dunia 4 Juni 2026, 17:01
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47













