Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra
Editor Bolanet | 19 Mei 2016 20:16
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, terdakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, ia dituntut hukuman 14 tahun penjara. [initial]
Baca Ini Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Misteri Cedera Cole Palmer Bikin Chelsea Khawatir Jelang Lawan Brentford
Liga Inggris 10 September 2025, 07:00 -
Mbappe Cetak Sejarah! Selamatkan Wajah Prancis dan Lewati Rekor Gol Henry
Piala Dunia 10 September 2025, 06:57 -
Dominasi Total! Inggris Bantai Serbia 5-0, Tuchel Tetapkan Standar Baru Tim
Piala Dunia 10 September 2025, 06:54 -
Carlo Ancelotti Dituduh Pilih Kasih, Istimewakan Pemain Real Madrid di Timnas Brasil?
Piala Dunia 10 September 2025, 06:52 -
Haaland Cetak Sejarah! Lima Gol dalam Satu Laga Piala Dunia, Bawa Norwegia Menang 11-1
Piala Dunia 10 September 2025, 06:49 -
Jelang Pindah ke Trabzonspor, Andre Onana Masih Sempat Bikin Blunder di Timnas Kamerun!
Piala Dunia 10 September 2025, 06:47 -
Milan Skriniar Buka Suara Soal Isu Transfernya ke AC Milan
Liga Italia 10 September 2025, 05:59 -
Baru Tiba, Estevao Akui Terkejut Langsung Dipercaya Maresca di Chelsea
Liga Inggris 10 September 2025, 05:30 -
Monster! Haaland Cetak 5 Gol, Aasgaard 4 Gol, Norwegia Hancurkan Moldova 11-1
Piala Dunia 10 September 2025, 05:17 -
Hasil Prancis vs Islandia: Olise Bikin Blunder, Tchouameni Kartu Merah, Mbappe Pahlawan!
Piala Dunia 10 September 2025, 05:00 -
Hasil Serbia vs Inggris: Pesta 5 Gol Dimulai Harry Kane, Ditutup Marcus Rashford
Piala Dunia 10 September 2025, 04:48 -
Masih Adaptasi, Florian Wirtz Belum Tahu Kapan Bakal Cetak Gol Perdana Bagi Liverpool
Liga Inggris 10 September 2025, 04:30
LATEST EDITORIAL
-
Siapa Suksesor Mohamed Salah di Liverpool? Ini 5 Kandidatnya
Editorial 8 September 2025, 14:06 -
7 Transfer Musim Panas 2025 yang Langsung Meledak: Ekitike Gak Percuma Dibeli Mahal
Editorial 8 September 2025, 13:20 -
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48