Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra
Editor Bolanet | 19 Mei 2016 20:16
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, terdakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, ia dituntut hukuman 14 tahun penjara. [initial]
Baca Ini Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Jamu MU, Newcastle Tidak Diperkuat Pemain Kunci Mereka?
Liga Inggris 4 Maret 2026, 14:30
-
Liverpool Dipermalukan Wolves: Performa yang Memalukan dan Menyakitkan
Liga Inggris 4 Maret 2026, 14:22
-
Tempat Menonton Newcastle vs Man Utd: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
Liga Inggris 4 Maret 2026, 14:10
-
Prediksi BRI Super League: Persijap vs Persis 5 Maret 2026
Bola Indonesia 4 Maret 2026, 13:18
-
Prediksi BRI Super League: Persik vs PSBS 5 Maret 2026
Bola Indonesia 4 Maret 2026, 13:09
-
Kabar Terbaru Lisandro Martinez: Bisa Comeback Lawan Newcastle?
Liga Inggris 4 Maret 2026, 12:51
-
Jadwal Lengkap Manchester United 2025/2026
Liga Inggris 4 Maret 2026, 12:47
-
Liga Italia 4 Maret 2026, 12:41

LATEST EDITORIAL
-
Butuh Tembok Baru, 5 Bek Tengah Kidal yang Bisa Direkrut Barcelona
Editorial 2 Maret 2026, 15:19
-
Boros Tanpa Hasil, 5 Kesalahan Transfer Terbesar Manchester United
Editorial 27 Februari 2026, 16:12
-
10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Menurut Jamie Carragher
Editorial 25 Februari 2026, 16:24








