Kejari Kediri Optimis Sony Sandra Dihukum Maksimal

Kejari Kediri Optimis Sony Sandra Dihukum Maksimal
Sony Sandra (c) Andikafm
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri optimistis terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak dibawah umur, Sony Sandra, akan mendapat hukuman maksimal dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang putusan kasus Sony di PN Kota Kediri akan dilaksanakan, Kamis (19/5) besok.


Saat ini, Korps Adhiyaksa tengah melakukan persiapan dengan tim untuk menghadirkan terdakwa, berikut barang bukti. Serta bersinergi dengan aparat kepolisian guna menjaga keamanan. "Kami sudah melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, semoga terbuktilah dan harapannya pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku juga setimpal," kata Kepala Kejari Kota Kediri, Beni Santoso.


Menurut hukum acara, lanjut Beni, dengan dua alat bukti saja sudah cukup. Sedangkan Kejari Kediri sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti. "Ada keterangan saksi korban, alat bukti yang bersesuaian, keterangan saksi, barang bukti surat juga ada keterangan ahli," beber Beni.


Kajari mengatakan, berdasarkan laporan kepolisian dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan sempurna, jumlah korban pencabulan ini sebanyak tiga orang anak di bawah umur. Apabila akhir-akhir Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) selaku pendamping korban mengungkapkan, jumlah korban bertambah hingga 58 orang, pihaknya mengaku, belum mengetahuinya.


"Kalau jumlah korbannya bertambah itu bisa terjadi. Namun, apabila perkara ini telah diputus oleh pengadilan dengan hukuman maksimal, jika korban melapor kembali, sehingga proses hukum dilakukan kembali, tidak lebih dari pengadilan terhadap administrasinya saja," ungkapnya.


Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Sony terjerat dalam kasus persetubuhan terhadap sejumlah anak di bawah umur.  Eks manajer Persedikab Kediri ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.


Di PN Kota Kediri, Sony dituntut 13 tahun penjara, sedangkan di PN Kabupaten Kediri dituntut 14 tahun penjara. [initial]


 (faw/asa)