
Saat ini, Korps Adhiyaksa tengah melakukan persiapan dengan tim untuk menghadirkan terdakwa, berikut barang bukti. Serta bersinergi dengan aparat kepolisian guna menjaga keamanan. "Kami sudah melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, semoga terbuktilah dan harapannya pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku juga setimpal," kata Kepala Kejari Kota Kediri, Beni Santoso.
Menurut hukum acara, lanjut Beni, dengan dua alat bukti saja sudah cukup. Sedangkan Kejari Kediri sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti. "Ada keterangan saksi korban, alat bukti yang bersesuaian, keterangan saksi, barang bukti surat juga ada keterangan ahli," beber Beni.
Kajari mengatakan, berdasarkan laporan kepolisian dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan sempurna, jumlah korban pencabulan ini sebanyak tiga orang anak di bawah umur. Apabila akhir-akhir Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) selaku pendamping korban mengungkapkan, jumlah korban bertambah hingga 58 orang, pihaknya mengaku, belum mengetahuinya.
"Kalau jumlah korbannya bertambah itu bisa terjadi. Namun, apabila perkara ini telah diputus oleh pengadilan dengan hukuman maksimal, jika korban melapor kembali, sehingga proses hukum dilakukan kembali, tidak lebih dari pengadilan terhadap administrasinya saja," ungkapnya.
Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Sony terjerat dalam kasus persetubuhan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Eks manajer Persedikab Kediri ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
Di PN Kota Kediri, Sony dituntut 13 tahun penjara, sedangkan di PN Kabupaten Kediri dituntut 14 tahun penjara. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 19 Mei 2016 20:16Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra
-
Bola Indonesia 19 Mei 2016 12:01Aktivis Perempuan Kutuk Perbuatan Sony Sandra
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 23:13Kejari Kediri Optimis Sony Sandra Dihukum Maksimal
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 23:10Nasib Sony Sandra Ditentukan Kamis Besok
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 20:25Sony Sandra Dituntut Hukum Kebiri
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 15:31Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 17:13Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tinggalkan Jabatan Kajati Sumsel
-
Liputan6 23 Juli 2026 17:05Pemerintah Masih Cek Lahan Bangun Universitas Republik Indonesia
-
Liputan6 23 Juli 2026 16:54Roy Suryo: Putusan Dokter Tifa Harus Berlaku Juga Untuk Kasus Saya
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya











:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762001/original/051041800_1709608675-20240305-Imbauan_Keselamatan-MER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305791/original/088403500_1784802594-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_16.46.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302840/original/055070800_1784609043-01kxzhkva65j0s4aysz9nvc14a.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4669428/original/019485600_1701341322-20231130-Ketut-Sumedana-Faizal-D.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304137/original/085607700_1784707839-b7a5879e-e8eb-4fe6-b798-c18b5532be25.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305715/original/010463900_1784800497-IMG_2284.jpeg)

