Nasib Sony Sandra Ditentukan Kamis Besok

Nasib Sony Sandra Ditentukan Kamis Besok
Sony Sandra (c) Andikafm
- Nasib terdakwa kasus pencabulan terhadap 58 anak di bawah umur, Sony Sandra akan ditentukan, Kamis (19/5) besok. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akan memutuskan hukuman apa yang setimpal untuk mantan penggawa Tim Nasional (Timnas) Indonesia era 60an tersebut.


Perkara ini mulai sudah mulai ditangani, sejak 10 November 2015 lalu. Saat itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menerima surat penyidikan dari penyidik Polres setempat. Tanggal 25 Januari 2016 lalu merupakan masa penyerahan tahap dua yaitu, berkas dan tersangka.


Penyerahan tersebut dilakukan Polres Kediri Kota setelah kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap. Selanjutnya, kejaksaan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri. Pada 3 Februari Kejari Kediri membuat surat dakwaan kemudian berlanjut eksespsi dari penasihat hukum.


"Puncaknya hari Kamis, 20 April lalu dibacakan tuntutan," kata Kepala Kejari Kota Kediri, Beni Santoso.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sony Sandra dengan hukuman selama 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi.


"Tahap berikutnya adalah replik dari jaksa dan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Puncaknya, pada 19 Mei besok, kasus ini akan diputus oleh pengadilan," jelasnya. [initial]


 (faw/asa)