Kata Gusti Randa Setelah Joko Driyono Dijebloskan ke Jeruji Besi
Serafin Unus Pasi | 25 Maret 2019 19:21
Bola.net - - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI non-aktif, Joko Driyono resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola mulai Senin (25/3/2019). Sebelumnya, Joko telah disematkan status tersangka, tapi belum ditahan.
"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD (Joko Driyono) telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Reaksi Gusti Randa
Penangkapan Joko mengundang Gusti Randa selaku anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk bereaksi. Hanya saja, dia belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait peristiwa ini.
"Iya, saya sudah dengar penahanan Joko Driyono. Tapi, nanti dulu ya," tuturya.
"Saya kabarkan lagi nanti. Saya sedang menghubungi yang lain dulu," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum PSSI ini.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Michael Carrick Patah Hati! Mantan Anak Asuhnya Ogah Gabung MU!
Liga Inggris 7 Juni 2026, 07:30
-
Hasil Brasil vs Mesir: Endrick Jadi Penentu Kemenangan Selecao
Piala Dunia 7 Juni 2026, 07:26
-
Prediksi Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam U-19 7 Juni 2026
Tim Nasional 7 Juni 2026, 07:00
-
Lewis Hall Mahal, MU Kejar Bek Lincah Barcelona Ini
Liga Inggris 7 Juni 2026, 06:00
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47
















