Menang di Praperadilan, Status Tersangka La Nyalla Dicabut
Editor Bolanet | 12 April 2016 12:18
Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan melanggar hukum, ucap hakim Ferdinandus yang dibacakan, Selasa (12/4) siang. Putusan ini disambut Takbir oleh para pendukung La Nyalla yang memenuhi ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Perlu diketahui bersama, La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu.
Menurut tim kuasa hukum La Nyalla, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini dianggap telah merampas hak asasi kliennya, dan ada upaya paksa. Apa lagi Ketua PSSI ini belum pernah diperiksa Kejati Jatim tentang kasus tersebut.
Kendati demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Namun penggunaan dana tersebut bersifat utang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini.[initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
3 Opsi Kiper Cadangan yang Sedang Dipertimbangkan Barcelona
Liga Spanyol 22 April 2026, 16:01
-
Bernardo Silva Bakal Jadi 'Pirlo Baru' untuk Juventus
Liga Italia 22 April 2026, 15:01
LATEST EDITORIAL
-
7 Kandidat Pengganti Casemiro di Manchester United, Siapa Paling Ideal?
Editorial 22 April 2026, 15:08
-
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hugo Ekitike Usai Cedera Parah
Editorial 21 April 2026, 11:46
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37














