Menang di Praperadilan, Status Tersangka La Nyalla Dicabut
Editor Bolanet | 12 April 2016 12:18
Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan melanggar hukum, ucap hakim Ferdinandus yang dibacakan, Selasa (12/4) siang. Putusan ini disambut Takbir oleh para pendukung La Nyalla yang memenuhi ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Perlu diketahui bersama, La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu.
Menurut tim kuasa hukum La Nyalla, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini dianggap telah merampas hak asasi kliennya, dan ada upaya paksa. Apa lagi Ketua PSSI ini belum pernah diperiksa Kejati Jatim tentang kasus tersebut.
Kendati demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Namun penggunaan dana tersebut bersifat utang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini.[initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
Piala Dunia 23 Juli 2026, 12:01
-
Nonton Piala Dunia 2026 Full 104 Laga Cukup Beli Voucher FolaPlay di GoPay
Lain Lain 23 Juli 2026, 11:03
-
Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Bola Indonesia 23 Juli 2026, 11:00
-
Joshua Zirkzee Tegaskan Ingin Bertahan di Manchester United
Liga Inggris 23 Juli 2026, 09:16
-
Al Hilal Terus Berburu Bintang, Kini Bidik Ousmane Dembele
Asia 23 Juli 2026, 08:46
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34











