Oknum Exco Dicurigai Memanipulasi Statuta PSSI
Editor Bolanet | 14 Februari 2013 20:45
- Direktur Media Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Tommy Rusian Arief, mengungkapkan ada oknum Komite Eksekutif (Exco) yang sengaja mencatut nama Ketua Umum (Ketum) PSSI, Djohar Arifin Husin, untuk kepentingan kelompoknya.
Tak ayal, hal tersebut menimbulkan permasalahan yang kini semakin kencang menerpa para pengurusnya sendiri. Misalnya, seputar pengelolaan Timnas yang hanya boleh dikelola komite Adhoc yang dipimpin Sihar Sitorus. Di Komite yang sudah berjalan sejak Desember tersebut, melibatkan Penanggungjawab (Bernhard Limbong) dan Koordinator Timnas Indonesia (Bob Hippy).
Menurut Statuta PSSI, Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 38 ayat 1, jumlah Exco adalah 11 orang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan 9 anggota. Sekarang, jumlahnya menyisakan 7 orang. Hanya Ketua Umum yang berhak memanggil rapat atau 50 persen anggota menginginkan rapat, ujarnya.
Rapat Exco boleh mengambil putusan penting jika dihadiri 2/3 anggota. Artinya, rapat-rapat berdua yang dilakukan anggota Exco Sihar Sitorus dan Bob Hippy, yang mengatasnamakan Exco, adalah tindakan ilegal karena melanggar statuta. Karena itu, harus ada sanksi tegas, pungkasnya.
Tommy menilai, Exco yang terbukti lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan, harus mendapatkan sanksi. Sebab, Exco seharusnya berupaya menjaga keutuhan PSSI.
Jika tidak, dikatakannya lagi, maka persoalan sepak bola Indonesia akan semakin rumit akibat memanipulasi aturan dalam Statuta PSSI. (esa/dzi)
Tak ayal, hal tersebut menimbulkan permasalahan yang kini semakin kencang menerpa para pengurusnya sendiri. Misalnya, seputar pengelolaan Timnas yang hanya boleh dikelola komite Adhoc yang dipimpin Sihar Sitorus. Di Komite yang sudah berjalan sejak Desember tersebut, melibatkan Penanggungjawab (Bernhard Limbong) dan Koordinator Timnas Indonesia (Bob Hippy).
Menurut Statuta PSSI, Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 38 ayat 1, jumlah Exco adalah 11 orang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan 9 anggota. Sekarang, jumlahnya menyisakan 7 orang. Hanya Ketua Umum yang berhak memanggil rapat atau 50 persen anggota menginginkan rapat, ujarnya.
Rapat Exco boleh mengambil putusan penting jika dihadiri 2/3 anggota. Artinya, rapat-rapat berdua yang dilakukan anggota Exco Sihar Sitorus dan Bob Hippy, yang mengatasnamakan Exco, adalah tindakan ilegal karena melanggar statuta. Karena itu, harus ada sanksi tegas, pungkasnya.
Tommy menilai, Exco yang terbukti lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan, harus mendapatkan sanksi. Sebab, Exco seharusnya berupaya menjaga keutuhan PSSI.
Jika tidak, dikatakannya lagi, maka persoalan sepak bola Indonesia akan semakin rumit akibat memanipulasi aturan dalam Statuta PSSI. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Oknum Exco Dicurigai Memanipulasi Statuta PSSI
Bola Indonesia 14 Februari 2013, 20:45
-
Otoritas Pengelolaan Timnas Berada di PSSI
Bola Indonesia 14 Februari 2013, 09:17
-
Komdis: Konflik Internal PSSI Masih Bisa Dikendalikan
Bola Indonesia 14 Februari 2013, 09:06
-
PSSI Wanti-wanti Pemain Tak Tanggapi Surat Panggilan Dari BTN
Bola Indonesia 13 Februari 2013, 21:30
-
Ketua Umum PSSI Dilaporkan ke Komisi Disiplin dan Komite Etik
Bola Indonesia 13 Februari 2013, 20:15
LATEST UPDATE
-
Prediksi BRI Super League: Persib vs Persik 8 Maret 2026
Bola Indonesia 7 Maret 2026, 13:49
-
Tidak Ada yang Peduli dengan Marcus Rashford di Barcelona
Liga Spanyol 7 Maret 2026, 12:38
-
Beratnya Jadi Man United, Sudah Masuk 3 Besar pun Masih Dikritik Keras
Liga Inggris 7 Maret 2026, 11:35
-
Chelsea Bahkan Tidak Punya Kiper Nomor 1
Liga Inggris 7 Maret 2026, 10:32















