PTUN Menangkan PSSI, Ini Saran Pakar Hukum Tata Negara ke Menpora Imam
Editor Bolanet | 15 Juli 2015 00:58
- Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak, tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding, pungkasnya. [initial]
(esa/gia)
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak, tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding, pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Link Streaming Piala Dunia 2026: Ekuador vs Curacao
Piala Dunia 21 Juni 2026, 03:14
-
Klasemen F Piala Dunia 2026: Belanda Naik ke Puncak Usai Hancurkan Swedia
Piala Dunia 21 Juni 2026, 03:03
-
Arda Guler Akui Malu Usai Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Piala Dunia 21 Juni 2026, 03:01
-
Martin Zubimendi Bela Lini Tengah Spanyol Usai Dikritik Main Lambat
Piala Dunia 21 Juni 2026, 02:31
-
Man of the Match Belanda vs Swedia: Cody Gakpo
Piala Dunia 21 Juni 2026, 02:10
-
Kabar Baik untuk Brasil, Cedera Raphinha Diprediksi Tidak Serius
Piala Dunia 21 Juni 2026, 02:01
-
Zlatan Ibrahimovic Yakin Amerika Serikat Mampu Juara Piala Dunia 2026
Piala Dunia 21 Juni 2026, 00:31
-
Link Streaming Piala Dunia 2026: Jerman vs Pantai Gading
Piala Dunia 21 Juni 2026, 00:08
LATEST EDITORIAL
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55
-
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di Piala Dunia 2026
Editorial 12 Juni 2026, 14:41
-
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Argentina Ungguli Brasil
Editorial 11 Juni 2026, 14:28













