Terlibat Sengketa dengan Legenda Klub, Ini Alasan PSM Makassar Kena Sanksi Larangan Transfer dari FIFA
Asad Arifin | 6 Agustus 2025 16:35
Bola.net - PSM Makassar resmi masuk dalam daftar klub yang dikenai sanksi larangan transfer oleh FIFA. Informasi tersebut muncul dalam pembaruan terbaru yang dirilis di situs resmi federasi sepak bola dunia pada Rabu (6/8) pagi waktu Indonesia.
Situasi ini menjadi pukulan berat bagi tim berjuluk Juku Eja, terutama menjelang dimulainya musim baru BRI Super League 2025/2026. Apabila sanksi ini tidak segera dicabut, PSM terancam tak dapat mendaftarkan pemain baru.
FIFA menjatuhkan sanksi tersebut bukan tanpa alasan. Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, mengungkapkan bahwa PSM masih memiliki konflik yang belum terselesaikan dengan mantan pemain mereka, Wiljan Pluim. Perselisihan ini belum menemui titik temu.
Wiljan Pluim bukan nama asing di tubuh PSM Makassar. Gelandang asal Belanda itu menjadi sosok sentral klub selama lebih dari enam tahun. Ia turut mengantar PSM meraih gelar juara Piala Indonesia 2019 dan Liga 1 musim 2022/2023, menjadikannya sebagai salah satu legenda klub.
Akar Masalah: Perselisihan dengan Wiljan Pluim

Menurut Ferry Paulus, belum ada penyelesaian final terkait perkara antara PSM dan Wiljan Pluim. Ketidakselesaian dalam proses administratif dan dokumen perpindahan membuat FIFA belum mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada klub asal Sulawesi Selatan tersebut.
"Kalau PSM memang masih belum istilahnya sepakat, itu lebih tepatnya sengketa kepada Wiljam Pluim ada perpindahan transfer yang masih belum clear." kata Ferry.
"Hari ini, mereka juga melakukan asistensi dan mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan juga akan selesai. Terus untuk klub-klub yang nantinya masih belum selesai pencabutan clearance dari FIFA, tentunya kalau per hari ini berarti dua klub ini tidak dapat mendaftarkan pemain baru," sambungnya.
PSM Didesak Segera Menyelesaikan Masalah Sebelum Tenggat
Ferry juga menekankan bahwa klub-klub yang tengah dikenai sanksi memiliki batas waktu hingga akhir Agustus untuk menyelesaikan persoalan mereka. Jika masalah tak kunjung tuntas, klub hanya diizinkan memainkan pemain yang telah terdaftar sebelumnya.
"Pendaftaran pemain itu kan sampai tanggal kalau tidak salah sampai tanggal 29 Agustus. Dari masa-masa itu yang harus diselesaikan oleh klub-klub ini, artinya kalau misalnya nanti katakanlah sampai tanggal 8 itu lengkap, ya sudah bisa jalan." ujar Ferry.
"Kalau enggak, ya sesuai dengan pemain yang ada, nah itu regulasi yang ada. Kalau misalnya yang sudah mendapatkan clearance 5-6 pemain, maka hanya itu. Kita pokoknya patuh dan tunduk sama keputusan yang disampaikan oleh FIFA," sambungnya.
Klasemen BRI Super League 2025/2026
Baca Ini Juga:
Revolusi Kesejahteraan Pemain: PSSI Targetkan Sistem Dana Pensiun Seperti di Eropa
BRI Super League 2025/2026: 14 Pemain Asing Berlabel Timnas Ramaikan Kompetisi
Tok! FIFA Belum Izinkan Supporter Tandang di BRI Super League 2025/2026
Jadi Pemegang Hak Siar BRI Super League 2025/2026, Emtek Siapkan Gebrakan Baru, Apa Saja?
Persija Jakarta Resmi Gaet Emaxwell Souza: Dibeli Seharga Rp5,8 Miliar dari Klub Serie B Brasil
Gerbong Brasil di Arema FC: Klub Pertama dengan 11 Pemain Asing di BRI Super League 2025/2026
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Tempat Menonton Amerika Serikat vs Paraguay: Kick Off Jam Berapa?
Piala Dunia 13 Juni 2026, 00:01
-
Bukan Cuma Soal Taktik, Ancelotti Ubah Total Suasana Timnas Brasil
Piala Dunia 12 Juni 2026, 23:32
-
Nonton Live Streaming Piala Dunia 2026: Kanada vs Bosnia dan Herzegovina
Piala Dunia 12 Juni 2026, 23:25
-
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini Waktu Indonesia
Piala Dunia 12 Juni 2026, 23:06
-
Link Live Streaming Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 12 Juni 2026, 22:29
-
Hasil, Jadwal, Klasemen, dan Top Skor Piala Dunia 2026
Piala Dunia 12 Juni 2026, 22:29
LATEST EDITORIAL
-
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di Piala Dunia 2026
Editorial 12 Juni 2026, 14:41
-
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Argentina Ungguli Brasil
Editorial 11 Juni 2026, 14:28















