Bukan Sekadar Macet, Ini Alasan DPR Keluarkan Edaran WFH Mendadak
Editor Bolanet | 28 Agustus 2025 09:44
Bola.net - Sekretariat Jenderal DPR RI menerapkan kebijakan sistem kerja yang fleksibel pada hari ini. Penyesuaian ini menggabungkan skema bekerja dari kantor (Work From Office) dan bekerja dari rumah (Work From Home).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan aktivitas kedinasan. Penyebabnya adalah rencana aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.
Kebijakan ini telah diformalkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE-SEKJEN/2025. Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8/2025).
Tujuan utama dari penyesuaian sistem kerja ini adalah untuk menjaga produktivitas pegawai. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi kepadatan lalu lintas.
Langkah ini dapat dipandang sebagai strategi mitigasi risiko operasional. Tujuannya untuk memastikan tugas-tugas kedinasan tetap berjalan lancar tanpa terpengaruh oleh kondisi eksternal.
Surat edaran tersebut merinci secara jelas skema kehadiran, kewajiban, serta imbauan bagi seluruh pegawai. Aturan main ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara layanan prioritas dan keamanan pegawai.
Skema Kerja Hibrida dan Mitigasi Risiko Operasional
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa tidak semua pegawai dapat bekerja dari rumah. Pegawai yang memiliki tugas-tugas penting dan mendesak diwajibkan untuk tetap hadir di kantor.
Sebaliknya, fleksibilitas diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung pada hari ini. Mereka diizinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman masing-masing.
Untuk memastikan layanan prioritas tetap berjalan, pimpinan unit kerja diminta mengatur komposisi kehadiran staf. Rasionya ditetapkan sebesar 25 persen WFO dan 75 persen WFH.
Seluruh pegawai juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah antisipatif. Imbauan ini mencakup pengaturan waktu keberangkatan lebih awal serta menghindari area yang menjadi titik kumpul massa.
Meskipun ada fleksibilitas, aspek akuntabilitas tetap ditegakkan dengan ketat. Setiap pegawai, baik WFO maupun WFH, wajib mengisi daftar kehadiran melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Isi Lengkap Surat Edaran
Berikut Isi Edaran tersebut:
Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).
Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).
Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.
Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.
Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.
Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
News 22 Desember 2025, 10:40
-
Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
News 21 Desember 2025, 18:11
-
Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
News 19 Desember 2025, 23:22
-
Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
News 19 Desember 2025, 23:19
LATEST UPDATE
-
Globe Soccer Awards 2025: Dembele Sabet Penghargaan Pemain Terbaik
Liga Eropa Lain 29 Desember 2025, 00:59
-
Rapor Pemain Milan vs Verona: Malamnya Nkunku, Pulisic Terus Tunjukkan Ketajamannya
Liga Italia 28 Desember 2025, 23:48
-
Hasil Cremonese vs Napoli: Emil Audero Gagal Bendung Amukan Rasmus Hojlund
Liga Italia 28 Desember 2025, 23:14
-
Persik vs Persis: Kemenangan Pertama Persembahan Marcos Reina
Bola Indonesia 28 Desember 2025, 22:41
-
Man of the Match Milan vs Verona: Christopher Nkunku
Liga Italia 28 Desember 2025, 21:46
-
Live Streaming Atalanta vs Inter - Link Nonton Serie A/Liga Italia di Vidio
Liga Italia 28 Desember 2025, 19:45
-
Eriksen Geram! Komentar Ruben Amorim Dinilai Tak Bantu Manchester United Sama Sekali
Liga Inggris 28 Desember 2025, 18:53
-
Gol Kalulu ke Gawang Pisa tak Cantik, Tapi Sangat Penting Bagi Juventus
Liga Italia 28 Desember 2025, 17:55
-
Satu Parfum, Banyak Mood: Tips Layering Wangi Biar Akhir Tahun Terasa Lebih Personal
Lain Lain 28 Desember 2025, 17:20
LATEST EDITORIAL
-
Liverpool Ditikung Man City Soal Antoine Semenyo? Tenang, Ini 4 Alternatifnya!
Editorial 25 Desember 2025, 08:33
-
5 Bek Tengah yang Bisa Dibidik Barcelona di Bursa Transfer Januari
Editorial 23 Desember 2025, 20:59
-
5 Pemain yang Bisa Direkrut Liverpool pada Januari Usai Cedera Alexander Isak
Editorial 23 Desember 2025, 20:40
-
10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 22 Desember 2025, 20:27
-
4 Opsi Transfer Darurat Manchester United Usai Bruno Fernandes Cedera
Editorial 22 Desember 2025, 20:01






