Bukan Sekadar Macet, Ini Alasan DPR Keluarkan Edaran WFH Mendadak
Editor Bolanet | 28 Agustus 2025 09:44
Bola.net - Sekretariat Jenderal DPR RI menerapkan kebijakan sistem kerja yang fleksibel pada hari ini. Penyesuaian ini menggabungkan skema bekerja dari kantor (Work From Office) dan bekerja dari rumah (Work From Home).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan aktivitas kedinasan. Penyebabnya adalah rencana aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.
Kebijakan ini telah diformalkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE-SEKJEN/2025. Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8/2025).
Tujuan utama dari penyesuaian sistem kerja ini adalah untuk menjaga produktivitas pegawai. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi kepadatan lalu lintas.
Langkah ini dapat dipandang sebagai strategi mitigasi risiko operasional. Tujuannya untuk memastikan tugas-tugas kedinasan tetap berjalan lancar tanpa terpengaruh oleh kondisi eksternal.
Surat edaran tersebut merinci secara jelas skema kehadiran, kewajiban, serta imbauan bagi seluruh pegawai. Aturan main ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara layanan prioritas dan keamanan pegawai.
Skema Kerja Hibrida dan Mitigasi Risiko Operasional
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa tidak semua pegawai dapat bekerja dari rumah. Pegawai yang memiliki tugas-tugas penting dan mendesak diwajibkan untuk tetap hadir di kantor.
Sebaliknya, fleksibilitas diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung pada hari ini. Mereka diizinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman masing-masing.
Untuk memastikan layanan prioritas tetap berjalan, pimpinan unit kerja diminta mengatur komposisi kehadiran staf. Rasionya ditetapkan sebesar 25 persen WFO dan 75 persen WFH.
Seluruh pegawai juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah antisipatif. Imbauan ini mencakup pengaturan waktu keberangkatan lebih awal serta menghindari area yang menjadi titik kumpul massa.
Meskipun ada fleksibilitas, aspek akuntabilitas tetap ditegakkan dengan ketat. Setiap pegawai, baik WFO maupun WFH, wajib mengisi daftar kehadiran melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Isi Lengkap Surat Edaran
Berikut Isi Edaran tersebut:
Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).
Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).
Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.
Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.
Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.
Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona di La Liga Hari Ini
Liga Spanyol 5 April 2026, 00:54
-
Tempat Menonton Southampton vs Arsenal: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
Liga Inggris 5 April 2026, 00:46
-
Link Live Streaming Southampton vs Arsenal di FA Cup Hari Ini
Liga Inggris 5 April 2026, 00:37
-
Man of the Match Mallorca vs Real Madrid: Leo Roman
Liga Spanyol 4 April 2026, 23:46
-
5 Pelajaran Man City vs Liverpool: Haaland Menggila, Salah Melempem!
Liga Inggris 4 April 2026, 22:59
-
Cetak Hattrick ke Gawang Liverpool, Erling Haaland Full Senyum!
Liga Inggris 4 April 2026, 22:58
-
Tidak Ada Pembelaan, Liverpool Memang Layak Dipermalukan Man City!
Liga Inggris 4 April 2026, 22:44
LATEST EDITORIAL
-
4 Kandidat Pengganti Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 3 April 2026, 14:32
-
Italia Cari Pelatih Baru: 7 Kandidat Pengganti Gennaro Gattuso
Editorial 3 April 2026, 14:14
-
3 Bintang Manchester United yang Absen di Piala Dunia 2026
Editorial 2 April 2026, 10:41
-
Starting XI Pemain Termahal yang Absen di Piala Dunia 2026
Editorial 2 April 2026, 10:13








