Dedi Mulyadi: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Usai, Kini Bayar Sesuai Aturan
Asad Arifin | 1 Oktober 2025 16:55
Bola.net - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa (30/9/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program keringanan pajak ini tidak akan kembali diberlakukan. Dengan demikian, mulai Rabu (1/10/2025), masyarakat harus membayar pajak kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan sekaligus tertib membayar pajak kendaraan. Ia menjelaskan, dana hasil pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan milik provinsi serta fasilitas pendukung lainnya.
"Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum)," ujarnya.
Sanksi Menanti Penunggak Pajak
Dedi menegaskan, Pemprov Jabar tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. "Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan," ungkapnya.
Menurutnya, kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak sudah diberikan secara luas melalui program pemutihan. Oleh sebab itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan kembali membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor," tutup KDM.
Disadur dari Liputan6.com, 1 Oktober 2025
Baca Ini Juga:
- Donald Trump Umumkan 20 Poin Rencana Perdamaian Gaza
- Kabar Terkini Nadiem Makarim: Dibantarkan ke RS untuk Operasi Ambeien
- Dicurigai Bekerja untuk Mossad, Iran Eksekusi Warga Israel
- KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB
- Hanya Pakai KTP, Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos Rp 600 Ribu Langsung dari HP
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Bodo/Glimt vs Man City: Panggung sang Predator Gol di Tanah Kelahirannya
Liga Champions 20 Januari 2026, 19:00
-
Tempat Menonton Real Madrid vs Monaco: Live SCTV, Mengenang Drama 2004 di Bernabeu
Liga Champions 20 Januari 2026, 18:08
-
Tempat Menonton Bodo/Glimt vs Man City: Live SCTV dan Streaming di Vidio
Liga Champions 20 Januari 2026, 18:00
-
Tempat Menonton Inter vs Arsenal: Jam Berapa Siaran Langsung UCL Laga Ini?
Liga Inggris 20 Januari 2026, 17:45
-
Kebangkitan Kobbie Mainoo Jadi Momen Emas bagi Ineos di Manchester United, Kok Bisa?
Liga Inggris 20 Januari 2026, 17:11
-
Prediksi Slavia Praha vs Barcelona 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 17:00
-
Marc-Andre ter Stegen Absen dari Barcelona, Segera Jalani Tes Medis di Girona
Liga Spanyol 20 Januari 2026, 16:45
-
Daftar Pemain Barcelona untuk Laga Liga Champions Kontra Slavia Praha
Liga Champions 20 Januari 2026, 16:26
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Pernah Bermain untuk Inter Milan dan Arsenal
Editorial 20 Januari 2026, 14:06
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06







