KPK Soal Tersangka Kasus Kuota Haji: Akan Segera Diumumkan

Asad Arifin | 11 September 2025 16:42
KPK Soal Tersangka Kasus Kuota Haji: Akan Segera Diumumkan
Gambar ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (c) AI/ChatGPT

Bola.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Advertisement

"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan pengumuman tersebut secara terbuka kepada media.
"Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat," tutur Asep, dikutip dari Antara.

1 dari 2 halaman

Kasus Kuota Haji Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil setelah lembaga antirasuah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal, yakni kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

2 dari 2 halaman

Pansus DPR Soroti Kejanggalan Haji 2024

Tidak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Disadur dari Liputan6: Putu Merta Surya Putra, 11 September 2025

TAG TERKAIT

LATEST UPDATE