Program BSU 2025 Tuntas: Kemnaker Pastikan 14,95 Juta Buruh Telah Terima Bantuan
Editor Bolanet | 12 November 2025 10:13
Bola.net - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi final terkait status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Program bantuan ini dipastikan telah rampung disalurkan. Pemerintah menegaskan tidak ada lagi BSU lanjutan tahun ini.
Penyaluran BSU 2025 telah tuntas dilaksanakan dalam beberapa tahap. Periode penyaluran berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025. Dana bantuan ini merupakan rapelan untuk dua bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengonfirmasi berakhirnya program ini. Anggaran BSU 2025 dipastikan telah habis tersalurkan. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Total penerima bantuan tahun ini mencapai sekitar 14,95 juta pekerja. Bantuan ini diberikan kepada buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Nominal yang diterima adalah Rp 600.000 per penerima.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua mekanisme utama. Kriteria penerima juga diatur ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Berikut adalah rincian program yang telah berakhir tersebut.
Klarifikasi Resmi Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menegaskan status program BSU 2025. Ia menyatakan bahwa program BSU telah selesai disalurkan.
Yassierli juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Ia memastikan tidak akan ada pencairan BSU lanjutan.
Penegasan ini termasuk untuk menjawab pertanyaan BSU di bulan November 2025. Masyarakat diimbau tidak lagi menunggu pencairan tambahan.
Kebijakan BSU ditegaskan sebagai program temporer. Pelaksanaannya bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebijakan pemerintah pusat.
Realisasi Penyaluran BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 telah rampung sejak Juni hingga Agustus 2025. Anggaran program ini dipastikan telah habis tersalurkan.
Total penerima bantuan yang tercatat mencapai 14,95 juta pekerja. Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 600.000.
Dana tersebut merupakan rapelan untuk dua bulan. Bantuan diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Proses penyaluran sempat memakan waktu lebih lama dari target awal. Hal ini disebabkan oleh verifikasi dan besarnya jumlah kuota penerima.
Mekanisme Pencairan Dana
Kemnaker menggunakan beberapa jalur untuk menyalurkan BSU 2025. Tujuannya memastikan dana sampai kepada penerima yang berhak.
Mitra utama dalam proses ini adalah Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran BSU juga melibatkan Bank BSI. Ini menyesuaikan dengan regulasi perbankan di provinsi tersebut.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan difasilitasi melalui Kantor Pos. Batas waktu pengambilan dana di Kantor Pos adalah 15 Juli 2025.
Kriteria Ketat Penerima Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria spesifik. Aturan ini ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid. Mereka juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Terdapat batasan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Angka ini dapat menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMK).
Penerima BSU juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri. Mereka juga tidak boleh menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Gelar Pahlawan untuk Marsinah: Kemenham Abadikan Nama, Keluarga Tagih Janji Kesejahteraan Buruh
News 11 November 2025, 14:41
-
Pesan Keluarga Marsinah ke Presiden Prabowo: Hapus Outsourcing
News 10 November 2025, 16:22
-
Pesan Kunci Prabowo di Hari Pahlawan 2025: Jangan Lupakan Pengorbanan Lawan Kekuatan Asing
News 10 November 2025, 08:33
LATEST UPDATE
-
Bukan Wacana, MU Lancarkan Manuver Senyap untuk Gelandang Timnas Inggris Ini
Liga Inggris 12 November 2025, 13:44
-
Borneo FC Catat 10 Kemenangan Beruntun, Torehkan Rekor Baru di BRI Super League
Bola Indonesia 12 November 2025, 13:44
-
Cristian Chivu Ubah Wajah Inter Milan: Lebih Agresif, Lebih Efektif
Liga Italia 12 November 2025, 13:22
-
Rapor Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2025: Siapa yang Bersinar?
Tim Nasional 12 November 2025, 12:59
-
Frenkie de Jong Sebut Barcelona Jauh Lebih Kuat Bersama Robert Lewandowski
Liga Spanyol 12 November 2025, 12:28
-
Frenkie de Jong Tegaskan Tak Tertarik ke Premier League
Liga Spanyol 12 November 2025, 12:18
-
Atletico Madrid Restui MU Angkut Conor Gallagher di Januari 2026?
Liga Inggris 12 November 2025, 11:53
-
Bukan Cuma Lomba, Riuh Dukungan Penonton Jadi Pemandangan Menakjubkan di IOAC 2025
Open Play 12 November 2025, 11:41
-
Berubah Pikiran, MU Bakal Perpanjang Kontrak Casemiro?
Liga Inggris 12 November 2025, 11:23
-
Link Live Streaming IOAC 2025 Hari Ini: Ribuan Atlet Beraksi di Hari Kedua
Olahraga Lain-Lain 12 November 2025, 11:22
-
Beruntungnya MU Punya Bek Tangguh Seperti Matthijs De Ligt
Liga Inggris 12 November 2025, 11:08
-
Legenda MU Dukung Benjamin Sesko: Dia Bakal Jadi Mesin Gol Baru Setan Merah!
Liga Inggris 12 November 2025, 10:57
LATEST EDITORIAL
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55
-
8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Premier League, Siapa Paling Akurat?
Editorial 11 November 2025, 13:01
-
10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions, Ada yang Baru 15 Tahun!
Editorial 11 November 2025, 12:20





