
Bola.net - Vonis penjara selama dua hingga tiga tahun dijatuhkan Majelis Halim terhadap empat penjual Set Top Box atau STB. Alat itu buat menayangkan siaran dari MOLA Content & Channels.
Empat penjual alat itu berasal dari berbagai kota di Indonesia. Di antaranya Jakarta, Tangerang, hingga Medan, dengan inisial HG, YAN, RS, RH.
Keempat pelanggar itu dinyatakan melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Selain hukuman dua sampai tiga tahun penjara, mereka juga divonis denda sebesar Rp 500 juta-Rp 1 miliar.
Upaya hukum yang dilakukan MOLA selaku pemegang hak cipta ini berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Isinya mengatur tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin menerangkan putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar. Ini menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum," ujar Uba Rialin, dalam rilis yang diterima Bola.net, Jumat (4/2/2022).
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters
Hak Ekonomi yang Melekat
Dijelaskan lebih lanjut bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis. Maka semua bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels yang dilakukan tanpa izin, berarti memiliki konsekuensi hukum.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum. Termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Contohnya seperti para penyelenggara layanan illegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial. Selain itu juga pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 7 September 2026 06:30Barcelona Hancurkan Valencia, Hansi Flick Full Senyum!
-
Liga Inggris 7 September 2026 05:45Kena Comeback Arsenal, Xabi Alonso Akui Chelsea Sempat Lengah
-
Liga Inggris 7 September 2026 05:15Bekuk Chelsea, Mikel Arteta Sanjung Mental Juara Arsenal
-
Liga Italia 7 September 2026 04:34Man of the Match Juventus vs AC Milan: Francisco Conceicao
-
Liga Italia 7 September 2026 04:25Hasil Juventus vs AC Milan: Gol Telat Gatti Buyarkan Kemenangan Rossoneri!
-
Liga Inggris 7 September 2026 00:53Man of the Match Arsenal vs Chelsea: Martin Odegaard
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 27 Agustus 2026 22:12Jamie Carragher Terancam Bangkrut gegara Utang Pajak
-
bolatainment 13 Agustus 2026 16:48Update eFootball 2027: Banyak Fitur Baru yang Menarik, Bisa Bikin Turnamen
SOROT
-
Liputan6 7 September 2026 06:16Lima Hari TPA Putri Cempo Terbakar, Warga Keluhkan Batuk dan Sesak Napas
-
Liputan6 7 September 2026 06:00Asrama Polisi di Semarang Kebakaran, Penyebabnya Diduga Kelalaian
-
Liputan6 7 September 2026 05:47Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Helikopter 56 Kali Water Bombing
-
Liputan6 7 September 2026 05:36Potret Abu Anak Krakatau Tutupi Jalan hingga RS di Lampung
-
Liputan6 6 September 2026 17:09Imbauan Prabowo di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Liputan6 6 September 2026 14:29Anak Krakatau Erupsi, Prabowo Tekankan Keselamatan Warga
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342005/original/038123200_1788736932-IMG-20260906-WA0051.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342003/original/039844000_1788735937-IMG-20260906-WA0054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342000/original/030132600_1788735268-IMG-20260906-WA0047.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341998/original/003736900_1788734552-1001637227.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331953/original/067793800_1787589244-IMG-20260824-WA0123.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302220/original/068100800_1784536790-Pidato_Prabowo_di_Sidang_Kabinet.jpg)
