
Bola.net - Vonis penjara selama dua hingga tiga tahun dijatuhkan Majelis Halim terhadap empat penjual Set Top Box atau STB. Alat itu buat menayangkan siaran dari MOLA Content & Channels.
Empat penjual alat itu berasal dari berbagai kota di Indonesia. Di antaranya Jakarta, Tangerang, hingga Medan, dengan inisial HG, YAN, RS, RH.
Keempat pelanggar itu dinyatakan melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Selain hukuman dua sampai tiga tahun penjara, mereka juga divonis denda sebesar Rp 500 juta-Rp 1 miliar.
Upaya hukum yang dilakukan MOLA selaku pemegang hak cipta ini berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Isinya mengatur tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin menerangkan putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar. Ini menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum," ujar Uba Rialin, dalam rilis yang diterima Bola.net, Jumat (4/2/2022).
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters
Hak Ekonomi yang Melekat
Dijelaskan lebih lanjut bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis. Maka semua bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels yang dilakukan tanpa izin, berarti memiliki konsekuensi hukum.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum. Termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Contohnya seperti para penyelenggara layanan illegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial. Selain itu juga pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Lain Lain 5 Agustus 2024 13:04
Gandeng Pihak Kepolisian, SCM Grup Tindak Tegas Pelaku Nobar Ilegal di Medan
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 17 September 2025 03:10
-
Liga Champions 17 September 2025 02:18
-
Liga Champions 17 September 2025 02:10
-
Liga Champions 17 September 2025 01:56
-
Liga Champions 17 September 2025 01:53
-
Liga Champions 17 September 2025 01:04
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 12 September 2025 00:05
-
bolatainment 11 September 2025 23:49
-
bolatainment 11 September 2025 09:09
-
bolatainment 8 September 2025 16:00
-
bolatainment 28 Agustus 2025 15:21
-
bolatainment 27 Agustus 2025 15:47
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 5 Transfer Musim Panas 2025 yang Gagal Terealisasi...
- Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Pre...
- Masih Bisa Angkat Kaki: 7 Pemain Premier League ya...
- 7 Transfer Musim Panas 2025 yang Langsung Meledak:...
- Siapa Suksesor Mohamed Salah di Liverpool? Ini 5 K...
- Deretan Pemain dengan Gaji Fantastis di La Liga 20...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...