
Bola.net - Vonis penjara selama dua hingga tiga tahun dijatuhkan Majelis Halim terhadap empat penjual Set Top Box atau STB. Alat itu buat menayangkan siaran dari MOLA Content & Channels.
Empat penjual alat itu berasal dari berbagai kota di Indonesia. Di antaranya Jakarta, Tangerang, hingga Medan, dengan inisial HG, YAN, RS, RH.
Keempat pelanggar itu dinyatakan melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Selain hukuman dua sampai tiga tahun penjara, mereka juga divonis denda sebesar Rp 500 juta-Rp 1 miliar.
Upaya hukum yang dilakukan MOLA selaku pemegang hak cipta ini berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Isinya mengatur tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin menerangkan putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar. Ini menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum," ujar Uba Rialin, dalam rilis yang diterima Bola.net, Jumat (4/2/2022).
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters
Hak Ekonomi yang Melekat
Dijelaskan lebih lanjut bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis. Maka semua bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels yang dilakukan tanpa izin, berarti memiliki konsekuensi hukum.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum. Termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Contohnya seperti para penyelenggara layanan illegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial. Selain itu juga pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 4 Juni 2026 17:02Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026
-
Piala Dunia 4 Juni 2026 17:01Prediksi Paraguay vs Nikaragua 6 Juni 2026
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 29 Mei 2026 16:53Battle of WAGs Final Liga Champions 2025/2026: PSG vs Arsenal
SOROT
-
Liputan6 4 Juni 2026 17:40Alasan Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik di Kasus Korupsi BGN
-
Liputan6 4 Juni 2026 17:39Begini Awal Mula Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734493/original/027373100_1780540375-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7760053/original/015473900_1780569649-IMG_1768.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7690730/original/050847900_1780488058-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734496/original/082984800_1780540375-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734498/original/009442500_1780540376-9.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734490/original/066688800_1780540374-3.jpg)
