Eks Timnas U-19 Didakwa Cabuli 56 Anak di Bawah Umur

Eks Timnas U-19 Didakwa Cabuli 56 Anak di Bawah Umur
Sony Sandra (c) Andikafm
- Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 tahun 1961, Sony Sandra tengah berurusan dengan hukum. Eks manajer Persedikab Kediri ini tengah menjalani sidang dakwaan pencabulan terhadap 56 anak di bawah umur.


Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Sony Sandra sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (12/5) lalu. Seperti yang sebelumnya, persidangan berlangsung tertutup dengan agenda duplik terdakwa.


Sudiman Sidabuke, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sesuai fakta di persidangan, tidak ada kekerasan maupun bujuk rayu yang dilakukan terdakwa terhadap korban. "Bukan saudara Sony yang berhubungan dengan korban, melainkan teman korban yang satu mengajak teman lainnya," ucapnya.


Sudirman menambahkan, korban telah berulang kali melakukan perbuatan itu. Sehingga hasil visum et repertum dari rumah sakit diketahui apabila robekan pada alat kelamin korban sudah lama.


"Kemudian mengenai norma hukum, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan dengan korban. Tidak ada seorang pun di hotel yang melihat terdakwa dan korban masuk di hotel bersamaan. Yang ada, mobil terdakwa terparkir di hotel menurut saksi petugas satpam," imbuhnya.


Ditambahkan olehnya, selama persidangan, tidak ada bukti identitas Sony Sandra yang dihadirkan. Sebaliknya, pihaknya justru menyerahkan bukti berupa surat pernyataan bahwa korban tidak berhubungan dengan Sony Sandra melainkan dengan saudara Koko. [initial]


 (faw/asa)