
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, terdakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, ia dituntut hukuman 14 tahun penjara. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 19 Mei 2016 20:16Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra
-
Bola Indonesia 19 Mei 2016 12:01Aktivis Perempuan Kutuk Perbuatan Sony Sandra
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 23:13Kejari Kediri Optimis Sony Sandra Dihukum Maksimal
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 23:10Nasib Sony Sandra Ditentukan Kamis Besok
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 20:25Sony Sandra Dituntut Hukum Kebiri
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 15:31Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 17:13Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tinggalkan Jabatan Kajati Sumsel
-
Liputan6 23 Juli 2026 17:05Pemerintah Masih Cek Lahan Bangun Universitas Republik Indonesia
-
Liputan6 23 Juli 2026 16:54Roy Suryo: Putusan Dokter Tifa Harus Berlaku Juga Untuk Kasus Saya
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya











:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762001/original/051041800_1709608675-20240305-Imbauan_Keselamatan-MER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305791/original/088403500_1784802594-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_16.46.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302840/original/055070800_1784609043-01kxzhkva65j0s4aysz9nvc14a.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4669428/original/019485600_1701341322-20231130-Ketut-Sumedana-Faizal-D.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304137/original/085607700_1784707839-b7a5879e-e8eb-4fe6-b798-c18b5532be25.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305715/original/010463900_1784800497-IMG_2284.jpeg)

