
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, terdakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, ia dituntut hukuman 14 tahun penjara. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 19 Mei 2016 20:16
-
Bola Indonesia 19 Mei 2016 12:01
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 23:13
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 23:10
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 20:25
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 10 September 2025 01:47
-
Tim Nasional 10 September 2025 01:15
-
Tim Nasional 10 September 2025 01:01
-
Voli 10 September 2025 00:56
-
Tim Nasional 9 September 2025 23:58
-
Tim Nasional 9 September 2025 23:53
MOST VIEWED
- Jadwal Lengkap Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Kronologi Dito Ariotedjo Direshuffle Presiden Prabowo dari Menpora: Diinformasikan Tadi Pagi
- Reshuffle Kabinet Merah Putih: Siapa Pengganti Dito Ariotedjo di Kursi Menpora?
- BRI Super League: Partai Persita Vs PSM Tidak Bisa Digelar di Indomilk Arena, Dipindahkan ke BIS
HIGHLIGHT
- Termasuk Kekalahan MU, 5 Momen Menggemparkan di Pi...
- Ruben Amorim Terancam, Ini 6 Kandidat Penggantinya...
- 5 Pemain yang Bisa Jadi Penyelamat Ruben Amorim di...
- 5 Pemain yang Harus Segera Angkat Kaki dari MU Usa...
- Manchester United: 5 Pelatih Pilihan Dan Ashworth ...
- 6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenh...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...