
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, terdakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, ia dituntut hukuman 14 tahun penjara. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 19 Mei 2016 20:16Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra
-
Bola Indonesia 19 Mei 2016 12:01Aktivis Perempuan Kutuk Perbuatan Sony Sandra
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 23:13Kejari Kediri Optimis Sony Sandra Dihukum Maksimal
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 23:10Nasib Sony Sandra Ditentukan Kamis Besok
-
Bola Indonesia 18 Mei 2016 20:25Sony Sandra Dituntut Hukum Kebiri
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 4 Juni 2026 15:22Noel Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3 Miliar
-
Liputan6 4 Juni 2026 15:05Nasib 21.801 Motor Listrik BGN yang Dikorupsi Dadan Hindayana Cs
-
Liputan6 4 Juni 2026 15:00RTX Spark Diumumkan, 8 Laptop Ini Siap Pakai Chip Baru Nvidia
MOST VIEWED
Persebaya Berpisah dengan Bruno Moreira: Sudah Ditawari Gaji Lebih Besar tapi Menolak
Persib Tampil pada 4 Kompetisi Musim 2026/2027, Pelatih Igor Tolic Mulai Susun Program Pramusim
Jadwal Persib vs Manila Digger di Play-off ACL Two 2026/27: Bobotoh Dilarang Nonton di Stadion
Akhir Perjalanan Milos Raickovic di Persebaya Surabaya Diwarnai Pesan Misterius
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...











:strip_icc()/kly-media-production/medias/7752523/original/098230100_1780560955-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_13.32.46.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7747168/original/040448300_1780554845-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_13.32.04.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7751962/original/074712800_1780560303-motor_listrik_BGN.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7744700/original/059888800_1780552115-Nvidia-RTX-Spark-Laptops.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/7751077/original/065502900_1780559418-menggelegar-prabowo-depan-bgn-usai-pecat-3-pimpinan-saya-tak-mau-uang-rakyat-dicuri-7c083c.jpg)

