Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra

Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra
Sony Sandra (c) Andikafm
- Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri 'hanya' menjatuhkan hukuman 9 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus persetubuhan terhadap 56 anak di bawah umur. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 19 tahun penjara.


Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, terdakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.


Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.


Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, ia dituntut hukuman 14 tahun penjara. [initial]


 (faw/asa)