
Bola.net - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan gugatan PSSI terhadap pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, Selasa (14/7). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah, setelah PTUN menggelar 11 sidang terkait gugatan PSSI.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan keputusan terlihat hadir beberapa anggota Exco PSSI, yaitu Djamal Aziz, Tony Aprilani, dan Diza Ali. Ada juga Sekjen PSSI, Azwan Karim serta Deputi Sekjen Sefdin Syaifuddin. Bahkan, jalannya sidang juga dihadiri pelatih Persija Jakarta, Rahmad Darmawan.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan keputusan setelah memperhatikan dan menimbang sidang sebelumnya. Majelis Hakim sempat menyatakan beberapa pendapatnya, di mana salah satunya bahwa SK tersebut bukan untuk pembinaan, tapi mengambil alih kewenangan.
"Menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan dan meminta untuk mencabut SK. Menghukum tergugat biaya yang dikeluarkan 277 ribu rupiah," terang Ujang Abdullah.
PTUN mempersilakan pihak tergugat dalam hal ini untuk mengajukan banding. Banding bisa diajukan selama-lamanya 14 hari sejak putusan keluar. [initial]
(esa/pra)
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan keputusan terlihat hadir beberapa anggota Exco PSSI, yaitu Djamal Aziz, Tony Aprilani, dan Diza Ali. Ada juga Sekjen PSSI, Azwan Karim serta Deputi Sekjen Sefdin Syaifuddin. Bahkan, jalannya sidang juga dihadiri pelatih Persija Jakarta, Rahmad Darmawan.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan keputusan setelah memperhatikan dan menimbang sidang sebelumnya. Majelis Hakim sempat menyatakan beberapa pendapatnya, di mana salah satunya bahwa SK tersebut bukan untuk pembinaan, tapi mengambil alih kewenangan.
"Menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan dan meminta untuk mencabut SK. Menghukum tergugat biaya yang dikeluarkan 277 ribu rupiah," terang Ujang Abdullah.
PTUN mempersilakan pihak tergugat dalam hal ini untuk mengajukan banding. Banding bisa diajukan selama-lamanya 14 hari sejak putusan keluar. [initial]
Jangan Lewatkan!
- PSSI Ajak Menpora Imam Buat Kesepakatan Membangun Sepak Bola Indonesia
- PSSI Percaya Diri Akhiri Kesewenang-wenangan Menpora Imam
- Indra Sjafri Luruskan Pernyataan Soal Membandingkan PSSI Dengan Organisasi Terlarang
- PSSI Pelajari Situasi Wasit Yang Turun di Piala Kemerdekaan
- Komnas HAM: Silakan Melapor Bagi Yang Dizalimi Menpora Imam
- Tak Proporsional, Komnas HAM Sebut Banyak Yang Dirugikan Menpora Imam
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 03:14Link Streaming Piala Dunia 2026: Ekuador vs Curacao
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 03:01Arda Guler Akui Malu Usai Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 02:31Martin Zubimendi Bela Lini Tengah Spanyol Usai Dikritik Main Lambat
BERITA LAINNYA
-
indonesia 19 Juni 2026 16:45Saddil Ramdani Dapat Banyak Pelajaran Berharga dari Piala Dunia 2026
SOROT
-
Liputan6 21 Juni 2026 02:00Brian Brobbey Tenggelamkan Duet Striker Swedia Bernilai Rp 4,3 Triliun
-
Liputan6 20 Juni 2026 14:19Isi Percakapan di Telepon Genggam Sony Sonjaya yang Dibongkar Jaksa
-
Liputan6 20 Juni 2026 07:55Prabowo Dorong Akademi Olahraga, Bina Calon Atlet Sejak Usia 8 Tahun
-
Liputan6 19 Juni 2026 23:50Kesaksian Warga Sebelum Istri Tewas Dicekik Suami
-
Liputan6 19 Juni 2026 22:48Pimpinan DPR Janji Cabut Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Ar...
5 Pemain yang Bisa Direkrut Liverpool Setelah Penu...
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Jua...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263735/original/044427600_1781976562-063_2282511714.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261730/original/044268900_1781756195-IMG_3586.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263328/original/010998600_1781883632-40d61759-e5b4-4164-b814-01ba8afee642.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263345/original/081855100_1781887842-IMG_20260619_205520.v1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263286/original/078037600_1781877229-IMG_4038.jpeg)
