
Bola.net - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan gugatan PSSI terhadap pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, Selasa (14/7). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah, setelah PTUN menggelar 11 sidang terkait gugatan PSSI.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan keputusan terlihat hadir beberapa anggota Exco PSSI, yaitu Djamal Aziz, Tony Aprilani, dan Diza Ali. Ada juga Sekjen PSSI, Azwan Karim serta Deputi Sekjen Sefdin Syaifuddin. Bahkan, jalannya sidang juga dihadiri pelatih Persija Jakarta, Rahmad Darmawan.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan keputusan setelah memperhatikan dan menimbang sidang sebelumnya. Majelis Hakim sempat menyatakan beberapa pendapatnya, di mana salah satunya bahwa SK tersebut bukan untuk pembinaan, tapi mengambil alih kewenangan.
"Menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan dan meminta untuk mencabut SK. Menghukum tergugat biaya yang dikeluarkan 277 ribu rupiah," terang Ujang Abdullah.
PTUN mempersilakan pihak tergugat dalam hal ini untuk mengajukan banding. Banding bisa diajukan selama-lamanya 14 hari sejak putusan keluar. [initial]
(esa/pra)
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan keputusan terlihat hadir beberapa anggota Exco PSSI, yaitu Djamal Aziz, Tony Aprilani, dan Diza Ali. Ada juga Sekjen PSSI, Azwan Karim serta Deputi Sekjen Sefdin Syaifuddin. Bahkan, jalannya sidang juga dihadiri pelatih Persija Jakarta, Rahmad Darmawan.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan keputusan setelah memperhatikan dan menimbang sidang sebelumnya. Majelis Hakim sempat menyatakan beberapa pendapatnya, di mana salah satunya bahwa SK tersebut bukan untuk pembinaan, tapi mengambil alih kewenangan.
"Menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan dan meminta untuk mencabut SK. Menghukum tergugat biaya yang dikeluarkan 277 ribu rupiah," terang Ujang Abdullah.
PTUN mempersilakan pihak tergugat dalam hal ini untuk mengajukan banding. Banding bisa diajukan selama-lamanya 14 hari sejak putusan keluar. [initial]
Jangan Lewatkan!
- PSSI Ajak Menpora Imam Buat Kesepakatan Membangun Sepak Bola Indonesia
- PSSI Percaya Diri Akhiri Kesewenang-wenangan Menpora Imam
- Indra Sjafri Luruskan Pernyataan Soal Membandingkan PSSI Dengan Organisasi Terlarang
- PSSI Pelajari Situasi Wasit Yang Turun di Piala Kemerdekaan
- Komnas HAM: Silakan Melapor Bagi Yang Dizalimi Menpora Imam
- Tak Proporsional, Komnas HAM Sebut Banyak Yang Dirugikan Menpora Imam
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Lain Lain 3 Februari 2026 23:37 -
Liga Inggris 3 Februari 2026 23:37 -
Liga Italia 3 Februari 2026 23:25 -
Liga Italia 3 Februari 2026 23:23 -
Liga Spanyol 3 Februari 2026 22:57 -
Liga Inggris 3 Februari 2026 22:55
MOST VIEWED
- Tempat Menonton Persis vs Persib Hari Ini: Link Siaran Laga BRI Super League di Vidio
- Jadwal, Jam Kick-off, dan Siaran Persis vs Persib: Laga Seru Pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persebaya vs Dewa United di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Persija Ditinggalkan Head of Analyst yang Bergabung dengan John Herdman di Timnas Indonesia
HIGHLIGHT
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United
- 7 Bintang Muda yang Mencuri Perhatian di Liga Cham...
- 5 Klub Potensial untuk Xabi Alonso Setelah Pergi d...
- 5 Kandidat Pelatih Real Madrid Musim Depan: Zidane...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492255/original/070492700_1770135461-Bayi_Orang_Utan_Jack.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413044/original/016786300_1763112447-IMG-20251114-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5325279/original/030384100_1755948443-1869bb00-ebd3-40bb-ae16-e7337cd81a89.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453523/original/065344700_1766480110-GettyImages-2248463672.jpg.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491632/original/048309400_1770101156-1000001049.jpg)

