
Bola.net - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mendapat apresiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka mengaku menghargai putusan majelis hakim ihwal kasus ini.
"Kami menyampaikan penghargaan dan menghormati putusan Majelis Hakim PTUN dalam menyidangkan gugatan Persebaya terhadap Keputusan Ketua Umum BOPI," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru.
Sementara itu, Gatot menambahkan bahwa Kemenpora tetap tegas mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
"Keputusan ini juga berlandasarkan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya. [initial]
(den/asa)
"Kami menyampaikan penghargaan dan menghormati putusan Majelis Hakim PTUN dalam menyidangkan gugatan Persebaya terhadap Keputusan Ketua Umum BOPI," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru.
Sementara itu, Gatot menambahkan bahwa Kemenpora tetap tegas mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
"Keputusan ini juga berlandasarkan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya. [initial]
Baca Juga
- PTUN Mentahkan Gugatan Pengelola Persebaya United Pada BOPI
- BOPI Panggil Promotor Piala Presiden 2015
- Jika Melanggar, Mahaka Bakal Masuk Daftar Hitam
- Persebaya United Lolos ke Piala Presiden, Ini Penjelasan BOPI
- PSSI Ingatkan BOPI Agar Tak Bikin Kegaduhan
- BOPI Diminta Bijak dan Menghormati Rekomendasi PSSI
Advertisement
Berita Terkait
-
Olahraga Lain-Lain 15 Desember 2025 16:55Konsisten di Jalur Emas, Indonesia Lampaui Target Harian SEA Games 2025
-
News 12 Desember 2025 15:36Bonus Emas SEA Games 2025 Tembus Rp1 Miliar, Menpora Erick: Bukti Cinta Presiden Prabowo
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 21 Januari 2026 10:14 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:10 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:05 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:04 -
Bola Indonesia 21 Januari 2026 09:56 -
Liga Champions 21 Januari 2026 09:47
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476882/original/013946900_1768801694-122428.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478006/original/000390800_1768887810-pati2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3274952/original/072089200_1603351856-20201022-Aksi-Tolak-UU-Omnibus-Law-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383964/original/082146600_1760706112-Mensesneg_Prasetyo_Hadi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478700/original/061728400_1768912854-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_19.21.38.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478812/original/086450500_1768927581-3.jpg)

