
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan akan tetap mendukung Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Mereka menegaskan BOPI merupakan bagian reformasi tata kelola kegiatan olahraga di Indonesia.
"Kemenpora akan tetap memberikan dukungan sepenuhnya bagi kinerja BOPI bagi perbaikan tata kelola kegiatan keolahragaan profesionalisme di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
"Kami juga mempertegas kebijakan Kemenpora, bahwa BOPI ini merupakan lembaga yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
"Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru. [initial]
(den/asa)
"Kemenpora akan tetap memberikan dukungan sepenuhnya bagi kinerja BOPI bagi perbaikan tata kelola kegiatan keolahragaan profesionalisme di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
"Kami juga mempertegas kebijakan Kemenpora, bahwa BOPI ini merupakan lembaga yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
"Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru. [initial]
Baca Juga
- Kemenpora Apresiasi Putusan PTUN Tolak Gugatan Pengelola Persebaya United
- PTUN Mentahkan Gugatan Pengelola Persebaya United Pada BOPI
- BOPI Panggil Promotor Piala Presiden 2015
- Jika Melanggar, Mahaka Bakal Masuk Daftar Hitam
- Persebaya United Lolos ke Piala Presiden, Ini Penjelasan BOPI
- PSSI Ingatkan BOPI Agar Tak Bikin Kegaduhan
Advertisement
Berita Terkait
-
Olahraga Lain-Lain 17 April 2026 15:36 -
Tenis 9 Februari 2026 13:00Menpora Apresiasi Lompatan Besar Futsal dan Dominasi Tenis Indonesia pada Awal 2026
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 22 April 2026 16:01 -
Liga Inggris 22 April 2026 15:57 -
Liga Inggris 22 April 2026 15:47 -
Liga Inggris 22 April 2026 15:39 -
Liga Italia 22 April 2026 15:25 -
Liga Inggris 22 April 2026 15:11
MOST VIEWED
- Link Nonton Siaran Langsung Dewa United vs Persib: Disiarkan di Indosiar dan Vidio, Kick-off Jam 7 Malam
- Cerita di Balik Tendangan Kungfu Fadly Alberto di EPA U-20: Benarkah Ada Ucapan Rasisme di Stadion?
- Bojan Hodak Ngamuk! Sebut Gol Dewa United ke Gawang Persib Seperti Kesalahan Anak Kecil
- Hasil Dewa United vs Persib: Maung Bandung Dapat 1 Poin Walau Tertinggal 2 Gol, Persaingan Juara Makin Panas!
HIGHLIGHT
- 9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Mele...
- 5 Klub Tujuan Bernardo Silva Setelah Tinggalkan Ma...
- Beban Finansial Menggunung! 6 Kontrak Terburuk Man...
- 5 Kiper Pengganti Potensial untuk Chelsea, Solusi ...
- Cedera Jadi Mimpi Buruk! 6 Bintang Ini Terancam Ab...
- 3 Alternatif Murah Julian Alvarez untuk Barcelona ...
- 5 Pencapaian Luar Biasa Mohamed Salah di Liverpool...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5097733/original/080924200_1737101764-b7ca8f33-51db-44de-9286-cb9d453ea223.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5558094/original/034365100_1776406046-sapu1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513266/original/057747700_1772008140-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_15.17.01.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533209/original/018401500_1773727543-Wakil_Presiden_Gibran_Rakabuming_Raka-17_Maret_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562809/original/026263600_1776840455-20260422_120559.jpg)

