
Bola.net - Nama Ketum PSSI, Djohar Arifin, kembali menjadi santapan media massa. Namun, bukan lantaran prestasinya dalam membina Timnas Indonesia, melainkan, sebagai penyebab utama masalah yang membuat catatan sepakbola Indonesia semakin buruk dan terpuruk.
Hal tersebut yang diungkapkan Elza Syarief, selaku kuasa hukum dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, masing-masing Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Diterangkan Elza, para Pengprov tersebut kecewa dan resah akibat beredarnya SK pengukuhan kembali Pengprov PSSI yang sudah dibekukan sebelumnya. Padahal, 14 Pengprov yang kini dibelanya, berpredikat sah karena sesuai statuta, dan peraturan organisasi (PO) serta Surat Keterangan (SK) Ketum PSSI.
"Mereka dibentuk melalui proses Musprovlub yang diikuti Pengcab PSSI Kota dan Kabupaten, klub amatir anggota PSSI serta dihadiri PSSI Pusat dan Komite Eksekutif, pemerintah Provinsi, dan KONI Provinsi," tuturnya.
"Ketum PSSI tidak hanya menimbulkan dualisme di kepengurusan Pengprov tapi di klub bahkan hingga tim nasional Indonesia," imbuhnya.
Karena itu, 14 Pengprov tersebut menolak SK Nomor SKEP/32/JAH/III/2013 tentang daftar voters Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, di Jakarta, pada 17 Maret 2013, yang juga dinyatakan sebagai dasar pengembalian kepengurusan Pengprov PSSI yang sudah dibekukan.
"Beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan PSSI yang telah dibekukan Ketum PSSI, sangat jelas melanggar peraturan dan merugikan. Terlebih, dengan tidak adanya alasan yang jelas sesuai dengan statuta/PO. Ini sangat terang masuk dalam kategori penipuan," tukasnya. [initial]
(esa/mac)
Hal tersebut yang diungkapkan Elza Syarief, selaku kuasa hukum dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, masing-masing Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Diterangkan Elza, para Pengprov tersebut kecewa dan resah akibat beredarnya SK pengukuhan kembali Pengprov PSSI yang sudah dibekukan sebelumnya. Padahal, 14 Pengprov yang kini dibelanya, berpredikat sah karena sesuai statuta, dan peraturan organisasi (PO) serta Surat Keterangan (SK) Ketum PSSI.
"Mereka dibentuk melalui proses Musprovlub yang diikuti Pengcab PSSI Kota dan Kabupaten, klub amatir anggota PSSI serta dihadiri PSSI Pusat dan Komite Eksekutif, pemerintah Provinsi, dan KONI Provinsi," tuturnya.
"Ketum PSSI tidak hanya menimbulkan dualisme di kepengurusan Pengprov tapi di klub bahkan hingga tim nasional Indonesia," imbuhnya.
Karena itu, 14 Pengprov tersebut menolak SK Nomor SKEP/32/JAH/III/2013 tentang daftar voters Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, di Jakarta, pada 17 Maret 2013, yang juga dinyatakan sebagai dasar pengembalian kepengurusan Pengprov PSSI yang sudah dibekukan.
"Beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan PSSI yang telah dibekukan Ketum PSSI, sangat jelas melanggar peraturan dan merugikan. Terlebih, dengan tidak adanya alasan yang jelas sesuai dengan statuta/PO. Ini sangat terang masuk dalam kategori penipuan," tukasnya. [initial]
(esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 05:37
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 05:00
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:38
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:25
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:22
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:19
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...