
Bola.net - Ketum PSSI Djohar Arifin, kembali menghadapi masalah. Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang dinilai sebagai caretaker dan sudah dibekukan, yakni Sumatera Barat dan Bengkulu, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, dengan pasal 263 junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan Surat Keterangan (SK) palsu. Sebagai pelapor, yakni Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumbar Yusman Kasim.
"Keduanya, sudah memiliki mandat dari Ketua Umum masing-masing Pengprov untuk mempidanakan Ketum PSSI," ujar kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Elza Syarief, di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5) pagi.
"Ini baru laporan awal dari sebanyak 14 Pengprov PSSI yang pernah dibentuk Ketum PSSI, namun akhirnya mereka dibekukan. Ironisnya, pengurus yang lama diaktifkan kembali," sambung Elza Syarief.
Dikatakan Elza yang enggan menyebutkan nama Djohar Arifin tersebut, dari pasal 263 akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan. Sebab, sebanyak 14 Pengprov PSSI tersebut, sudah sangat merasa dirugikan.
"Karena itu, kita juga akan menggugat Ketum PSSI dengan perdata. Sedangkan untuk nominal ganti ruginya, masih kami hitung. Pada hari selanjutnya, Pengprov Jawa Barat dan Lampung juga memasukkan berkas gugatannya," tuturnya.
Lebih jauh diterangkan Elza, laporan Pengprov Bengkulu dan Sumbar terhadap Ketum PSSI, dipicu lantaran adanya fax dari PSSI pusat yang membekukan kepengurusan sah dan menghidupkan Ketua dan Sekretaris yang jauh sebelumnya sudah dibekukan.
Dalam surat tersebut berbunyi, karena adanya dualisme kepengurusan. Padahal, merujuk pada aturan yang ada, kepengurusan Pengprov bisa dibekukan jika ada alasan jelas seperti meninggal, mengundurkan diri, melanggar statuta atau tidak mengakui Ketum PSSI pusat.
"Padahal, semua itu tidak benar. Tidak ada dualisme di Pengprov. Apalagi, mereka dibentuk dan dilantik Ketum PSSI. Ini adalah penipuan. Seolah-olah, Ketum PSSI bertindak benar tapi ternyata tidak," tutupnya. [initial]
(esa/mac)
"Keduanya, sudah memiliki mandat dari Ketua Umum masing-masing Pengprov untuk mempidanakan Ketum PSSI," ujar kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Elza Syarief, di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5) pagi.
"Ini baru laporan awal dari sebanyak 14 Pengprov PSSI yang pernah dibentuk Ketum PSSI, namun akhirnya mereka dibekukan. Ironisnya, pengurus yang lama diaktifkan kembali," sambung Elza Syarief.
Dikatakan Elza yang enggan menyebutkan nama Djohar Arifin tersebut, dari pasal 263 akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan. Sebab, sebanyak 14 Pengprov PSSI tersebut, sudah sangat merasa dirugikan.
"Karena itu, kita juga akan menggugat Ketum PSSI dengan perdata. Sedangkan untuk nominal ganti ruginya, masih kami hitung. Pada hari selanjutnya, Pengprov Jawa Barat dan Lampung juga memasukkan berkas gugatannya," tuturnya.
Lebih jauh diterangkan Elza, laporan Pengprov Bengkulu dan Sumbar terhadap Ketum PSSI, dipicu lantaran adanya fax dari PSSI pusat yang membekukan kepengurusan sah dan menghidupkan Ketua dan Sekretaris yang jauh sebelumnya sudah dibekukan.
Dalam surat tersebut berbunyi, karena adanya dualisme kepengurusan. Padahal, merujuk pada aturan yang ada, kepengurusan Pengprov bisa dibekukan jika ada alasan jelas seperti meninggal, mengundurkan diri, melanggar statuta atau tidak mengakui Ketum PSSI pusat.
"Padahal, semua itu tidak benar. Tidak ada dualisme di Pengprov. Apalagi, mereka dibentuk dan dilantik Ketum PSSI. Ini adalah penipuan. Seolah-olah, Ketum PSSI bertindak benar tapi ternyata tidak," tutupnya. [initial]
(esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 27 Agustus 2026 19:42
PSSI Beri Restui Laga Persija vs Persib Digelar di Stadion Gelora Bung Karno
-
Bola Indonesia 14 Agustus 2026 16:25Marselino Ferdinan Fokus Rehabilitasi usai Operasi Lutut di Sevilla
-
Tim Nasional 10 Agustus 2026 19:16PSSI Tunda Evaluasi John Herdman Usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 5 September 2026 23:36Erling Haaland Pecahkan Rekor Sergio Aguero di Manchester City
-
Liga Inggris 5 September 2026 23:16Man of the Match Man City vs Coventry City: Erling Haaland
-
Liga Spanyol 5 September 2026 20:30Dikabarkan Cedera, Hansi Flick Ungkap Kondisi Terbaru Lamine Yamal
BERITA LAINNYA
-
indonesia 5 September 2026 17:23Hasil BRI Super League: PSIM Bangkit di Akhir Laga, Persita Gagal Bawa Pulang Tiga Poin
-
indonesia 5 September 2026 17:00Link Live Streaming Borneo FC vs Persija Jakarta di BRI Super League 2026/2027
-
indonesia 5 September 2026 16:00Prediksi BRI Super League: Persib vs PSM Makassar 6 September 2026
SOROT
-
Liputan6 5 September 2026 23:46Daftar Kendaraan Kecelakaan di Kembangan, Sekeluarga Tewas Naik Motor
-
Liputan6 5 September 2026 23:07Kronologi Kecelakaan Beruntun di Kembangan Sebabkan Sekeluarga Tewas
-
Liputan6 5 September 2026 22:54Kecelakaan Beruntun di Kembangan, Satu Keluarga Tewas
-
Liputan6 5 September 2026 22:51Di Balik Pertemuan Prabowo dengan Dubes AS di Hambalang
-
Liputan6 5 September 2026 22:36Kronologi Penangkapan WNA Bawa 16 Batang Emas ke Keluar Negeri
-
Liputan6 5 September 2026 22:10Kolom Abu Erupsi Anak Krakatau Menjulang Terlihat dari Pesawat
MOST VIEWED
Prediksi BRI Super League: Bali United vs PSS Sleman 4 September 2026
Jadwal Pekan ke-1 BRI Super League di Indosiar dan Vidio, 4-6 September 2026
8 Aturan Baru di BRI Super League 2026/2027: Pemain Bisa Kartu Merah Jika Tutup Mulut Saat Provokasi
5 Pemain Persija Cedera Jelang Pekan ke-1 BRI Super League 2026/2027
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341475/original/063151000_1788626781-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_23.42.03.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341470/original/059324900_1788624440-IMG_20260905_220623.v1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341467/original/011897400_1788623651-IMG_20260905_213711.v1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340086/original/074153300_1788478053-unnamed__80_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341464/original/069061000_1788622518-1000045987.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341457/original/074983600_1788621026-1001633272.jpg)

