
Bola.net - Ketua Harian Klub Persipura Jayapura La Siya mengatakan bahwa pihaknya tidak peduli dan tidak mengakui sanksi yang diberikan PSSI. Menurutnya yang dilakukan oleh PSSI adalah tindakan sepihak yang menyimpang dari kesepakatan bersama di hadapan utusan AFC dan FIFA tahun lalu.
"Kami tidak ingin komentari masalah ini dan kami juga tidak mengakui sanksi tersebut," ucap La Siya kepada Antara. "Kami kira ini keputusan yang sepihak, dan kami juga berada di bawah naungan PSSI La Nyalla bukan PSSI Djohar Arifin," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 klub yang turun di kompetisi Indonesia Super League (ISL) mendapat skorsing oleh PSSI. Sanksi diberikan karena klub-klub tersebut tidak melakukan registrasi ulang sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu 9 Januari.
Deputi Sekjen PSSI Bidang Kompetisi Saleh Ismail Mukadar di Jakarta, Selasa (22/1), mengatakan, selain memberikan skorsing pada klub ISL, Komite Eksekutif PSSI juga memberikan skorsing pada 27 klub Divisi Utama yang turun di kompetisi di bawah kendali PT Liga Indonesia. Skorsing dijatuhkan berdasarkan pada Statuta PSSI terutama pasal 16 ayat 1 atau ayat 3.
"Selain memberikan skorsing, kami juga mengampuni satu klub yang kembali ke PSSI yaitu klub Mojokerto Putra," katanya usai rapat Komite Eksekutif di Kantor PSSI Senayan Jakarta.
Pasal 16 ayat 1 berbunyi "Kongres berwenang menskorsing anggota. Namun demikian, Komite Eksekutif dapat pula menskorsing langsung anggota yang secara serius dan terus menerus melakukan pelanggaran atas kewajiban-kewajibannya sebagai anggota yang pemberlakuannya efektif sejauh saat skorsing dijatuhkan. Skorsing yang dikenakan berlangsung sampai Kongres berikutnya, kecuali Komite Eksekutif telah mencabut skorsing tersebut".
Sedangkan pasal 16 ayat 3 berbunyi "Anggota yang diskorsing kehilangan hak keanggotaannya. Anggota-anggota lain tidak dapat melakukan kegiatan pertandingan sepakbola dengan anggota yang diskorsing. Komite Disiplin dapat menjatuhkan sanksi lebih lanjut".
"Untuk sementara keanggotaan klub-klub ini diberhentikan (suspend). Skorsing ini akan berlaku hingga kongres berikutnya," kata Saleh menambahkan.
15 klub yang mendapatkan skorsing itu adalah PSPS Pekanbaru, Sriwijaya FC, Persib, Pelita Bandung Raya, Persisam, Mitra Kukar, Persiba, Barito Putra, Persepam MU, Persita, Persela, Persiwa, Persidafon, Persiram dan Persipura. (ant/mac)
"Kami tidak ingin komentari masalah ini dan kami juga tidak mengakui sanksi tersebut," ucap La Siya kepada Antara. "Kami kira ini keputusan yang sepihak, dan kami juga berada di bawah naungan PSSI La Nyalla bukan PSSI Djohar Arifin," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 klub yang turun di kompetisi Indonesia Super League (ISL) mendapat skorsing oleh PSSI. Sanksi diberikan karena klub-klub tersebut tidak melakukan registrasi ulang sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu 9 Januari.
Deputi Sekjen PSSI Bidang Kompetisi Saleh Ismail Mukadar di Jakarta, Selasa (22/1), mengatakan, selain memberikan skorsing pada klub ISL, Komite Eksekutif PSSI juga memberikan skorsing pada 27 klub Divisi Utama yang turun di kompetisi di bawah kendali PT Liga Indonesia. Skorsing dijatuhkan berdasarkan pada Statuta PSSI terutama pasal 16 ayat 1 atau ayat 3.
"Selain memberikan skorsing, kami juga mengampuni satu klub yang kembali ke PSSI yaitu klub Mojokerto Putra," katanya usai rapat Komite Eksekutif di Kantor PSSI Senayan Jakarta.
Pasal 16 ayat 1 berbunyi "Kongres berwenang menskorsing anggota. Namun demikian, Komite Eksekutif dapat pula menskorsing langsung anggota yang secara serius dan terus menerus melakukan pelanggaran atas kewajiban-kewajibannya sebagai anggota yang pemberlakuannya efektif sejauh saat skorsing dijatuhkan. Skorsing yang dikenakan berlangsung sampai Kongres berikutnya, kecuali Komite Eksekutif telah mencabut skorsing tersebut".
Sedangkan pasal 16 ayat 3 berbunyi "Anggota yang diskorsing kehilangan hak keanggotaannya. Anggota-anggota lain tidak dapat melakukan kegiatan pertandingan sepakbola dengan anggota yang diskorsing. Komite Disiplin dapat menjatuhkan sanksi lebih lanjut".
"Untuk sementara keanggotaan klub-klub ini diberhentikan (suspend). Skorsing ini akan berlaku hingga kongres berikutnya," kata Saleh menambahkan.
15 klub yang mendapatkan skorsing itu adalah PSPS Pekanbaru, Sriwijaya FC, Persib, Pelita Bandung Raya, Persisam, Mitra Kukar, Persiba, Barito Putra, Persepam MU, Persita, Persela, Persiwa, Persidafon, Persiram dan Persipura. (ant/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 22 Juli 2026 16:47Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Ini Cara Seluruh 308 Gol Tercipta
-
Bola Indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
-
indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
-
indonesia 21 Juli 2026 21:07Marcos Santos Bangun Identitas Baru untuk Arema FC Musim 2026/2027
-
indonesia 21 Juli 2026 20:59Menanti Daya Ledak Kembalinya Iwan Budianto Tangani Arema FC
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 16:29DPR Soroti Pesan Prabowo untuk TNI-Polri: Harus Satu Komando
-
Liputan6 22 Juli 2026 16:24Cerita SDN Kebayoran Lama Roboh, 2 Tahun Numpang Sekolah Lain
-
Liputan6 22 Juli 2026 16:11PWI Desak Hotman Paris Tetap Diproses Hukum Meski Minta Maaf
-
Liputan6 22 Juli 2026 15:51Penjelasan TNI Soal Babinsa Dilibatkan Mengawasi Pajak
-
Liputan6 22 Juli 2026 15:49Donny Ermawan Resmi Jabat Gubernur Universitas Republik Indonesia
-
Liputan6 22 Juli 2026 15:23Sudaryono Resmi Jabat Kepala BGN
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya












:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303922/original/056559900_1784700335-presidenri.go.id-22072026121408-6a6051a0e8ee18.76974960-e1784697352952.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303092/original/073670500_1784618204-1000989135.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304280/original/035108900_1784711524-IMG_9651.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8255981/original/075501400_1781141587-WhatsApp_Image_2026-06-11_at_07.34.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304216/original/026673600_1784710177-e216cc3e-1344-43f6-a008-b5e4cb009f10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304162/original/054258800_1784708631-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_15.21.12.jpeg)
