
Bola.net - Tim Transisi yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak main-main dalam menggelar turnamen Piala Kemerdekaan pada 15 Agustus mendatang. Apalagi, dana yang dianggarkan sebesar Rp40 miliar.
Untuk juara, akan mendapatkan Rp1,5 miliar. Lalu Rp1 miliar, untuk peringkat kedua, dan Rp750 juta untuk peringkat ketiga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran. Karena itu, diungkapkan Azwan, pihaknya meminta Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut.
"Karena ini bukan delik aduan, polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum. Namun, kalau dirasa perlu, PSSI akan melaporkan tindakan pelanggaran UU tersebut ke kepolisian. Nanti bagian legal PSSI akan menindaklanjuti," kata Azwan.
Ditambahkan, jika PSSI dianggap masih dalam status di sanksi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sehingga tidak perlu meminta rekomendasi PSSI itu keliru. Sebab, sejak tanggal 25 Mei 2015 lalu, SK Menpora nomor 01307/2015 sudah ditetapkan untuk ditunda keberlakuannya sampai ada keputusan hukum tetap oleh PTUN Jakarta.
Sehingga, dilanjutkan Azwan, tidak ada alasan karena Menpora Imam masih banding dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi.
"Semua orang yang mengerti hukum pasti memahami apa itu penundaan keberlakuan hingga ada putusan hukum tetap. Bagi orang yang taat hukum akan menjalankan," ungkapnya. [initial]
(esa/asa)
Untuk juara, akan mendapatkan Rp1,5 miliar. Lalu Rp1 miliar, untuk peringkat kedua, dan Rp750 juta untuk peringkat ketiga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran. Karena itu, diungkapkan Azwan, pihaknya meminta Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut.
"Karena ini bukan delik aduan, polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum. Namun, kalau dirasa perlu, PSSI akan melaporkan tindakan pelanggaran UU tersebut ke kepolisian. Nanti bagian legal PSSI akan menindaklanjuti," kata Azwan.
Ditambahkan, jika PSSI dianggap masih dalam status di sanksi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sehingga tidak perlu meminta rekomendasi PSSI itu keliru. Sebab, sejak tanggal 25 Mei 2015 lalu, SK Menpora nomor 01307/2015 sudah ditetapkan untuk ditunda keberlakuannya sampai ada keputusan hukum tetap oleh PTUN Jakarta.
Sehingga, dilanjutkan Azwan, tidak ada alasan karena Menpora Imam masih banding dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi.
"Semua orang yang mengerti hukum pasti memahami apa itu penundaan keberlakuan hingga ada putusan hukum tetap. Bagi orang yang taat hukum akan menjalankan," ungkapnya. [initial]
Baca Juga
- PSSI: Tim Transisi Mustahil Gelar KLB
- Perbolehkan Judi Sepakbola, Menpora Dikecam PSSI
- Komnas HAM Berpihak Kepada Korban Kesengsaraan Menpora Imam
- Tim Transisi Sebut Hak Siar Sepak Bola Lewat Televisi Kalah dari India
- Selesaikan Konflik Sepakbola, RD Minta Menpora Contoh Australia
- Di Komnas HAM, RD Bakal Bacakan Keluhan Pelatih
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 18 Agustus 2025 23:00
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 21 Januari 2026 15:08 -
Liga Spanyol 21 Januari 2026 15:01 -
Liga Italia 21 Januari 2026 14:50 -
Olahraga Lain-Lain 21 Januari 2026 14:31 -
Liga Champions 21 Januari 2026 14:31 -
Liga Champions 21 Januari 2026 14:05
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479631/original/069828100_1768983063-IMG-20260121-WA0004.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5272316/original/024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5249740/original/043373900_1749695482-Thomas_Frank.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479623/original/035064100_1768982816-1000115113.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479519/original/025905400_1768980854-1000939037.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476552/original/014686900_1768790752-5.jpg)

