
Bola.net - Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
"Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim.
Dikatakan Azwan, PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar kelompok yang menamakan diri Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Padahal, dilanjutkan Azwan, perintah UU tersebut wajib bunyinya. Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut. [initial]
(esa/asa)
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
"Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim.
Dikatakan Azwan, PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar kelompok yang menamakan diri Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Padahal, dilanjutkan Azwan, perintah UU tersebut wajib bunyinya. Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut. [initial]
Baca Juga
- PSSI: Tim Transisi Mustahil Gelar KLB
- Perbolehkan Judi Sepakbola, Menpora Dikecam PSSI
- Komnas HAM Berpihak Kepada Korban Kesengsaraan Menpora Imam
- Tim Transisi Sebut Hak Siar Sepak Bola Lewat Televisi Kalah dari India
- Di Komnas HAM, RD Bakal Bacakan Keluhan Pelatih
- Selesaikan Konflik Sepakbola, RD Minta Menpora Contoh Australia
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 7 September 2025 10:15
Filosofi Baru Timnas Indonesia: Empat Bek, Ball Possession, dan Sepak Bola Menyerang
-
Tim Nasional 5 September 2025 23:35
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Makasih Ya, Chinese Taipei!
-
Tim Nasional 5 September 2025 17:12
Mees Hilgers Mundur dari Timnas Indonesia, Kepala Pemandu Bakat PSSI Angkat Bicara
LATEST UPDATE
-
Otomotif 7 September 2025 17:22
-
Otomotif 7 September 2025 17:20
-
Olahraga Lain-Lain 7 September 2025 17:14
-
Tim Nasional 7 September 2025 16:55
-
Tim Nasional 7 September 2025 16:54
-
Otomotif 7 September 2025 16:50
MOST VIEWED
- Jadwal Lengkap Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Bermain di ACL 2 Jadi Salah Satu Alasan Thom Haye Bergabung Persib: Saya Berpengalaman di Europa League
- Thom Haye Pamerkan Kualitas yang Akan Ditunjukkan bersama Persib di BRI Super League
- Efek Domino Kehadiran Williams Lugo di Persik Kediri: Lini Tengah Beres, Lini Depan Jadi PR Baru di BRI Super League
HIGHLIGHT
- Termasuk Kekalahan MU, 5 Momen Menggemparkan di Pi...
- Ruben Amorim Terancam, Ini 6 Kandidat Penggantinya...
- 5 Pemain yang Bisa Jadi Penyelamat Ruben Amorim di...
- 5 Pemain yang Harus Segera Angkat Kaki dari MU Usa...
- Manchester United: 5 Pelatih Pilihan Dan Ashworth ...
- 6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenh...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...