
Bola.net - Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
"Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim.
Dikatakan Azwan, PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar kelompok yang menamakan diri Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Padahal, dilanjutkan Azwan, perintah UU tersebut wajib bunyinya. Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut. [initial]
(esa/asa)
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
"Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim.
Dikatakan Azwan, PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar kelompok yang menamakan diri Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Padahal, dilanjutkan Azwan, perintah UU tersebut wajib bunyinya. Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut. [initial]
Baca Juga
- PSSI: Tim Transisi Mustahil Gelar KLB
- Perbolehkan Judi Sepakbola, Menpora Dikecam PSSI
- Komnas HAM Berpihak Kepada Korban Kesengsaraan Menpora Imam
- Tim Transisi Sebut Hak Siar Sepak Bola Lewat Televisi Kalah dari India
- Di Komnas HAM, RD Bakal Bacakan Keluhan Pelatih
- Selesaikan Konflik Sepakbola, RD Minta Menpora Contoh Australia
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 19 April 2026 19:39Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 April 2026 15:47 -
Liga Inggris 22 April 2026 15:39 -
Liga Italia 22 April 2026 15:25 -
Liga Inggris 22 April 2026 15:11 -
Liga Italia 22 April 2026 15:01 -
Liga Italia 22 April 2026 14:50
MOST VIEWED
- Link Nonton Siaran Langsung Dewa United vs Persib: Disiarkan di Indosiar dan Vidio, Kick-off Jam 7 Malam
- Cerita di Balik Tendangan Kungfu Fadly Alberto di EPA U-20: Benarkah Ada Ucapan Rasisme di Stadion?
- Bojan Hodak Ngamuk! Sebut Gol Dewa United ke Gawang Persib Seperti Kesalahan Anak Kecil
- Hasil Dewa United vs Persib: Maung Bandung Dapat 1 Poin Walau Tertinggal 2 Gol, Persaingan Juara Makin Panas!
HIGHLIGHT
- 9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Mele...
- 5 Klub Tujuan Bernardo Silva Setelah Tinggalkan Ma...
- Beban Finansial Menggunung! 6 Kontrak Terburuk Man...
- 5 Kiper Pengganti Potensial untuk Chelsea, Solusi ...
- Cedera Jadi Mimpi Buruk! 6 Bintang Ini Terancam Ab...
- 3 Alternatif Murah Julian Alvarez untuk Barcelona ...
- 5 Pencapaian Luar Biasa Mohamed Salah di Liverpool...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5558094/original/034365100_1776406046-sapu1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513266/original/057747700_1772008140-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_15.17.01.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533209/original/018401500_1773727543-Wakil_Presiden_Gibran_Rakabuming_Raka-17_Maret_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562809/original/026263600_1776840455-20260422_120559.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805028/original/091104200_1713421055-IMG_1154.jpg)

