
Bola.net - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
"Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya. [initial]
(esa/gia)
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
"Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 8 Desember 2025 18:57 -
Bulu Tangkis 8 Desember 2025 18:54 -
Liga Inggris 8 Desember 2025 18:53 -
Bulu Tangkis 8 Desember 2025 18:44 -
Liga Spanyol 8 Desember 2025 18:28 -
Liga Inggris 8 Desember 2025 17:45
MOST VIEWED
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Persib vs Borneo FC: Jadwal, Siaran Langsung TV, dan Link Streaming
- Link Streaming Persib vs Borneo FC di Indosiar dan Vidio Hari Ini, 5 Desember 2025
- Hasil Persib vs Borneo FC: Maung Bandung Amankan Poin Penuh, Papan Atas BRI Super League Semakin Sengit
HIGHLIGHT
- 6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester Unite...
- Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik ...
- 5 Pemain Liverpool yang Harus Segera Digantikan de...
- 5 Mantan Pemain Arsenal yang Masih Menganggur di 2...
- 3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar deng...
- 4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januar...
- Starting XI Bintang Top yang Absen di Piala Dunia ...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5366533/original/005216900_1759234960-1000640193.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435957/original/081096800_1765120970-trail_run_kemenpar.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437029/original/064610000_1765193529-Massa_demo_di_lokasi_Musyarawah_Wilayah_PKB_Sulsel.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434459/original/034032800_1764928015-Bupati_aceh_selatan_mirwan.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435752/original/063598300_1765093899-IMG_20251207_124526_057.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436997/original/074258400_1765191062-Kondisi_hutan_di_Jambi.jpg)

