
Bola.net - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
"Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya. [initial]
(esa/gia)
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
"Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 13 Maret 2026 16:11 -
Bola Indonesia 11 Maret 2026 15:43PSSI Gelar Media Briefing, Fokus Benahi Kualitas Wasit Liga Indonesia
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 Maret 2026 06:45 -
Liga Inggris 22 Maret 2026 06:31 -
Liga Inggris 22 Maret 2026 06:15 -
Liga Inggris 22 Maret 2026 06:01 -
Liga Champions 22 Maret 2026 05:59 -
Liga Italia 22 Maret 2026 05:41
MOST VIEWED
- Futsal Indonesia Bikin Manuver di Eropa, FFI dan KFI Bangun Koneksi di Spanyol
- Jalan Terjal Persib Menuju Juara BRI Super League 2025/2026! 9 Laga Sisa yang Bisa Jadi Penentu Nasib Maung Bandung
- Cara Klub BRI Super League 2025/2026 Ucapkan Selamat Idulfitri untuk Suporter
- Bek Persib Rela Tinggalkan Libur Lebaran, Demi Mimpi Besar Timnas Irak ke Piala Dunia 2026!
HIGHLIGHT
- Michael Carrick Buka Sinyal Transfer, Ini 8 Winger...
- Rodrygo Masuk Daftar, Ini Starting XI Pemain yang ...
- Chelsea Terancam Jual Superstar, 5 Nama Besar yang...
- 7 Bintang Dunia yang Bisa Gabung MLS di 2026, Term...
- 5 Perebutan Transfer Panas Man Utd vs Man City: Si...
- Juara Bukan Jaminan Aman: 5 Manajer yang Dipecat S...
- 3 Alasan Malick Diouf Layak Jadi Target MU di 2026...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535764/original/046996300_1774110887-IMG-20260321-WA0246.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5534551/original/075230600_1773836942-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5530864/original/019695200_1773496477-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5516872/original/038397300_1772357707-Silaturahmi_Idulfitri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535747/original/038742900_1774106146-apel_kesiapsiagaan_pengamanan_wisata_Satlinmas_Rescue_Istimewa_se-DIY_di_Pantai_Siung.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
