
Bola.net - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
"Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya. [initial]
(esa/gia)
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
"Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Asia 3 Februari 2026 20:17 -
Liga Inggris 3 Februari 2026 20:00 -
Liga Inggris 3 Februari 2026 19:59 -
Liga Inggris 3 Februari 2026 19:58 -
Liga Inggris 3 Februari 2026 19:52 -
Liga Italia 3 Februari 2026 19:45
MOST VIEWED
- Tempat Menonton Persis vs Persib Hari Ini: Link Siaran Laga BRI Super League di Vidio
- Jadwal, Jam Kick-off, dan Siaran Persis vs Persib: Laga Seru Pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persebaya vs Dewa United di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Persija Ditinggalkan Head of Analyst yang Bergabung dengan John Herdman di Timnas Indonesia
HIGHLIGHT
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United
- 7 Bintang Muda yang Mencuri Perhatian di Liga Cham...
- 5 Klub Potensial untuk Xabi Alonso Setelah Pergi d...
- 5 Kandidat Pelatih Real Madrid Musim Depan: Zidane...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492153/original/015764600_1770124767-Wartawan_gadungan_di_Lampung.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492142/original/065196200_1770123945-Pelantikan_pejabat_Kades_di_Tuban.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492092/original/024384700_1770119760-Komika_Pandji_Pragiwaksono_dan_pengacara_Haris_Azhar.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5281243/original/083448000_1752336520-ClipDown.com_517970875_18403440079116625_6793280429325977500_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455959/original/092082800_1766748836-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_17.36.47.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492117/original/071505100_1770121455-Evakuasi_lansia_dari_dasar_sumur.jpg)

