
Bola.net - PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT. LPIS) tak main-main dalam menyelesaikan permasalahan gaji Moukwelle Sylvain. Selain membantu pemain asal Prancis itu, PT LPIS juga menyebut bakal menindak Persewangi Banyuwangi, yang menunggak pembayaran gaji Sylvain.
"Bantuan pada Sylvain sudah diberikan. Pemain yang bersangkutan juga sudah melakukan komunikasi dengan PT LPIS. Kami akan segera mengecek perkembangannya," ujar CEO PT LPIS, Widjajanto.
"Kami juga akan menindak Persewangi agar menunaikan kewajiban," sambungnya.
Sebelumnya dikabarkan, Kesehatan Sylvain memburuk beberapa pekan belakangan ini. Pemain berposisi gelandang itu didiagnosa menderita typus. Nasibnya kian tragis karena gajinya kala memperkuat Persewangi mengarungi Divisi Utama PSSI, sebanyak Rp 237 juta, belum dibayar oleh manajemen klub tersebut.
Sementara itu, PSSI berjanji tak akan tinggal diam begitu saja terhadap klub-klub, yang bermain di kompetisi resmi, yang belum melunasi utang pembayaran gaji pada mereka. Bahkan, mereka siap memberi hukuman pada klub-klub tersebut.
Menurut Deputi Sekretaris Jenderal PSSI Bidang Kompetisi, Saleh Ismail Mukadar, ada hukuman yang bisa dijatuhkan pada klub-klub yang menelantarkan pemain. Namun, sambungnya, ada beberapa prosedur yang harus terlebih dulu dilakukan sebelum menjatuhkan hukuman.
"Sebelumnya,kita akan panggil lebih dahulu klub-klub tersebut. Pemanggilan ini berdasar pengaduan dari pemain yang 'ditelantarkan'," ujar Saleh, kala dihubungi Bola.net, beberapa waktu lalu. (den/dzi)
"Bantuan pada Sylvain sudah diberikan. Pemain yang bersangkutan juga sudah melakukan komunikasi dengan PT LPIS. Kami akan segera mengecek perkembangannya," ujar CEO PT LPIS, Widjajanto.
"Kami juga akan menindak Persewangi agar menunaikan kewajiban," sambungnya.
Sebelumnya dikabarkan, Kesehatan Sylvain memburuk beberapa pekan belakangan ini. Pemain berposisi gelandang itu didiagnosa menderita typus. Nasibnya kian tragis karena gajinya kala memperkuat Persewangi mengarungi Divisi Utama PSSI, sebanyak Rp 237 juta, belum dibayar oleh manajemen klub tersebut.
Sementara itu, PSSI berjanji tak akan tinggal diam begitu saja terhadap klub-klub, yang bermain di kompetisi resmi, yang belum melunasi utang pembayaran gaji pada mereka. Bahkan, mereka siap memberi hukuman pada klub-klub tersebut.
Menurut Deputi Sekretaris Jenderal PSSI Bidang Kompetisi, Saleh Ismail Mukadar, ada hukuman yang bisa dijatuhkan pada klub-klub yang menelantarkan pemain. Namun, sambungnya, ada beberapa prosedur yang harus terlebih dulu dilakukan sebelum menjatuhkan hukuman.
"Sebelumnya,kita akan panggil lebih dahulu klub-klub tersebut. Pemanggilan ini berdasar pengaduan dari pemain yang 'ditelantarkan'," ujar Saleh, kala dihubungi Bola.net, beberapa waktu lalu. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 12 Oktober 2017 05:50 -
Bola Indonesia 12 Oktober 2017 03:44
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 7 Desember 2025 06:20 -
Bola Dunia Lainnya 7 Desember 2025 06:00 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 05:59 -
Bola Dunia Lainnya 7 Desember 2025 05:11 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:32 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Akhirnya Bicara, Conor Gallagher Respons Rumor Transfer ke Manchester United pada Januari 2026: Saya Ingin Bermain 90 Menit Tiap Laga
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435377/original/055701500_1765028649-1001348647.png)

