
Bola.net - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang gugatan PSSI terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senin (8/6).
Dalam kesempatan dengan Nomor Perkara 91/G/2015/PTUN tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat (Kemenpora).
Kuasa Hukum Kemenpora menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara perdata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
Pihak Kemenpora menyampaikan bahwa PSSI diminta untuk mencabut putusan sela penetapan gugatan terhadap pihak Kemenpora, status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tidak sah, pembangkangan terhadap negara, tidak jalan juga kompetisi meski putusan sela sudah ditetapkan.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Kemenpora adalah sesuatu yang mubazir untuk diungkapkan.
"Kami tadi sudah mendengar tanggapan dari pihak Kemenpora. Pertama putusan sela penetapan penundaan gugatan itu dicabut, kedua adalah argumen yang selalu diulang-ulang pihak mereka bahwa Ketum PSSI La Nyalla Matalitti belum sah sebagai pemimpin karena belum didaftarkan ke Kemenkumham. Lalu ketiga, pembangkangan terhadap negara, keempat adalah keputusan penetapan gugatan sudah ada tapi kenapa kompetisi tidak berjalan," papar Aristo.
"Menurut saya, itu adalah argumen-argumen yang mubazir. Di sini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa disini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu (termasuk soal kepengurusan baru) dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham wajib mengeluarkan SK itu," sambungnya.
Dikatakannya lagi, nyawa dari badan hukum perkumpulan tidak terletak di pengurusnya, tetapi di entitasnya. Pengesahaannya tersebut, sudah dari sejak tahun 1953.
"Pembangkangan terhadap negara, ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tidak dicabut dan tim transisi terus berjalan, ini kan jelas jelas kelihatan siapa yang membangkang," pungkasnya.
Nantinya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Selanjutnya, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora.
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, 17 April lalu. (esa/pra)
Dalam kesempatan dengan Nomor Perkara 91/G/2015/PTUN tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat (Kemenpora).
Kuasa Hukum Kemenpora menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara perdata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
Pihak Kemenpora menyampaikan bahwa PSSI diminta untuk mencabut putusan sela penetapan gugatan terhadap pihak Kemenpora, status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tidak sah, pembangkangan terhadap negara, tidak jalan juga kompetisi meski putusan sela sudah ditetapkan.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Kemenpora adalah sesuatu yang mubazir untuk diungkapkan.
"Kami tadi sudah mendengar tanggapan dari pihak Kemenpora. Pertama putusan sela penetapan penundaan gugatan itu dicabut, kedua adalah argumen yang selalu diulang-ulang pihak mereka bahwa Ketum PSSI La Nyalla Matalitti belum sah sebagai pemimpin karena belum didaftarkan ke Kemenkumham. Lalu ketiga, pembangkangan terhadap negara, keempat adalah keputusan penetapan gugatan sudah ada tapi kenapa kompetisi tidak berjalan," papar Aristo.
"Menurut saya, itu adalah argumen-argumen yang mubazir. Di sini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa disini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu (termasuk soal kepengurusan baru) dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham wajib mengeluarkan SK itu," sambungnya.
Dikatakannya lagi, nyawa dari badan hukum perkumpulan tidak terletak di pengurusnya, tetapi di entitasnya. Pengesahaannya tersebut, sudah dari sejak tahun 1953.
"Pembangkangan terhadap negara, ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tidak dicabut dan tim transisi terus berjalan, ini kan jelas jelas kelihatan siapa yang membangkang," pungkasnya.
Nantinya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Selanjutnya, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora.
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, 17 April lalu. (esa/pra)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 22 Juli 2026 00:15Kejutan Bursa Transfer: Real Madrid Pantau Ferran Torres!
-
Liga Spanyol 21 Juli 2026 23:59Arda Guler Jadi Pilar Proyek Baru Jose Mourinho di Real Madrid
-
Piala Dunia 21 Juli 2026 22:29FIFA Hapus Kartu Merah Leandro Paredes di Final Piala Dunia 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 21 Juli 2026 21:07Marcos Santos Bangun Identitas Baru untuk Arema FC Musim 2026/2027
-
indonesia 21 Juli 2026 20:59Menanti Daya Ledak Kembalinya Iwan Budianto Tangani Arema FC
-
indonesia 21 Juli 2026 19:26Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 00:37Jerit PPPK Dinkes Depan Balai Kota: Kami ASN, Mengapa Hak Kami Berbeda?
-
Liputan6 21 Juli 2026 22:44Kronologi Kebakaran Gedung Djakarta Theater
-
Liputan6 21 Juli 2026 22:17Ledakan Rumah Mewah di Medan: Korban Terakhir Ditemukan
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303563/original/024268600_1784646208-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_20.52.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303595/original/097016900_1784652386-400995.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303585/original/014112300_1784650639-1001483551.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303583/original/069205200_1784650153-898146.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303578/original/029822600_1784648668-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_22.22.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303568/original/084225500_1784647002-87853a60-7024-430f-967d-d897bb478cea.jpg)
