
Bola.net - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang gugatan PSSI terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senin (8/6).
Dalam kesempatan dengan Nomor Perkara 91/G/2015/PTUN tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat (Kemenpora).
Kuasa Hukum Kemenpora menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara perdata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
Pihak Kemenpora menyampaikan bahwa PSSI diminta untuk mencabut putusan sela penetapan gugatan terhadap pihak Kemenpora, status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tidak sah, pembangkangan terhadap negara, tidak jalan juga kompetisi meski putusan sela sudah ditetapkan.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Kemenpora adalah sesuatu yang mubazir untuk diungkapkan.
"Kami tadi sudah mendengar tanggapan dari pihak Kemenpora. Pertama putusan sela penetapan penundaan gugatan itu dicabut, kedua adalah argumen yang selalu diulang-ulang pihak mereka bahwa Ketum PSSI La Nyalla Matalitti belum sah sebagai pemimpin karena belum didaftarkan ke Kemenkumham. Lalu ketiga, pembangkangan terhadap negara, keempat adalah keputusan penetapan gugatan sudah ada tapi kenapa kompetisi tidak berjalan," papar Aristo.
"Menurut saya, itu adalah argumen-argumen yang mubazir. Di sini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa disini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu (termasuk soal kepengurusan baru) dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham wajib mengeluarkan SK itu," sambungnya.
Dikatakannya lagi, nyawa dari badan hukum perkumpulan tidak terletak di pengurusnya, tetapi di entitasnya. Pengesahaannya tersebut, sudah dari sejak tahun 1953.
"Pembangkangan terhadap negara, ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tidak dicabut dan tim transisi terus berjalan, ini kan jelas jelas kelihatan siapa yang membangkang," pungkasnya.
Nantinya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Selanjutnya, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora.
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, 17 April lalu. (esa/pra)
Dalam kesempatan dengan Nomor Perkara 91/G/2015/PTUN tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat (Kemenpora).
Kuasa Hukum Kemenpora menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara perdata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
Pihak Kemenpora menyampaikan bahwa PSSI diminta untuk mencabut putusan sela penetapan gugatan terhadap pihak Kemenpora, status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tidak sah, pembangkangan terhadap negara, tidak jalan juga kompetisi meski putusan sela sudah ditetapkan.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Kemenpora adalah sesuatu yang mubazir untuk diungkapkan.
"Kami tadi sudah mendengar tanggapan dari pihak Kemenpora. Pertama putusan sela penetapan penundaan gugatan itu dicabut, kedua adalah argumen yang selalu diulang-ulang pihak mereka bahwa Ketum PSSI La Nyalla Matalitti belum sah sebagai pemimpin karena belum didaftarkan ke Kemenkumham. Lalu ketiga, pembangkangan terhadap negara, keempat adalah keputusan penetapan gugatan sudah ada tapi kenapa kompetisi tidak berjalan," papar Aristo.
"Menurut saya, itu adalah argumen-argumen yang mubazir. Di sini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa disini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu (termasuk soal kepengurusan baru) dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham wajib mengeluarkan SK itu," sambungnya.
Dikatakannya lagi, nyawa dari badan hukum perkumpulan tidak terletak di pengurusnya, tetapi di entitasnya. Pengesahaannya tersebut, sudah dari sejak tahun 1953.
"Pembangkangan terhadap negara, ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tidak dicabut dan tim transisi terus berjalan, ini kan jelas jelas kelihatan siapa yang membangkang," pungkasnya.
Nantinya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Selanjutnya, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora.
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, 17 April lalu. (esa/pra)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 7 Maret 2026 00:28 -
Bolatainment 7 Maret 2026 00:17 -
Liga Italia 6 Maret 2026 23:13 -
Liga Italia 6 Maret 2026 22:45 -
Tim Nasional 6 Maret 2026 22:40 -
Bola Indonesia 6 Maret 2026 22:35
MOST VIEWED
- Nyesek! Baru Main 23 Menit untuk Persija di BRI Super League Musim Ini, Mauro Zijlstra Malah Alami Cedera
- Prediksi BRI Super League: Persijap vs Persis 5 Maret 2026
- Hasil Semen Padang vs PSIM: Nihil Gol, Kabau Sirah Masih Terpuruk di Papan Bawah BRI Super League
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)

