
Bola.net - Hasil keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK pembekuan diharapkan PSSI memberikan manfaat besar, kaitannya dengan ancaman sanksi FIFA.
FIFA sebelumnya meminta PSSI untuk menyelesaikan persoalan terutama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi hingga 29 Mei. Jika tidak selesai hingga batas waktu yang ditetapkan, maka Indonesia kemungkinan dijatuhi sanksi.
"Semoga ada hasil positif yang diberikan FIFA meski nanti sidang akan tetap berlanjut di tanggal 8 Juni mendatang," ujar Direktur Hukum sekaligus Tim Pembela PSSI, Aristo Pangaribuan.
"Kami berkomunikasi kepada FIFA tentang hal ini. Pemberlakuan SK tersebut ditunda dalam artian status PSSI kembali ke awal untuk tetap mengurus sepakbola Indonesia," lanjutnya.
Menpora sendiri akhirnya mengambil keputusan dengan menon-aktifkan Tim Transisi, yang sebelumnya dibentuk untuk menjalankan kompetisi, mengelola tim nasional, dan membuat kepengurusan PSSI yang baru. [initial]
(esa/pra)
FIFA sebelumnya meminta PSSI untuk menyelesaikan persoalan terutama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi hingga 29 Mei. Jika tidak selesai hingga batas waktu yang ditetapkan, maka Indonesia kemungkinan dijatuhi sanksi.
"Semoga ada hasil positif yang diberikan FIFA meski nanti sidang akan tetap berlanjut di tanggal 8 Juni mendatang," ujar Direktur Hukum sekaligus Tim Pembela PSSI, Aristo Pangaribuan.
"Kami berkomunikasi kepada FIFA tentang hal ini. Pemberlakuan SK tersebut ditunda dalam artian status PSSI kembali ke awal untuk tetap mengurus sepakbola Indonesia," lanjutnya.
Menpora sendiri akhirnya mengambil keputusan dengan menon-aktifkan Tim Transisi, yang sebelumnya dibentuk untuk menjalankan kompetisi, mengelola tim nasional, dan membuat kepengurusan PSSI yang baru. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Pembekuan PSSI Dicabut, Manahati Lestusen Bersyukur
- Kemenpora Pastikan Belum Sepakati Perintah Wapres RI
- Kemenpora: Kami Akan Tetap Berusaha Yakinkan FIFA
- Kemenpora: Kami Hormati Keputusan Sela PTUN
- Belum Terima Salinan Putusan, Kemenpora Siap Patuhi Putusan PTUN
- Sementara Non Aktif, Agenda Tim Transisi Disusun Ulang
- Jokowi Dukung Menpora, Ini Kata Anggota Tim Transisi
- Kemenpora: Tak Ada Keputusan Apapun Dalam Pertemuan Dengan JK
- Ini Tanggapan Persebaya Terkait Rumor Pencabutan SK Pembekuan PSSI
- Soal Nasib SK Pembekuan PSSI, Menpora Kaji Usulan JK
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Dunia Lainnya 7 Desember 2025 05:11 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:32 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:07 -
Liga Italia 7 Desember 2025 02:42
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Akhirnya Bicara, Conor Gallagher Respons Rumor Transfer ke Manchester United pada Januari 2026: Saya Ingin Bermain 90 Menit Tiap Laga
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435377/original/055701500_1765028649-1001348647.png)

