
Bola.net - Mantan pemain tim nasional Indonesia, Rochy Putiray, dalam masalah besar. Hal tersebut, buntut dari ucapannya dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV pada 10 Desember lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Rochy mengatakan bahwa Liga Indonesia sudah diatur dan diketahui juaranya sebelum kompetisi dimulai. Kontan, hal tersebut menimbulkan kecaman keras dari Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura.
"Dia bisa kena hukuman penjara dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun. Apa yang disampaikan Rochy merupakan fitnah yang keji dan melukai perasaan serta harkat dan martabat masyarakat Papua," ujar Penasehat Hukum Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura, Fahmi Bachmid.
Dilanjutkannya, sebagai juara empat kali di kompetisi sepakbola Indonesia, Persipura tentu merasa terfitnah dengan ucapan Rochy tersebut. Apa yang diucapkan Rochy, sudah memenuhi unsur pidana, khususnya Pasal 310 KUHP.JO Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 36 JO Pasal 45 JO Pasal 51 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang ITE.
"Selain penjara 12 tahun, ancaman lain yang menghadang Rochy yakni Rp 12 miliar. Sebab, pasal-pasal tersebut bukan saja fitnah dan tanpa hak, tetapi juga mengakibatkan kerugian di pihak orang lain. Dalam hal ini, Persipura sangat dirugikan," tuturnya. [initial]
(esa/pra)
Dalam kesempatan tersebut, Rochy mengatakan bahwa Liga Indonesia sudah diatur dan diketahui juaranya sebelum kompetisi dimulai. Kontan, hal tersebut menimbulkan kecaman keras dari Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura.
"Dia bisa kena hukuman penjara dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun. Apa yang disampaikan Rochy merupakan fitnah yang keji dan melukai perasaan serta harkat dan martabat masyarakat Papua," ujar Penasehat Hukum Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura, Fahmi Bachmid.
Dilanjutkannya, sebagai juara empat kali di kompetisi sepakbola Indonesia, Persipura tentu merasa terfitnah dengan ucapan Rochy tersebut. Apa yang diucapkan Rochy, sudah memenuhi unsur pidana, khususnya Pasal 310 KUHP.JO Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 36 JO Pasal 45 JO Pasal 51 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang ITE.
"Selain penjara 12 tahun, ancaman lain yang menghadang Rochy yakni Rp 12 miliar. Sebab, pasal-pasal tersebut bukan saja fitnah dan tanpa hak, tetapi juga mengakibatkan kerugian di pihak orang lain. Dalam hal ini, Persipura sangat dirugikan," tuturnya. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Puji Kinerja PSSI, Jakmania Bandingkan Prestasi Indonesia dengan Inggris
- Jakmania Ingatkan Suporter Tak Terpancing Pembekuan PSSI
- Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Kemenpora Soal PSSI
- Sepakbola Milik Siapa, FIFA atau Masyarakat?
- Pemerintah Diminta Jangan Tergoda Intervensi PSSI
- Mafia Sepakbola Indonesia Berasal Dari Malaysia
- Ekspos Berlebih Jadi Bumerang Bagi Garuda Jaya
- Bambang Nurdiansyah Menilai Vonis PSSI Salah Alamat
- 'Juara Liga Indonesia Sudah Diketahui Sebelum Kompetisi Bergulir'
- Eks Bintang Timnas Ini Mengaku Pernah Terima Suap
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 19:35
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 19:28
-
Bola Indonesia 22 Oktober 2025 18:14
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 18:02
-
Tim Nasional 22 Oktober 2025 17:48
-
Bola Indonesia 22 Oktober 2025 17:30
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...