10 Tahun Makan Gaji Buta, PNS di Kuwait Akhirnya Masuk Penjara dan Harus Kembalikan Rp 5,6 Miliar

10 Tahun Makan Gaji Buta, PNS di Kuwait Akhirnya Masuk Penjara dan Harus Kembalikan Rp 5,6 Miliar
Gambar ilustrasi tangan diborgol. (c) AI/Gemini

Bola.net - Berbagai modus penipuan terus bermunculan dengan cara yang kian tak terduga. Di Kuwait, seorang pegawai negeri sipil (PNS) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menerima gaji selama 10 tahun tanpa pernah bekerja.

Selama satu dekade, pria tersebut tak pernah menjalankan tugas ataupun datang ke tempat kerja. Namun, gajinya tetap mengalir lancar ke rekening pribadi tanpa pernah terdeteksi sebagai sebuah kejanggalan.

Identitas pelaku tidak diungkap oleh media setempat. Ia kini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Alih-alih melaporkan kesalahan sistem yang menguntungkannya, pria itu memilih berdiam diri dan menikmati pemasukan rutin yang terus berjalan. Kasus ini dilaporkan oleh Oddity Central, Kamis (4/12/2025).

Ketidakhadirannya yang berlangsung bertahun-tahun tanpa aktivitas kerja akhirnya menarik perhatian pihak berwenang. Setelah dilakukan penyelidikan, praktik penerimaan gaji ilegal itu pun diungkap dan dibawa ke ranah pengadilan.

1 dari 1 halaman

Kasus Gaji Ilegal Terbongkar

Berdasarkan dokumen pengadilan, pria tersebut sempat lolos dari jeratan hukum di dua pengadilan sebelumnya. Namun, Mahkamah Kasasi menilai bukti yang ada terlalu kuat untuk disangkal, sehingga putusan hukum tetap dijatuhkan kepadanya.

Selain hukuman lima tahun penjara, pengadilan juga memerintahkan sang PNS untuk mengembalikan seluruh gaji yang diterimanya secara tidak sah, yakni sebesar 339.000 dolar AS atau setara Rp 5,63 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda dengan nominal yang sama.

Mengutip surat kabar Al Qabas Arabic, putusan tersebut disebut sebagai salah satu vonis paling tegas dalam beberapa tahun terakhir terkait kasus gaji ilegal dan praktik korupsi administratif di Kuwait.

Fenomena serupa ternyata juga terjadi di negara lain. Di Italia, seorang guru dilaporkan mengambil cuti sakit selama 16 tahun, sementara di Prancis, seorang perempuan menggugat perusahaannya karena tidak menerima gaji selama 20 tahun.

Sumber: Liputan6/Fanny Marizka