Kapan Pemerintah Umumkan UMP 2026?

Kapan Pemerintah Umumkan UMP 2026?
Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Jakarta. (c) Liputan6.com/Johan Tallo

Bola.net - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa proses penyusunan formula baru untuk upah minimum terus berjalan. Pemerintah menargetkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 sehingga dapat berlaku per Januari 2026.

Menurut Yassierli, penyusunan formula tengah dirampungkan lintas kementerian. Ia menegaskan pemerintah berusaha menyelesaikannya tepat waktu, meski finalisasi regulasi masih berjalan.

"Kepastiannya kita tunggu ya. Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026)," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Menaker menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai pengupahan tidak akan sepenuhnya mengikuti aturan sebelumnya. Ia belum dapat memastikan kapan PP tersebut selesai, tetapi penekanan utamanya adalah penyusunan regulasi yang matang.

"Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres ya tentu sesegera mungkin," ujarnya.

"Jadi amanat dari undang-undang, formula itu dirinci di PP. Makanya sebelumnya ada PP 51 (tahun 2023), sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru," sambungnya.

1 dari 2 halaman

Pengusaha Minta UMP Disesuaikan Kondisi Daerah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah minimum tidak bisa disamakan secara nasional. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menilai perkembangan ekonomi daerah hingga karakter masing-masing sektor usaha harus menjadi rujukan. Ia menekankan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perumusan upah perlu menggunakan data Susenas dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengumpahan itu tetap adil, transparan dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya," kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Shinta juga menyoroti bahwa angka pertumbuhan ekonomi tidak bisa disamaratakan. Setiap provinsi memiliki kondisi berbeda yang memengaruhi hasil perumusan upah.

"Jadi di dalam formula itu jelas sudah ada yang dikasih pertumbuhan ekonomi, kadang-kadang masih ada suara-suara mengatakan 'sama aja buat seluruh Indonesia', itu tidak memungkinkan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa perbedaan inflasi dan dinamika ekonomi di tiap wilayah membuat penyesuaian daerah menjadi keharusan.

"Karena kondisi daerah di setiap Indonesia itu berbeda-beda, pertumbuhan ekonominya berbeda, inflasinya berbeda, jadi formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing."

2 dari 2 halaman

Harapan Apindo: Kenaikan UMP 2026 Harus Berbasis Formula

Lebih jauh, Shinta menegaskan perlunya formula yang jelas dalam menghitung kenaikan UMP 2026. Tanpa formula, kenaikan upah berisiko kembali bergantung pada satu angka acuan seperti tahun sebelumnya. Apindo berharap sistem yang sedang dirumuskan pemerintah bisa menjadi dasar yang lebih proporsional.

"Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu di mana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula," ujar Shinta pada kesempatan yang sama.

Dengan berbagai masukan dan dinamika pembahasan, penetapan UMP 2026 menjadi salah satu keputusan penting yang kini tengah dikejar pemerintah demi memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Penulis: Liputan6/Arief Rahman H