
Bola.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman RI kembali menyoroti praktik rangkap jabatan di tubuh pejabat publik. Berdasarkan data tahun 2020, tercatat ada 564 pejabat yang merangkap jabatan. Jumlah itu terdiri atas 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi menempati lebih dari satu posisi.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa temuan ini makin pelik lantaran hampir separuh pengisi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, sekitar 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Menurut Aminudin, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar. Putusan itu melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang mendapat pendanaan dari APBN atau APBD.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, KPK tengah mendalami kajian lebih lanjut mengenai praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Tujuannya, untuk mencegah benturan kepentingan sekaligus menutup celah terjadinya korupsi.
"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ujarnya.
Karena itu, KPK mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan regulasi khusus yang lebih tegas.
"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," jelas Aminudin.
Putusan MK Tegaskan Pentingnya Pembenahan
Aminudin menambahkan, putusan MK mempertegas urgensi pembenahan birokrasi agar pejabat publik bisa lebih fokus menjalankan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap penelitian yang dilakukan KPK dapat menghasilkan rekomendasi yang presisi, sehingga mampu memperkuat sistem, etika, dan profesionalitas di ranah eksekutif—baik di kalangan ASN, TNI, Polri, maupun kementerian dan lembaga non-kementerian.
"Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan," tegasnya.
Sebagai catatan, Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia dilaksanakan KPK pada Juni hingga Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Kajian ini menyoroti 10 lembaga publik dengan metode kualitatif dan kuantitatif.
Dalam prosesnya, KPK bekerja sama dengan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Selain itu, sejumlah pakar etika pemerintahan, integritas publik, antikorupsi, hingga akademisi kebijakan publik turut dilibatkan untuk memberikan masukan.
Lima Usulan KPK
Dari kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab rangkap jabatan, mulai dari kebijakan yang longgar, keterbatasan SDM, beban kerja, kompensasi, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
Ada lima rekomendasi utama yang diajukan KPK, yaitu:
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.
3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun.
5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Disadur dari Liputan6: Muhammad Radityo Priyasmoro, 18 September 2025
Baca Ini Juga:
- EMTEK Masuk Daftar Fortune Indonesia 100: Indonesia's Biggest Companies 2025
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Presiden Prabowo Dinilai Tunjukkan Standar Baru Kepemimpinan
- Demo Ricuh di Timor Leste, Warga Protes Rencana Pengadaan Mobil Dinas DPR
- Erick Thohir Tiba di Istana, Disebut Bakal Dilantik Jadi Menpora
- Istana Siang Ini Lantik Menteri Baru, Teka-teki Menko Polkam dan Menpora Terjawab?
- Ciri Pemakai Narkoba versi Kepala BNN: Rambut Berantakan, Mata Merah, Bau Badan, dan Mudah Emosi
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 7 September 2026 11:03Barcelona Kian Kokoh di Puncak Klasemen, Hansi Flick: Bodo Amat!
-
Liga Inggris 7 September 2026 10:37Kalah dari Arsenal, Xabi Alonso Soroti Rapuhnya Pertahanan Chelsea
-
Liga Inggris 7 September 2026 09:47Bukan Main Jelek, MU Gak Hoki Aja Gagal Menang Lawan Everton!
-
Liga Italia 7 September 2026 09:08Wow! Baru Tiga Laga, Fiorentina Pecat Pelatih Kepala Mereka
-
Liga Italia 7 September 2026 08:30Rapor Pemain AC Milan Saat Ditahan Imbang Juventus: Cisse Brillian, De Winter Solid!
BERITA LAINNYA
-
news 27 Agustus 2026 15:16Semarak Merah Putih di Pujon Kidul, BRI Dorong Ekonomi Desa dan Berdayakan UMKM
-
news 10 Agustus 2026 15:27BRI Kantor Cabang Batu Malang Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp934 Juta
SOROT
-
Liputan6 7 September 2026 12:12DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
-
Liputan6 7 September 2026 11:12Abu Anak Krakatau Ancam Kesehatan 3,3 Juta Lansia
-
Liputan6 7 September 2026 10:18Kebakaran Besar di Pasar Paniai, 11 Orang Tewas
-
Liputan6 7 September 2026 09:51Anak Krakatau Erupsi, Penumpang di Pelabuhan Merak Menurun
-
Liputan6 7 September 2026 09:50Anak Krakatau Bikin Porsi MBG Dikurangi
-
Liputan6 7 September 2026 09:44Abu Anak Krakatau Menyebar, Pemda Diminta Bagikan Masker dan Siaga 24 Jam
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341507/original/041386100_1788648437-1000945323.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256535/original/073242500_1750241429-kebakaran5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4399860/original/002951700_1681806832-20230418-Mudik-Pelabuhan-Merak-Faizal-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541898/original/065702400_1774924493-IMG_8482.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341457/original/074983600_1788621026-1001633272.jpg)
