
Bola.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman RI kembali menyoroti praktik rangkap jabatan di tubuh pejabat publik. Berdasarkan data tahun 2020, tercatat ada 564 pejabat yang merangkap jabatan. Jumlah itu terdiri atas 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi menempati lebih dari satu posisi.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa temuan ini makin pelik lantaran hampir separuh pengisi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, sekitar 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Menurut Aminudin, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar. Putusan itu melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang mendapat pendanaan dari APBN atau APBD.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, KPK tengah mendalami kajian lebih lanjut mengenai praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Tujuannya, untuk mencegah benturan kepentingan sekaligus menutup celah terjadinya korupsi.
"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ujarnya.
Karena itu, KPK mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan regulasi khusus yang lebih tegas.
"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," jelas Aminudin.
Putusan MK Tegaskan Pentingnya Pembenahan
Aminudin menambahkan, putusan MK mempertegas urgensi pembenahan birokrasi agar pejabat publik bisa lebih fokus menjalankan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap penelitian yang dilakukan KPK dapat menghasilkan rekomendasi yang presisi, sehingga mampu memperkuat sistem, etika, dan profesionalitas di ranah eksekutif—baik di kalangan ASN, TNI, Polri, maupun kementerian dan lembaga non-kementerian.
"Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan," tegasnya.
Sebagai catatan, Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia dilaksanakan KPK pada Juni hingga Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Kajian ini menyoroti 10 lembaga publik dengan metode kualitatif dan kuantitatif.
Dalam prosesnya, KPK bekerja sama dengan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Selain itu, sejumlah pakar etika pemerintahan, integritas publik, antikorupsi, hingga akademisi kebijakan publik turut dilibatkan untuk memberikan masukan.
Lima Usulan KPK
Dari kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab rangkap jabatan, mulai dari kebijakan yang longgar, keterbatasan SDM, beban kerja, kompensasi, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
Ada lima rekomendasi utama yang diajukan KPK, yaitu:
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.
3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun.
5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Disadur dari Liputan6: Muhammad Radityo Priyasmoro, 18 September 2025
Baca Ini Juga:
- EMTEK Masuk Daftar Fortune Indonesia 100: Indonesia's Biggest Companies 2025
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Presiden Prabowo Dinilai Tunjukkan Standar Baru Kepemimpinan
- Demo Ricuh di Timor Leste, Warga Protes Rencana Pengadaan Mobil Dinas DPR
- Erick Thohir Tiba di Istana, Disebut Bakal Dilantik Jadi Menpora
- Istana Siang Ini Lantik Menteri Baru, Teka-teki Menko Polkam dan Menpora Terjawab?
- Ciri Pemakai Narkoba versi Kepala BNN: Rambut Berantakan, Mata Merah, Bau Badan, dan Mudah Emosi
Advertisement
Berita Terkait
-
News 18 September 2025 17:11
-
News 18 September 2025 16:51
KPK Ingatkan Prabowo Tentang Aturan Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
-
News 18 September 2025 09:44
EMTEK Masuk Daftar Fortune Indonesia 100: Indonesia's Biggest Companies 2025
-
News 17 September 2025 20:54
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Presiden Prabowo Dinilai Tunjukkan Standar Baru Kepemimpinan
-
News 17 September 2025 15:13
Demo Ricuh di Timor Leste, Warga Protes Rencana Pengadaan Mobil Dinas DPR
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 18 September 2025 18:14
-
Piala Dunia 18 September 2025 18:10
-
Liga Champions 18 September 2025 17:58
-
Bola Indonesia 18 September 2025 17:49
-
Liga Champions 18 September 2025 17:35
-
News 18 September 2025 17:11
MOST VIEWED
- Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp 1, Ini Jadwal dan Ketentuannya!
- Istana Siang Ini Lantik Menteri Baru, Teka-teki Menko Polkam dan Menpora Terjawab?
- Ciri Pemakai Narkoba versi Kepala BNN: Rambut Berantakan, Mata Merah, Bau Badan, dan Mudah Emosi
- Demo Ricuh di Timor Leste, Warga Protes Rencana Pengadaan Mobil Dinas DPR
HIGHLIGHT
- 3 Kandidat Pengganti Robert Lewandowski di Barcelo...
- 5 Target Manchester United yang Gagal Direkrut pad...
- 5 Transfer Termahal Manchester United Era Erik Ten...
- Peta Panas Pelatih Premier League: Slot Nyaman, Am...
- 6 Pemain Top yang Gabung Klub Liga Arab Saudi Musi...
- Deretan Pemain dengan Gaji Fantastis di La Liga 20...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...