
Bola.net - Kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di bawah kepemimpinan Djohar Arifin Husin, kembali digoyang. Sebanyak 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, menuntut untuk diperlakukan sesuai aturan.
Mereka yakni, Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Tidak tanggung-tanggung, ke-14 Pengprov tersebut bahkan meminta batuan hukum dari duet pengacara Elza Syarief dan Rufinus Hotmaulana.
"Kami kembali karena Djohar Arifin Husin dan pengurus PSSI lainnya melenceng dari aturan. Kami berusaha kritis untuk meluruskannya. PSSI semakin bertindak sewenang-wenang," terang Ahmad Taufik, Wakil Ketua Pengprov PSSI, Jawa Timur.
Ahmad Taufik menilai, Djohar Arifin Husin telah melakukan pelanggaran pidana dan perdata, akibat melakukan pembekuan caretaker Pengprov PSSI. Situasi semakin memanas, ketika Djohar meminta supaya caretaker Pengprov tersebut untuk segera mengakhiri konflik. Kala itu, Djohar meminta supaya para caretaker Pengprov dan kepengurusan yang telah dibekukan bisa bersatu dan patuh terhadap PSSI pusat.
Ditambahkannya, upaya tersebut memang diarahkan untuk diteruskan ke jalur hukum. Sebab, pihaknya tidak membuka peluang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Parahnya lagi, keberadaan kami tidak diakui sebagai pemilik suara yang sah di dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 17 Maret lalu," tukasnya.
Dilanjutkan Ahmad Taufik, dalam upaya mediasi tidak hanya menyasar PSSI. Melainkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo. Sebab, kebijakan Menpora terkait PSSI, dinilai ikut memperkeruh keadaan.
"Kalau mediasi tidak berhasil, tentunya akan ke jalur hukum. Kami akan membantu ke-14 Pengprov mencari keadilan hingga ke mana pun. Menpora juga harus ikut bertanggungjawab. Kami tidak ingin lagi PSSI dan pengurus lainnya menabrak aturan dan statuta," imbuh Elza Syarif.
"Kami tengah menyiapkan somasi untuk pengurus PSSI. Persoalan harus diselesaikan secara hukum dan non litigasi. Nantinya, tidak hanya tindak pidana, melainkan perdata," tuntas kuasa hukum kelahiran Jakarta 24 Juli 1957 tersebut. (esa/dzi)
Mereka yakni, Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Tidak tanggung-tanggung, ke-14 Pengprov tersebut bahkan meminta batuan hukum dari duet pengacara Elza Syarief dan Rufinus Hotmaulana.
"Kami kembali karena Djohar Arifin Husin dan pengurus PSSI lainnya melenceng dari aturan. Kami berusaha kritis untuk meluruskannya. PSSI semakin bertindak sewenang-wenang," terang Ahmad Taufik, Wakil Ketua Pengprov PSSI, Jawa Timur.
Ahmad Taufik menilai, Djohar Arifin Husin telah melakukan pelanggaran pidana dan perdata, akibat melakukan pembekuan caretaker Pengprov PSSI. Situasi semakin memanas, ketika Djohar meminta supaya caretaker Pengprov tersebut untuk segera mengakhiri konflik. Kala itu, Djohar meminta supaya para caretaker Pengprov dan kepengurusan yang telah dibekukan bisa bersatu dan patuh terhadap PSSI pusat.
Ditambahkannya, upaya tersebut memang diarahkan untuk diteruskan ke jalur hukum. Sebab, pihaknya tidak membuka peluang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Parahnya lagi, keberadaan kami tidak diakui sebagai pemilik suara yang sah di dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 17 Maret lalu," tukasnya.
Dilanjutkan Ahmad Taufik, dalam upaya mediasi tidak hanya menyasar PSSI. Melainkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo. Sebab, kebijakan Menpora terkait PSSI, dinilai ikut memperkeruh keadaan.
"Kalau mediasi tidak berhasil, tentunya akan ke jalur hukum. Kami akan membantu ke-14 Pengprov mencari keadilan hingga ke mana pun. Menpora juga harus ikut bertanggungjawab. Kami tidak ingin lagi PSSI dan pengurus lainnya menabrak aturan dan statuta," imbuh Elza Syarif.
"Kami tengah menyiapkan somasi untuk pengurus PSSI. Persoalan harus diselesaikan secara hukum dan non litigasi. Nantinya, tidak hanya tindak pidana, melainkan perdata," tuntas kuasa hukum kelahiran Jakarta 24 Juli 1957 tersebut. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 14 Oktober 2025 23:13
-
Liga Spanyol 14 Oktober 2025 22:56
-
Liga Spanyol 14 Oktober 2025 22:46
-
Liga Inggris 14 Oktober 2025 22:26
-
Liga Inggris 14 Oktober 2025 22:09
-
Liga Italia 14 Oktober 2025 21:59
MOST VIEWED
- Merawat Ingatan Endang Witarsa, Digelar Turnamen Usia Dini dengan Titel Legenda Timnas Indonesia Itu
- Laga Epik di Istora Senayan! SMKN Nusantara Juara Axis Nation Cup 2025 Usai Tumbangkan SMKN 1 Cilegon Lewat Drama Adu Penalti
- I.League Goes to Campus Sambangi Universitas Negeri Malang, Upaya Cetak Generasi Profesional untuk Industri Sepak Bola
HIGHLIGHT
- Selain Hugo Ekitike, 5 Selebrasi Pemain yang Beruj...
- 5 Pemain MU Paling Cepat Cetak 100 Gol, Bruno Fern...
- 10 Pemain Tercepat Raih 50 Gol Liga Champions: Haa...
- Peta Panas Pelatih Premier League: Slot Nyaman, Am...
- 5 Pemain yang Berpeluang Besar Raih Ballon dOr 202...
- 5 Pemain Peraih Ballon dOr Terbanyak: Lionel Messi...
- Tampil Impresif di Lapangan, 11 Pemain Ini Malah G...