Big Boss PSSI Jadi Tersangka Lagi
Editor Bolanet | 31 Mei 2016 07:45
Penetapan tersangka untuk La Nyalla, dilakukan seminggu setelah Kejati tumbang untuk kali kedua di sidang praperadilan. La Nyalla tersangka lagi. Hari ini sprindiknya, kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, Senin, (30/5) malam.
Hanya saja, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu, enggan membeberkan nomor sprindik dan surat penetapan tersangka untuk Ketua Umum PSSI tersebut.
.
Dia tersangka untuk TPK-nya. TPPU-nya menyusul, ujar Maruli. Perlu diketahui, TPK adalah Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, kejaksaan juga mengajukan cegah tangkal (cekal) yang baru untuk La Nyalla, ke Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, Ketua Umum Kadin Jatim itu tidak bisa ke luar dan masuk luar negeri. Dia juga statusnya buron, tandasnya.
Maruli juga tidak gentar jika pihak La Nyalla akan mempraperadilankannya lagi. Tidak masalah kalau dipra lagi. Itu berarti praperadilan jilid keempat, ya, tuturnya enteng. [initial]
Jangan Lewatkan!
Lagi, Kejati Jatim Siapkan Sprindik Baru Untuk La Nyalla
La Nyalla Menang di Praperadilan Lagi
Boikot Kongres Tahunan, PSSI Anggap Kelompok 85 Melanggar Sportivitas
Bela La Nyalla, Guru Besar UI Sudutkan Kejati Jatim Lagi
Soal Kasus La Nyalla, Kejati Jatim Pertanyakan Independensi Hakim
Kembali Dari Mati Suri, PSSI Wajib Berbenah
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Timnas Indonesia vs Oman: Emil Audero
Tim Nasional 5 Juni 2026, 22:26
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47















