FIFA Tak Setujui Usulan Kemenpora
Editor Bolanet | 4 Februari 2016 21:37
Surat Kemenpora tersebut langsung mendapatkan balasan dari federasi tertinggi sepakbola dunia tersebut. Dalam surat balasannya, FIFA tidak menyetujui usulan kemenpora.
Sebelumnya, Kemenpora mengirimkan surat kepada FIFA yang berisi sepuluh poin usulan Pemerintah untuk reformasi sepakbola Indonesia. Salah satunya ingin merubah kerangka acuan (TOR) Komite Ad-Hoc.
Kerangka acuan Komite telah resmi disetujui oleh Komite Eksekutif FIFA pada rapat 2 dan 3 Desember 2015. Keputusan ini telah dikomunikasikan kepada Anda dalam surat tertanggal 4 Desember 2015, tulis surat FIFA yang ditandatangani acting sekjen FIFA, Markus Kattner kepada Menpora, Imam Nahrawi.
Kami anggap bahwa referensi hasil dari kunjungan tingkat tinggi gabungan FIFA dan AFC ke Indonesia pada 2 dan 3 November 2015, tidak dapat diubah lagi pada tahap ini, tambahnya.
Dalam suratnya, seperti yang ditunjukkan oleh Komite Ad Hoc kepada awak media, FIFA kembali mengajak Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Komite Ad-hoc.
Kami sangat berharap bahwa Pemerintah Anda sebagai pemangku kepentingan utama bergabung dengan komite, sebagai upaya untuk mengatasi tantangan sepakbola Indonesia dan menatap pencabutan suspensi PSSI dengan mencalonkan satu perwakilan di komite, tegas FIFA. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Selama Piala Dunia 2026, Stadion Lumen Field 'Hilang', Loh Kenapa?
Piala Dunia 29 Mei 2026, 10:01
-
Harga Tiket Piala Dunia 2026 Tidak Wajar, FIFA Terancam Investigasi
Piala Dunia 28 Mei 2026, 13:29
LATEST UPDATE
-
Cari Pengganti Rafael Leao, AC Milan Ikut Berebut Winger West Ham
Liga Italia 4 Juni 2026, 21:50
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47















